Bawaslu Bali Didesak Panggil Oka Gunastawa
‘Restui’ Manipulasi LPPDK Dr Somvir
DENPASAR,NusaBali
Kasus dugaan pemalsuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, melebar ke induk partainya. Muncul desakan agar Bawaslu Bali panggil Ketua DPW NasDem Bali IB Oka Gunastawa dan Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha, karena diduga tandatangai manipulasi data LPPDK Dr Somvir.
Desakan untuk panggil petinggi DPW NasDem Bali terkait dugaan pemalsuan LPPDK Dr Somvir ini dilontarkan Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng, Gede Suardana, Selasa (25/6). Gede Suardana pula yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bawaslu Bali, Kamis (20/6) lalu.
Gede Suardana menyebutkan, laporan data LPPDK caleg Dr Somvir ditandatangani IB Oka Gunastawa selaku Ketua DPW NasDem Bali. Artinya, Oka Gunastawa meloloskan data LPPDK yang tidak benar, sehingga harus dipanggil oleh Bawaslu Bali. "Laporan keterangan caleg atas nama Dr Somvir nilainya nol. Kok bisa seorang ketua partai meloloskannya? Saya desak Bawaslu Bali untuk memanggil Oka Gunastawa yang telah menandatangani LPPDK yang tidak benar itu," tandas Suardana.
Menurut Suardana, sudah jelas-jelas dalam kegiatan kampanye, caleg Dr Somvir menggunakan banyak biaya. Itu dibuktikan dengan pembuatan banyak alat peraga kampanye, sampai dengan simakrama di seluruh kecamatan se-Buleleng. Termasuk pula adanya dugaaan money politics yang melibatkan Dr Somvir, yang kini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Masa biaya-biayanya tidak dicatatkan dalam LPPDK? Nilainya malah nol. Ini memberikan keterangan tidak benar. Caleg yang menberikan keterangan tidak benar dalam LPPDK bisa dipidana dan didiskualifikasi sebagai caleg terpilih," terang aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Yang disayangkan oleh Suardana, Oka Gunastawa selaku pimpinan partai justru menandatangani laporan keterangan LPPDK Somvir yang tidak benar itu. Padahal, caleg-caleg NasDem lainnya jelas LPPDK-nya, tidak ada keterangan yang manipulatif.
Menurut Suardana, hal ini sangat bertentangan dengan slogan dan jargon NasDem sebagai partai yang menolak politik mahar, menolak baliho hasil korupsi, hingga menyiapkan caleg bersih, anti korupsi. Di sisi lain, Oka Gunastawa justru ‘merestui’ LPPDK yang salah. "Ini ada apa, kok punya Dr Somvir bisa ditandatangani? Padahal, sudah jelas itu tidak benar keterangannya," sesal Suardana.
Sayangnya, Oka Gunastawa belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Beberapa kali dihubungi NusaBali melalui telepon, Selasa kemarin, ponselnya bernada mailbox.
Sementara itu, Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha alias Gus Eka, mengatakan tudingan Suardana itu ngacau. "Adah, kok itu ngacau sekali. Semuanya sudah terpenuhi. Memang LPPDK itu ditandatangani Ketua DPW NasDem, tapi tidak ada yang bermasalah," tangkis Gus Eka saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Gus Eka menyebutkan, NasDem sebagai partai peserta Pemilu 2019, sudah melaksanakan kewajiban memeberikan Laporan Dana Kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 34/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Laporan tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pembukuan yang memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan, pengeluaran sebelum diperoleh dalam pembukuan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik atau calon anggota DPRD atau pihak lain.
Kemudian, kata Gus Eka, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu, setelah LADK disampaikan kepada KPU Bali. NasDem juga sudah sampaikan LPPDK, yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Partai NasDem taat dalam memberikan seluruh laporan sesuai yang dipersya-ratkan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Bali juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik K Gunarsa, berdasarkan data yang diserahkan kepada KPU Bali per 2 Mei 2018 pukul 10.23 Wita oleh petugas LO Partai NasDem, Dian Varindra alias Deni,” beber Gus Eka.
