Bekas Galian C Diduga Jadi TPS Ilegal
Di lokasi bekas galian C di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, didapati sejumlah pemulung sedang memilah sampah. Proyek galian C tersebut sebelumnya ditutup oleh Satpol PP Provinsi Bali karena belum berizin.
MANGUPURA, NusaBali
Satu lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bandung diduga kembali dioperasikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Walhasil, petugas gabungan dari Kecamatan Kuta Selatan bersama Satpol PP Kuta Selatan melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah oknum yang sedang beraktivitas di lokasi. Para oknum di lokasi tersebut mengaku hanya melakukan pemilahan sampah.
Camat Kuta Selatan I Made Widiana, menerangkan pemeriksaan terhadap TPS yang terletak di sebuah lahan bekas galian di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, itu setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di sekitar perumahan. Karenanya, tim dari kecamatan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Senin (24/6) sore. Hasilnya, tim menemukan bekas tumpukan sampah di lokasi dan beberapa orang pemulung yang sedang beraktivitas. Kemudian, tim mendalami keterangan mereka untuk mengungkap asal usul sampah tersebut.
“Pemeriksaan ini sifatnya mendalami laporan. Kami turun ke lokasi dan memang mendapati ada aktivitas bongkar sampah,” kata Widiana saat dikonfirmasi, Selasa (25/6) siang.
Diungkapkan Widiana, hasil pemeriksaan terhadap para pemulung yang ada di lokasi, mereka mengaku bahwa lokasi itu hanya dipergunakan sebagai tempat untuk menampung sampah yang selanjutnya akan dilakukan pemilahan. Tetapi mereka tidak mengetahui asal-usul sampah dan proses penanganan setelah itu. Mereka hanya sebatas melakukan pemilahan terhadap sampah yang memiliki nilai jual dan sampah yang tidak ada harganya. Pun terkait sisa sampah yang tidak bisa digunakan, akan dibiarkan di lokasi.
“Jadi lokasi itu semacam untuk tempat pemilahan, sehingga sampah tidak lagi dibawa ke TPA Suwung, Denpasar. Nah, ini yang masih kami dalami dan akan kami laporkan persoalan ini kepada instansi terkait. Temuan kami ini sebagai dasar pelaporan nanti,” imbuh Widiana.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan TPS yang berada di kawasan Desa Kutuh itu akan segera ditangani oleh pihaknya. Dia berjanji akan melakukan pemeriksaan ke lapangan terlebih dahulu dan mencari tahu pemilik TPS dimaksud. Meski demikian, dari sejumlah informasi yang didapat hingga Selasa sore, lokasi temuan itu berada di lahan atau bekas galian C yang sudah ditutup oleh Satpol PP Provinsi Bali. Kemudian, lokasi itu dipergunakan untuk memilah sampah.
“Memang di lokasi ini kami belum pernah dilakukan sidak. Tapi, lokasinya memang di bekas galian C yang disegel Satpol PP Bali, dulu. Kami akan selidiki lagi nanti, soalnya beberapa informasi yang saya terima, lokasi itu memang tidak ada izinnya,” ungkap Merthawan.
Dikatakannya, menurut pengakuan sejumlah warga, lokasi itu akan dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) nantinya. Namun Merthawan menyayangkan terkait dijadikannya lahan tersebut sebagai lokasi pemilahan atau yang disebutnya tempat kumpul para pemulung. Menurut Merthawan, tempat pemilahan sampah seharusnya tidak berada di lokasi yang sudah disegel Satpol PP, dan harus memiliki standar.
“Dari pihak sana mengakui bahwa lokasi itu akan jadi TPST. Tapi, buktinya hanya jadi lokasi pemilahan sampah. Pertanyaannya, sampah yang tidak sempat dipilah itu dikemanakan? Jangan sampai itu menimbulkan bau dan asap kalau terjadi kebakaran,” tegasnya. Merthawan berjanji akan melakukan pemeriksaan di lapangan.
Untuk diketahui, proyek galian C yang direncanakan untuk tempat pengolahan sampah oleh Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penghentian sementara galian untuk pengolahan sampah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kutuh ini dihentikan oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi yang dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018), mengatakan pihaknya sudah meminta kepada yang empunya proyek untuk menghentikan sementara aktivitasnya. Sebelumnya Satpol PP Bali sudah pernah turun ke lokasi dan menemukan proyek galian yang berukuran luas dan dalam itu tak mengantongi izin.
Karena tak mengantongi izin, akhirnya Satpol PP memanggil Perbekel Kutuh Wayan Purja untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Senin (22/10/2018).
Dikatakannya, pertemuan yang berlangsung singkat itu juga dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Badung. Karena waktu pertemuannya sangat singkat pihaknya langsung meminta secara lisan untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi galian.
Penutupan itu tak berbatas waktu. Selama belum mengantongi izin, selama itu pula tak bisa beroperasai. Dikatakan terhitung sejak Senin (22/10/2018) tak boleh ada aktivitas apapun di lokasi galian. “Kalau nanti mereka bisa memenuhi izinnya, barulah aktivitasnya bisa dilanjutkan. Kan tergantung pihak kabupaten yang merekomendasi nanti. Provinsi hanya mengesahkan saja. Artinya kalau sudah memenuhi syarat. Kalau belum mengantongi izin itu selamanya tak akan bisa beroperasi,” lanjutnya.
