Dituntut 6 Bulan, Terdakwa asal Rusia Minta Maaf
Sidang Kasus Penyelundupan Orang Utan
DENPASAR, NusaBali
Andrei Zhestkov, 28, asal Rusia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat mencoba menyelundupkan Orang Utan untuk dibawa ke luar negeri dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta di PN Denpasar, Selasa (25/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak keberatan dengan hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia di depan majelis hakim. "Yang Mulia, dia menyampaiakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesali dan meminta maaf," jelas penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.
Seperti diketahui, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak keberatan dengan hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia di depan majelis hakim. "Yang Mulia, dia menyampaiakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesali dan meminta maaf," jelas penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.
Seperti diketahui, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
1
Komentar