Polisi Bongkar Praktik Aborsi Bertarif Rp 3,5 Juta
Praktik aborsi yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo dibongkar polisi.
SURABAYA, NusaBali
Dari kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, pada Maret lalu pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus," papar Arman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6) seperti dilansir detik.
Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati praktik ini dilakukan oleh Laksmita Wahyuning Putri (LWP) atau Mita. LWP diketahui melakukan praktik di Sidoarjo dan di Karah, Surabaya selama dua tahun.
"Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LWP, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah," imbuhnya.
Dari penyelidikan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka. Selain LWP yang membuka praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam aborsi ini. Misalnya saja, beberapa perempuan yang melakukan aborsi hingga dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.
"Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda," lanjutnya.
Mita yang bekerja sebagai teller obat di sebuah apotek ini menampik jika melakukan pemijatan atau hal-hal yang membantu proses aborsi. Dirinya mengaku hanya sebagai penjual obat. Meski begitu ada 20 pasien yang ia bantu menggugurkan kandungan.
Mita mematok harga Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap paketnya. Rata-rata, pasien yang menggunakan jasanya merupakan wanita yang hamil akibat hubungan di luar nikah. Rata-rata berusia 30 tahun dan tidak dijumpai anak sekolah.
"Latar belakang aborsi rata-rata kasus perselingkuhan, hamil di luar nikah. Ketakutan dan malu dengan orang tua dan saudara," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Arman membenarkan Mita hanya menjual obat. Obat tersebut diminum oleh pasien setiap satu jam hingga enam kali. Setiap jam pasien cukup meminum satu butir obat yang dijual Mita.
"Untuk melakukan kegiatan ini tidak dibantu orang lain. Tapi dilakukannya sendiri dengan obat, tidak dipijat. Diberikan obat untuk minum dan dimasukkan ke vagina," kata Arman.
Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi. Arman menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis.
Pelaku aborsi ini melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP. *
Dari kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, pada Maret lalu pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus," papar Arman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6) seperti dilansir detik.
Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati praktik ini dilakukan oleh Laksmita Wahyuning Putri (LWP) atau Mita. LWP diketahui melakukan praktik di Sidoarjo dan di Karah, Surabaya selama dua tahun.
"Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LWP, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah," imbuhnya.
Dari penyelidikan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka. Selain LWP yang membuka praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam aborsi ini. Misalnya saja, beberapa perempuan yang melakukan aborsi hingga dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.
"Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda," lanjutnya.
Mita yang bekerja sebagai teller obat di sebuah apotek ini menampik jika melakukan pemijatan atau hal-hal yang membantu proses aborsi. Dirinya mengaku hanya sebagai penjual obat. Meski begitu ada 20 pasien yang ia bantu menggugurkan kandungan.
Mita mematok harga Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap paketnya. Rata-rata, pasien yang menggunakan jasanya merupakan wanita yang hamil akibat hubungan di luar nikah. Rata-rata berusia 30 tahun dan tidak dijumpai anak sekolah.
"Latar belakang aborsi rata-rata kasus perselingkuhan, hamil di luar nikah. Ketakutan dan malu dengan orang tua dan saudara," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Arman membenarkan Mita hanya menjual obat. Obat tersebut diminum oleh pasien setiap satu jam hingga enam kali. Setiap jam pasien cukup meminum satu butir obat yang dijual Mita.
"Untuk melakukan kegiatan ini tidak dibantu orang lain. Tapi dilakukannya sendiri dengan obat, tidak dipijat. Diberikan obat untuk minum dan dimasukkan ke vagina," kata Arman.
Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi. Arman menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis.
Pelaku aborsi ini melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP. *
Komentar