Berdasarkan data yang diserahkan dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik K Gunarsa, ditariklah sebuah kesimpulan bahwa Asersi Partai NasDem Bali dalam laporan dana kampanye dimaksud, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 34/2018 tentang Dana Kampanye Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD. "Semua kesimpulan ini dibukukan dalam sebuah laporan tertanggal 25 Mei 2019," tegas politisi NasDem asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini. *nat
Desakan untuk panggil petinggi DPW NasDem Bali terkait dugaan pemalsuan LPPDK Dr Somvir ini dilontarkan Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng, Gede Suardana, Selasa (25/6). Gede Suardana pula yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bawaslu Bali, Kamis (20/6) lalu.
Gede Suardana menyebutkan, laporan data LPPDK caleg Dr Somvir ditandatangani IB Oka Gunastawa selaku Ketua DPW NasDem Bali. Artinya, Oka Gunastawa meloloskan data LPPDK yang tidak benar, sehingga harus dipanggil oleh Bawaslu Bali. "Laporan keterangan caleg atas nama Dr Somvir nilainya nol. Kok bisa seorang ketua partai meloloskannya? Saya desak Bawaslu Bali untuk memanggil Oka Gunastawa yang telah menandatangani LPPDK yang tidak benar itu," tandas Suardana.
Menurut Suardana, sudah jelas-jelas dalam kegiatan kampanye, caleg Dr Somvir menggunakan banyak biaya. Itu dibuktikan dengan pembuatan banyak alat peraga kampanye, sampai dengan simakrama di seluruh kecamatan se-Buleleng. Termasuk pula adanya dugaaan money politics yang melibatkan Dr Somvir, yang kini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Masa biaya-biayanya tidak dicatatkan dalam LPPDK? Nilainya malah nol. Ini memberikan keterangan tidak benar. Caleg yang menberikan keterangan tidak benar dalam LPPDK bisa dipidana dan didiskualifikasi sebagai caleg terpilih," terang aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Yang disayangkan oleh Suardana, Oka Gunastawa selaku pimpinan partai justru menandatangani laporan keterangan LPPDK Somvir yang tidak benar itu. Padahal, caleg-caleg NasDem lainnya jelas LPPDK-nya, tidak ada keterangan yang manipulatif.
Menurut Suardana, hal ini sangat bertentangan dengan slogan dan jargon NasDem sebagai partai yang menolak politik mahar, menolak baliho hasil korupsi, hingga menyiapkan caleg bersih, anti korupsi. Di sisi lain, Oka Gunastawa justru ‘merestui’ LPPDK yang salah. "Ini ada apa, kok punya Dr Somvir bisa ditandatangani? Padahal, sudah jelas itu tidak benar keterangannya," sesal Suardana.
Sayangnya, Oka Gunastawa belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Beberapa kali dihubungi NusaBali melalui telepon, Selasa kemarin, ponselnya bernada mailbox.
Sementara itu, Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha alias Gus Eka, mengatakan tudingan Suardana itu ngacau. "Adah, kok itu ngacau sekali. Semuanya sudah terpenuhi. Memang LPPDK itu ditandatangani Ketua DPW NasDem, tapi tidak ada yang bermasalah," tangkis Gus Eka saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Gus Eka menyebutkan, NasDem sebagai partai peserta Pemilu 2019, sudah melaksanakan kewajiban memeberikan Laporan Dana Kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 34/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Laporan tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pembukuan yang memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan, pengeluaran sebelum diperoleh dalam pembukuan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari partai politik atau calon anggota DPRD atau pihak lain.
Kemudian, kata Gus Eka, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu, setelah LADK disampaikan kepada KPU Bali. NasDem juga sudah sampaikan LPPDK, yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Partai NasDem taat dalam memberikan seluruh laporan sesuai yang dipersya-ratkan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Laporan Dana Kampanye Partai NasDem Bali juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik K Gunarsa, berdasarkan data yang diserahkan kepada KPU Bali per 2 Mei 2018 pukul 10.23 Wita oleh petugas LO Partai NasDem, Dian Varindra alias Deni,” beber Gus Eka.
Berdasarkan data yang diserahkan dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik K Gunarsa, ditariklah sebuah kesimpulan bahwa Asersi Partai NasDem Bali dalam laporan dana kampanye dimaksud, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU No 34/2018 tentang Dana Kampanye Peserta Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD. "Semua kesimpulan ini dibukukan dalam sebuah laporan tertanggal 25 Mei 2019," tegas politisi NasDem asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini. *nat
Komentar