Jokowi-Ma’ruf Sah Jadi Pemenang
Presiden Jokowi ajak rakyat untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun dan memajukan Indonesia
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
JAKARTA, NusaBali
Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin (Capres-Cawapres nomor urut 1 yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI) akhirnya sah sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan 55,50 persen suara. Ini setelah Mahkamah Konsti-tusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Cap-res-Cawapres 02 yang diusung Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-berkarya) dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres, di Jakarta, Kamis (27/6) malam.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak ter-kait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon (Prabowo-Sandi, Red) untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat me-mbacakan amar putusan dalam sidang yang ditayangkan langsung sejumlah tele-visi, tadi malam.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan, berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menga-jukan permohonan a quo. Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait (KPU, Bawas-lu, kubu Jokowi-Ma’ruf) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Demi-kian pula permohonan pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Se-dangkan kewenangan MK sesuai Undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandi. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon tak bisa membuktikan dalil permohonan dan hubungannya dengan perolehan suara. Dalil yang ditolak, antara lain, soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Kubu Prabowo-Sandi tidak mem-buktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara. Hakim MK menyatakan, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon su-dah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau be-lum.
Sedangkan dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparatur negara, menu-rut MK, Prabowo-Sandi juga tidak memberikan bukti meyakinkan. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi. Sementara dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai kampanyekan Jokowi, menurut MK, semuanya sudah diproses oleh Bawaslu.
Demikian pula dalil tim hukum Prabowo-Sandi mengenai Daftar Pemiliih Tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) 5,7 juta ada-lah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Jokowi-Ma'ruf, tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait hal ini tidak relevan.
Dengan keluarnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini, maka Jokowi-Ma’ruf sah sebagai Calon Presiden-Calon Wakil Presiden 2019-2024 terpilih hasil Pilpres 2019. Berdasarkan poleno rekapitulasi hasil Pilpres 2019 yang dilakukan KPU RI di Jakarta, 21 Mei 2019 dinihari, Jokowi-Ma’ruf meraih 85.036.828 suara atau 55,50 persen dari total 154.257.601 suara sah. Jokowi-Ma’ruf menang di 21 provinsi, termasuk Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, DI Jogjakarta, dan di Bali---yang unggul telak dengan 91,68 persen suara.
Sedangkan Prabowo-Sandi meraup 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari total 154.257.601 suara sah. Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi, termasuk NTB dan Jawa Barat. Khusus di Jawa, kemenangan diraih di Jawa Barat dan Banten. Jadi, Jokowi-Ma’ruf unggul dengan selisih 16.957.123 suara atau 11,00 persen dari Prabowo-Sandi. Namun, karena kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK, kemenangan Jokowi-Ma’ruf sempat menggantung selama sebulan lebih sejak pleno KPU 21 Mei 2019, sampai akhirnya MK tolak gugatanm Prabowo-Sandi untuk selutuhnya, 27 Juni 2019.
Jokowi sendiri praktis mengulangi kemenangannya atas Prabowo di Pilpres 2014 lalu. Kala itu, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, diusung PDIP bersa-ma mitra koalisinya seperti PKB, PPP, dan Hanura. Sementara Prabowo yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, diusung Gerindra bersama koalisi besar yang antara lain beranggotakan Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya Pemilu dan Pilpres 2019. Jokowi secara khusus berterima kasih kepada MK atas putusannya terkait sengketa Pilpres 2019. "Terima kasih kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutus sengketa Pil-pres secara adil dan transparan," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang di-lansir detikcom di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tadi malam.
Jokowi mengatakan putusan MK adalah putusan yang bersifat final. Maka, semua harus menghormati dan laksanakan putusan MK. Jokowi menyatakan keberhasilan Indonesia menyelenggarakan Peileg/Pilpres 2019 yang jujur dan adil patut disyukuri bersama. "Terima kasih kepada KPU, kepada Bawaslu, dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," katanya.
"Terimakasih juga kepada penegak hukum termasuk juga Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, yang telah mengawal proses penegakan Pemilu yang adil. Terima kasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan proses jalannya pemilihan umum," imbuh Capres pertahana ini.
Pasca putusan MK, Jokowi mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu kembali. “Saya mengajak rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan Indonesia, Tanah Air kita tercinta,” kata Jokowi yang semalam didampingi Cawapres Ma’ruf Amin. "Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda, tapi kita harus saling menghargai. Walaupun pilihan politik kita berbeda, tapi kita harus saling menghormati. Walaupun pilihan politik kita berbeda pada saat Pilpres, tapi kita harus harus sampaikan Presiden-Wakil Presiden terpilih adalah Presiden-Wakil Presiden bagi seluruh bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia."’
Di sisi lain, Prabowo-Sandi nyatakan menghormati putusan MK, meski kecewa kalah di sidang. "Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita," ujar Prabowo tadi malam. "Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut," lanjut mantan Danjen Kopassus ini. *nar
1
Komentar