Edarkan Shabu, Peternak Babi Diringkus di Kandang
Nekat mengedarkan shabu, seorang peternak babi bernama I Wayan Edik Ardika, 33 ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, pada Sabtu (22/6) pukul 11.30 Wita.
MANGUPURA, NusaBali
Menariknya, pengedar asal Darmasaba, Badung ini menggunakan kandang babi miliknya untuk menyimpan shabu. Kepala BNN Kabupaten Badung, AKBP Ni Ketut Masmini, dikonfirmasi Senin (24/6) mengungkapkan tersangka merupakan salah satu target operasi BBNK Badung. Dimana pihak BNNK Badung telah melakukan penyelidikan sejak mendapat informasi awal Juni ini. Dari hasil penyelidikan petugas mengetahui bahwa tersangka sehari-harinya berada di kandang ternak babi di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami di lapangan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan adalah pengedar narkoba. Akhirnya pada Sabtu kemain kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti berupa 3 paket shabu seberat 1,04 gram brutto atau 0,9 gram netto, 1 buah pipet kecil warna putih ujungnya runcing untuk memecah shabu,1 buah Hp merk Nokia untuk komunikasi saat transaksi, dan 1 potong celana pendek jeans warna biru,” ungkap AKBP Masmini.
Sebelum tersangka ditangkap petugas BNNK Badung menangkap salah seorang di TKP yang merupakan pelanggan tersangka. Tak lama berselang tersangka datang dengan mengendarai mobil L 300. Petugas pun tak basa basi langsung menggeledanya. Pada saku depan sebelah kanan celananya tersangka ditemuka 1 buah pipet kecil warna putih. Setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai miliknya yang sengaja disediakan untuk pemesan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur tersangka di areal kandang ternak babi yang dihuni oleh tersangka. Dari penggeledahan petugas menemukan paket kristal bening pada almarinya. Barang itu juga diakui tersangka sebagai miliknya. Setelah digeledah tersangka langsung dikeler ke Kantor BNNK Badung.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tim Pemberantasan berusaha untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sedangkan salah seorang pecandu dilakukan asesmen dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rehabilitasi. Meskipun barang buktinya kecil tapi tersangka ini adalah pengedar,” tandas AKBP Masmini. *pol
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami di lapangan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan adalah pengedar narkoba. Akhirnya pada Sabtu kemain kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti berupa 3 paket shabu seberat 1,04 gram brutto atau 0,9 gram netto, 1 buah pipet kecil warna putih ujungnya runcing untuk memecah shabu,1 buah Hp merk Nokia untuk komunikasi saat transaksi, dan 1 potong celana pendek jeans warna biru,” ungkap AKBP Masmini.
Sebelum tersangka ditangkap petugas BNNK Badung menangkap salah seorang di TKP yang merupakan pelanggan tersangka. Tak lama berselang tersangka datang dengan mengendarai mobil L 300. Petugas pun tak basa basi langsung menggeledanya. Pada saku depan sebelah kanan celananya tersangka ditemuka 1 buah pipet kecil warna putih. Setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku sebagai miliknya yang sengaja disediakan untuk pemesan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur tersangka di areal kandang ternak babi yang dihuni oleh tersangka. Dari penggeledahan petugas menemukan paket kristal bening pada almarinya. Barang itu juga diakui tersangka sebagai miliknya. Setelah digeledah tersangka langsung dikeler ke Kantor BNNK Badung.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tim Pemberantasan berusaha untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut sedangkan salah seorang pecandu dilakukan asesmen dan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rehabilitasi. Meskipun barang buktinya kecil tapi tersangka ini adalah pengedar,” tandas AKBP Masmini. *pol
1
Komentar