Polres Bangli Gratiskan Layanan SIM dan SKCK
Polres Bangli akan mengratiskan layanan surat ijin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada 1 Juli mendatang.
BANGLI, NusaBali
Layanan SIM dan SKCK gratis ini untuk memeriahkan HUT ke 73 Bhayangkara. Jika kuota 10 pemohon terpenuhi, maka layanan SIM gratis ditutup.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, mengatakan SIM gratis bisa diperoleh dengan beberapa persayaratan. Pertama adalah masyarakat kelahiran tepat 1 Juli dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (suket). “SIM gratis untuk masyarakat yang hari lahirnya bertepatan dengan HUT Bhayangkara. Tidak hanya SIM, layanan SKCK juga digratiskan dengan persayaratan yang sama,” jelas AKP Sulhadi, Senin (24/6). Hanya saja SIM gratisnya terbatas yakni 10 SIM gratis dan dibagi untuk pria sebanyak 7 orang dan wanita mendapat kuota 3 orang.
Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, SIM C baru Rp 100.000. Biaya perpanjangan SIM A Rp 100.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Jika pemohon SIM gratis lebih dari kuota yakni 10 orang maka layanan SIM gratis akan ditutup. AKP Sulhadi mengatakan akan diberlalukan sesuai dengan nomor antrian, sehingga siapa yang duluan jadi yang bersangkutan mendapat kuota tersebut. “Ya disesuaikan dengan nomor antrian saat itu. Untuk SIM yang digratiskan yakni SIM C dan SIM A,” ujarnya. Sedangkan untuk SKCK, tidak ada kuota. “Untuk SKCK sebanyak-banyaknya, untuk SIM baru dijatah,” terangnya. Hari biasa mengurus SKCK bayar sebesar Rp 30 ribu. AKP Sulhadi menambahkan untuk kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan dalam memeriahkan HUT Bhayangkara. *esa
Layanan SIM dan SKCK gratis ini untuk memeriahkan HUT ke 73 Bhayangkara. Jika kuota 10 pemohon terpenuhi, maka layanan SIM gratis ditutup.
Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, mengatakan SIM gratis bisa diperoleh dengan beberapa persayaratan. Pertama adalah masyarakat kelahiran tepat 1 Juli dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (suket). “SIM gratis untuk masyarakat yang hari lahirnya bertepatan dengan HUT Bhayangkara. Tidak hanya SIM, layanan SKCK juga digratiskan dengan persayaratan yang sama,” jelas AKP Sulhadi, Senin (24/6). Hanya saja SIM gratisnya terbatas yakni 10 SIM gratis dan dibagi untuk pria sebanyak 7 orang dan wanita mendapat kuota 3 orang.
Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, SIM C baru Rp 100.000. Biaya perpanjangan SIM A Rp 100.000 dan perpanjangan SIM C Rp 75.000. Jika pemohon SIM gratis lebih dari kuota yakni 10 orang maka layanan SIM gratis akan ditutup. AKP Sulhadi mengatakan akan diberlalukan sesuai dengan nomor antrian, sehingga siapa yang duluan jadi yang bersangkutan mendapat kuota tersebut. “Ya disesuaikan dengan nomor antrian saat itu. Untuk SIM yang digratiskan yakni SIM C dan SIM A,” ujarnya. Sedangkan untuk SKCK, tidak ada kuota. “Untuk SKCK sebanyak-banyaknya, untuk SIM baru dijatah,” terangnya. Hari biasa mengurus SKCK bayar sebesar Rp 30 ribu. AKP Sulhadi menambahkan untuk kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan dalam memeriahkan HUT Bhayangkara. *esa
Komentar