Satpol PP Jembrana Segel Toko Modern Bodong di Gilimanuk
Jajaran Satpol PP Jembrana menyegel sebuah toko modern di Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (26/6) siang.
NEGARA, NusaBali
Penyegelan toko yang berada dekat Gelung Kori Gilimanuk itu dilakukan lantaran toko modern yang telah beroperasi selama hampir 3 tahun tersebut belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).
Penyegelan toko modern yang melibatkan petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana itu dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita. Saat ke lokasi, petugas yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, diterima pemilik toko, Ni Putu Suryani, warga Kelurahan Gilimanuk.
Penyegelan toko modern dengan memasang stiker penyegelan serta garis pengaman berwarna hitam-kuning itu berjalan cukup lancar. Pasalnya, pemilik toko sadar belum mengantongi izin untuk tokonya itu. Namun pemilik mengaku sebenarnya telah berusaha mengurus izin tokonya tersebut, tetapi izin belum keluar. “Sudah berusaha diurus, tetapi belum keluar,” ujar Suryani yang memiliki sejumlah toko serupa di beberapa wilayah Kabupaten Jembrana.
Menurut Suryani, pengurusan izin tokonya yang berada di dekat Gelung Kori Gilimanuk ini dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin toko serupa di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Namun, yang sudah keluar izinnya hanya toko di Jalan Udayana tersebut. Dia tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi hambatan, karena menyerahkan pengurusan lewat perantara atau calo.
Sementara Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, saat dikonfirmasi Rabu kemarin, mengatakan toko modern yang beroperasi tanpa izin itu melanggar Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Penyegelan tersebut dilakukan setelah pemilik yang telah diberikan surat teguran, tetap mengoperasikan tokonya tanpa izin.
Saat melakukan penyegelan tersebut, sambung Rai Budhi, juga sudah dibuatkan surat pernyataan dari sang pemilik yang mengaku tengah berusaha mengurus izin tokonya. Nantinya apabila sudah ada izin sesuai aturan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan toko tersebut. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan perizinan untuk menertibkan toko-toko modern yang tidak ada izin atau bodong. Kalau tetap membandel beroperasi tanpa izin, pasti akan kami segel,” kata Rai Budhi. *ode
Penyegelan toko modern yang melibatkan petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana itu dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita. Saat ke lokasi, petugas yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, diterima pemilik toko, Ni Putu Suryani, warga Kelurahan Gilimanuk.
Penyegelan toko modern dengan memasang stiker penyegelan serta garis pengaman berwarna hitam-kuning itu berjalan cukup lancar. Pasalnya, pemilik toko sadar belum mengantongi izin untuk tokonya itu. Namun pemilik mengaku sebenarnya telah berusaha mengurus izin tokonya tersebut, tetapi izin belum keluar. “Sudah berusaha diurus, tetapi belum keluar,” ujar Suryani yang memiliki sejumlah toko serupa di beberapa wilayah Kabupaten Jembrana.
Menurut Suryani, pengurusan izin tokonya yang berada di dekat Gelung Kori Gilimanuk ini dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin toko serupa di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Namun, yang sudah keluar izinnya hanya toko di Jalan Udayana tersebut. Dia tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi hambatan, karena menyerahkan pengurusan lewat perantara atau calo.
Sementara Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, saat dikonfirmasi Rabu kemarin, mengatakan toko modern yang beroperasi tanpa izin itu melanggar Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Penyegelan tersebut dilakukan setelah pemilik yang telah diberikan surat teguran, tetap mengoperasikan tokonya tanpa izin.
Saat melakukan penyegelan tersebut, sambung Rai Budhi, juga sudah dibuatkan surat pernyataan dari sang pemilik yang mengaku tengah berusaha mengurus izin tokonya. Nantinya apabila sudah ada izin sesuai aturan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan toko tersebut. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan perizinan untuk menertibkan toko-toko modern yang tidak ada izin atau bodong. Kalau tetap membandel beroperasi tanpa izin, pasti akan kami segel,” kata Rai Budhi. *ode
1
Komentar