Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Terima putusan, menangis tersedu di pelukan kuasa hukumnya
SURABAYA, NusaBali
Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman 5 bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim seperti dilansir cnnindonesia.
Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Selanjutnya, Vanessa bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah bersalaman, tangis Vanessa pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.
Sementara itu, di sisi lain, JPU mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu JPU Kejati Jatim, Novan Arianto.
Dengan demikian aktris FTV itu sudah bisa melenggang keluar penjara mulai hari ini Kamis (27/6), karena dia sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di Surabaya, Jawa Timur. “Sudah menerima (putusan) mungkin besok sudah bisa pulang,” kata Tante Vanessa, Reny.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. *
Artis Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman 5 bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim seperti dilansir cnnindonesia.
Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Selanjutnya, Vanessa bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Setelah bersalaman, tangis Vanessa pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.
Sementara itu, di sisi lain, JPU mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu JPU Kejati Jatim, Novan Arianto.
Dengan demikian aktris FTV itu sudah bisa melenggang keluar penjara mulai hari ini Kamis (27/6), karena dia sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan di Surabaya, Jawa Timur. “Sudah menerima (putusan) mungkin besok sudah bisa pulang,” kata Tante Vanessa, Reny.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU. Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. *
Komentar