MK Tegaskan Putusan Gugatan Pilpres Final-Mengikat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bersifat final dan mengikat.
JAKARTA, NusaBali
Semua pihak diminta menghormati putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada sidang hari Jumat, 28 Juni. "Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6). Proses persidangan sambung Fajar dilaksanakan terbuka sehingga masyarakat pun bisa menyaksikan lewat siaran televisi.
Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). "Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," imbuhnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Sementara kemarin, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan gugatan Pilpres yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. RPH dijadwalkan digelar hingga, Kamis (27/6).
"RPH hari ini digelar jam 9 dan sedang berlangsung. RPH memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin dilansir detik.com. Fajar menjelaskan hakim konstitusi dalam RPH membahas seluruh hal berkaitan dengan proses sidang sengketa hasil Pilpres. Dibahas juga alat bukti yang disodorkan dalam persidangan. "Termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," sambungnya. *
Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). "Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," imbuhnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Sementara kemarin, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan gugatan Pilpres yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. RPH dijadwalkan digelar hingga, Kamis (27/6).
"RPH hari ini digelar jam 9 dan sedang berlangsung. RPH memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin kemarin dilansir detik.com. Fajar menjelaskan hakim konstitusi dalam RPH membahas seluruh hal berkaitan dengan proses sidang sengketa hasil Pilpres. Dibahas juga alat bukti yang disodorkan dalam persidangan. "Termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," sambungnya. *
Komentar