Shabu 1,5 Kg Diselundupkan di Balik Bra
Petugas Bea dan Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram Shabu asal Afrika ke Bandung.
BANDUNG, NusaBali
Seorang perempuan warga negara (WN) Afrika ditangkap petugas saat baru mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Perempuan WN Afrika berinisial CM (42) ditangkap di Bandara Husein Sastranegara pada Kamis (20/6) lalu. Saat itu, dia baru mendarat dari penerbangan Singapura-Bandung.
"Berdasarkan analisa yang kami terima, petugas kemudian mengecek dengan memeriksa paspor yang bersangkutan dan kita lihat memang belum pernah ke Indonesia, baru pertama kali," ucap Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
Petugas lantas memeriksa barang bawaan CM. Saat diperiksa, memang tidak ditemukan barang mencurigakan yang disembunyikan. Tak hanya sampai di situ, CM lantas diperiksa badan oleh petugas perempuan di sebuah ruangan.
"Setelah petugas perempuan kita meminta yang bersangkutan membuka pakaiannya, kita mendapatkan barang bukti ini di payudaranya. Jadi disembunyikan di dalam bra dan celana dalamnya. Ada tiga bungkusan," kata dia seperti dilansir detik.
Barang bukti yang dimaksud berupa kristal bening. Petugas lantas melakukan pemeriksaan narkotik terhadap barang bukti itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti itu berupa metapethamin alias Shabu-Shabu.
"Setelah kita cek laboratorium juga memang benar itu metapethamin. Beratnya kurang lebih 1.595 gram (1,5) kilogram," ucapnya.
Sementara itu CM sendiri mengaku baru pertama kali ke Indonesia. Dia diminta oleh rekannya untuk mengantar barang ke Bandung. Menurutnya, jika barang tersebut berhasil terkirim, CM mendapat upah Rp 63 juta.
"Saya baru pertama kali ke sini. Saya nggak tahu kalau tidak boleh bawa barang ini. Saya disuruh oleh teman," katanya. *
Perempuan WN Afrika berinisial CM (42) ditangkap di Bandara Husein Sastranegara pada Kamis (20/6) lalu. Saat itu, dia baru mendarat dari penerbangan Singapura-Bandung.
"Berdasarkan analisa yang kami terima, petugas kemudian mengecek dengan memeriksa paspor yang bersangkutan dan kita lihat memang belum pernah ke Indonesia, baru pertama kali," ucap Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution di Kantor Bea dan Cukai, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
Petugas lantas memeriksa barang bawaan CM. Saat diperiksa, memang tidak ditemukan barang mencurigakan yang disembunyikan. Tak hanya sampai di situ, CM lantas diperiksa badan oleh petugas perempuan di sebuah ruangan.
"Setelah petugas perempuan kita meminta yang bersangkutan membuka pakaiannya, kita mendapatkan barang bukti ini di payudaranya. Jadi disembunyikan di dalam bra dan celana dalamnya. Ada tiga bungkusan," kata dia seperti dilansir detik.
Barang bukti yang dimaksud berupa kristal bening. Petugas lantas melakukan pemeriksaan narkotik terhadap barang bukti itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti itu berupa metapethamin alias Shabu-Shabu.
"Setelah kita cek laboratorium juga memang benar itu metapethamin. Beratnya kurang lebih 1.595 gram (1,5) kilogram," ucapnya.
Sementara itu CM sendiri mengaku baru pertama kali ke Indonesia. Dia diminta oleh rekannya untuk mengantar barang ke Bandung. Menurutnya, jika barang tersebut berhasil terkirim, CM mendapat upah Rp 63 juta.
"Saya baru pertama kali ke sini. Saya nggak tahu kalau tidak boleh bawa barang ini. Saya disuruh oleh teman," katanya. *
Komentar