MK Siap Baca Putusan Sengketa Pilpres
KPU meyakini MK akan menguatkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara paslon capres-cawapres di Pilpres 2019.
JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan majelis hakim telah bersiap membacakan putusan sengketa pilpres dalam sidang, Kamis (27/6) hari ini. Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan saat ini rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas perkara telah selesai.
"RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (hari ini)," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (26/6). Fajar mengatakan kemarin para hakim melanjutkan agenda rapat internal. Rapat ini bertujuan untuk memberikan arahan-arahan terkait putusan.
"Hari ini (kemarin) agendanya rapat-rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang putusan, antara lain Ketua MK, wakil ketua dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan sekjen serta tim gugus tugas," katanya.
Seperti diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Fajar mengatakan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres digelar pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB atau 13.30 WITA, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Terpisah, KPU yakin akan memenangi gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diyakini akan menguatkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara paslon capres-cawapres di Pilpres.
"Kami yakini ya, optimis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. KPU, menurut Evi, sudah memberikan seluruh bukti dan keterangan terkait tudingan dalam dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. KPU menyebut kecurangan Pilpres yang dituduhkan tidak terbukti di MK.
"Kan kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi jawaban dan bukti-bukti, tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimis penetapan kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda, kami akan menindaklanjuti," kata dia.
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, juga meyakini hal serupa. Menurutnya seluruh permohonan yang menjadi dalil Prabowo-Sandi akan patah dengan sendirinya. KPU menyebut alat bukti hingga keterangan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak meyakinkan.
"Sampai dengan sidang terakhir, pemeriksaan pembuktian, KPU tetap meyakini bahwa apa-apa yang didalilkan dengan sederet alat bukti itu tidak cukup kuat," ujar Hasyim Asy'ari di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa kemarin dilansir detik.com. "Karena pada dasarnya begini, ketika mendalilkan itu kan harus dibuktikan. Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan, baik dokumen, surat, maupun kesaksian keterangan ahli juga tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil dari pemohon 02," lanjutnya. *
"RPH pembahasan perkara sudah selesai, MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (hari ini)," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (26/6). Fajar mengatakan kemarin para hakim melanjutkan agenda rapat internal. Rapat ini bertujuan untuk memberikan arahan-arahan terkait putusan.
"Hari ini (kemarin) agendanya rapat-rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang putusan, antara lain Ketua MK, wakil ketua dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan sekjen serta tim gugus tugas," katanya.
Seperti diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Fajar mengatakan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres digelar pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB atau 13.30 WITA, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Terpisah, KPU yakin akan memenangi gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diyakini akan menguatkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara paslon capres-cawapres di Pilpres.
"Kami yakini ya, optimis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. KPU, menurut Evi, sudah memberikan seluruh bukti dan keterangan terkait tudingan dalam dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. KPU menyebut kecurangan Pilpres yang dituduhkan tidak terbukti di MK.
"Kan kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi jawaban dan bukti-bukti, tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimis penetapan kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda, kami akan menindaklanjuti," kata dia.
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, juga meyakini hal serupa. Menurutnya seluruh permohonan yang menjadi dalil Prabowo-Sandi akan patah dengan sendirinya. KPU menyebut alat bukti hingga keterangan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak meyakinkan.
"Sampai dengan sidang terakhir, pemeriksaan pembuktian, KPU tetap meyakini bahwa apa-apa yang didalilkan dengan sederet alat bukti itu tidak cukup kuat," ujar Hasyim Asy'ari di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa kemarin dilansir detik.com. "Karena pada dasarnya begini, ketika mendalilkan itu kan harus dibuktikan. Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan, baik dokumen, surat, maupun kesaksian keterangan ahli juga tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil dari pemohon 02," lanjutnya. *
1
Komentar