nusabali

Polisi Ringkus 2 WNI dan 8 WNA

  • www.nusabali.com-polisi-ringkus-2-wni-dan-8-wna

Ungkap Kasus Pengantin Pesanan

JAKARTA, NusaBali

Polisi telah meringkus dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan delapan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/6), sekitar pukul 19.30 WIB di Pontianak, Kalimantan Barat. Pengungkapkan kasus berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah purnama Kota Pontianak, WN Tiongkok tersebut diduga menikah dengan WNI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (24/6) seperti dilansir kompas.

Setelah menuju tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian meminta keterangan para terduga pelaku. Dua WNI yang ditangkap berinisial AMW dan VV. AMW berperan sebagai "mak comblang" antara WNA dengan wanita yang merupakan WNI. Sementara, VV merupakan istri AMW.

Korban direkrut oleh "mak comblang" yang akan menjodohkannya dengan WNA. Korban juga diiming-imingi kehidupan yang layak di China dan imbalan uang sebesar Rp 20 juta. Saat ini, Dedi mengatakan bahwa polisi telah menahan AMW.

"Progres penanganan terakhir kasus TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka atas nama AMW telah dilakukan penahanan," ujar dia.

Dari kedua WNI tersebut, polisi menyita enam telepon genggam, uang tunai sekitar Rp 1 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet, buku rekening, serta satu dus berisi map beserta Kartu Keluarga, akta lahir, identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut sebanyak 29 WNI menjadi korban ‘pengantin’ pesanan di China. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.

"Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," ujar Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6) seperti dilansir detik.

Bobi menduga pengantin pesanan merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, ada proses yang mengarah ke perdagangan yang terencana.

Bobi menyebut korban dijanjikan oleh para agen atau mak comblang bahwa mereka  akan menikah dengan orang kaya asal China dan iming-iming dijamin seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya. Namun, sesampai di China, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama. *

Komentar