Darmadi memaparkan yang mengeluarkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Bali. Tetapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikeluarkan oleh Kabupaten Badung. Nanti akan dilihat dulu tata ruangnya dan UKL UPL layak atau tidak. Selain itu penyandingnya juga harus disiapkan, baru mendapatkan izin dari provinsi. Namun jika belum mengantongi izin tetapi melakukan aktivitas, pihaknya akan memberikan sanksi. Pihaknya bisa memrosesnya secara pidana. *dar
Satu lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bandung diduga kembali dioperasikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Walhasil, petugas gabungan dari Kecamatan Kuta Selatan bersama Satpol PP Kuta Selatan melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah oknum yang sedang beraktivitas di lokasi. Para oknum di lokasi tersebut mengaku hanya melakukan pemilahan sampah.
Camat Kuta Selatan I Made Widiana, menerangkan pemeriksaan terhadap TPS yang terletak di sebuah lahan bekas galian di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, itu setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah di sekitar perumahan. Karenanya, tim dari kecamatan melakukan pemeriksaan di lokasi pada Senin (24/6) sore. Hasilnya, tim menemukan bekas tumpukan sampah di lokasi dan beberapa orang pemulung yang sedang beraktivitas. Kemudian, tim mendalami keterangan mereka untuk mengungkap asal usul sampah tersebut.
“Pemeriksaan ini sifatnya mendalami laporan. Kami turun ke lokasi dan memang mendapati ada aktivitas bongkar sampah,” kata Widiana saat dikonfirmasi, Selasa (25/6) siang.
Diungkapkan Widiana, hasil pemeriksaan terhadap para pemulung yang ada di lokasi, mereka mengaku bahwa lokasi itu hanya dipergunakan sebagai tempat untuk menampung sampah yang selanjutnya akan dilakukan pemilahan. Tetapi mereka tidak mengetahui asal-usul sampah dan proses penanganan setelah itu. Mereka hanya sebatas melakukan pemilahan terhadap sampah yang memiliki nilai jual dan sampah yang tidak ada harganya. Pun terkait sisa sampah yang tidak bisa digunakan, akan dibiarkan di lokasi.
“Jadi lokasi itu semacam untuk tempat pemilahan, sehingga sampah tidak lagi dibawa ke TPA Suwung, Denpasar. Nah, ini yang masih kami dalami dan akan kami laporkan persoalan ini kepada instansi terkait. Temuan kami ini sebagai dasar pelaporan nanti,” imbuh Widiana.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, mengungkapkan TPS yang berada di kawasan Desa Kutuh itu akan segera ditangani oleh pihaknya. Dia berjanji akan melakukan pemeriksaan ke lapangan terlebih dahulu dan mencari tahu pemilik TPS dimaksud. Meski demikian, dari sejumlah informasi yang didapat hingga Selasa sore, lokasi temuan itu berada di lahan atau bekas galian C yang sudah ditutup oleh Satpol PP Provinsi Bali. Kemudian, lokasi itu dipergunakan untuk memilah sampah.
“Memang di lokasi ini kami belum pernah dilakukan sidak. Tapi, lokasinya memang di bekas galian C yang disegel Satpol PP Bali, dulu. Kami akan selidiki lagi nanti, soalnya beberapa informasi yang saya terima, lokasi itu memang tidak ada izinnya,” ungkap Merthawan.
Dikatakannya, menurut pengakuan sejumlah warga, lokasi itu akan dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) nantinya. Namun Merthawan menyayangkan terkait dijadikannya lahan tersebut sebagai lokasi pemilahan atau yang disebutnya tempat kumpul para pemulung. Menurut Merthawan, tempat pemilahan sampah seharusnya tidak berada di lokasi yang sudah disegel Satpol PP, dan harus memiliki standar.
“Dari pihak sana mengakui bahwa lokasi itu akan jadi TPST. Tapi, buktinya hanya jadi lokasi pemilahan sampah. Pertanyaannya, sampah yang tidak sempat dipilah itu dikemanakan? Jangan sampai itu menimbulkan bau dan asap kalau terjadi kebakaran,” tegasnya. Merthawan berjanji akan melakukan pemeriksaan di lapangan.
Untuk diketahui, proyek galian C yang direncanakan untuk tempat pengolahan sampah oleh Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penghentian sementara galian untuk pengolahan sampah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kutuh ini dihentikan oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi yang dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018), mengatakan pihaknya sudah meminta kepada yang empunya proyek untuk menghentikan sementara aktivitasnya. Sebelumnya Satpol PP Bali sudah pernah turun ke lokasi dan menemukan proyek galian yang berukuran luas dan dalam itu tak mengantongi izin.
Karena tak mengantongi izin, akhirnya Satpol PP memanggil Perbekel Kutuh Wayan Purja untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Senin (22/10/2018).
Dikatakannya, pertemuan yang berlangsung singkat itu juga dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Badung. Karena waktu pertemuannya sangat singkat pihaknya langsung meminta secara lisan untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi galian.
Penutupan itu tak berbatas waktu. Selama belum mengantongi izin, selama itu pula tak bisa beroperasai. Dikatakan terhitung sejak Senin (22/10/2018) tak boleh ada aktivitas apapun di lokasi galian. “Kalau nanti mereka bisa memenuhi izinnya, barulah aktivitasnya bisa dilanjutkan. Kan tergantung pihak kabupaten yang merekomendasi nanti. Provinsi hanya mengesahkan saja. Artinya kalau sudah memenuhi syarat. Kalau belum mengantongi izin itu selamanya tak akan bisa beroperasi,” lanjutnya.
Darmadi memaparkan yang mengeluarkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Bali. Tetapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikeluarkan oleh Kabupaten Badung. Nanti akan dilihat dulu tata ruangnya dan UKL UPL layak atau tidak. Selain itu penyandingnya juga harus disiapkan, baru mendapatkan izin dari provinsi. Namun jika belum mengantongi izin tetapi melakukan aktivitas, pihaknya akan memberikan sanksi. Pihaknya bisa memrosesnya secara pidana. *dar
1
Komentar