Nyuri Motor, Anggota Ormas Diringkus
Hamilton C S Parera alias Ato, 34 dibekuk Team Resmob Polda Bali yang tergbung dalam Operasi Pekat di Abian Batuh, pada Kamis (27/6) pukul 03.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Pria kelahiran Dili, Timor Leste yang merupakan salah satu anggota Ormas ini dibekuk polisi kaena terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor.
Diresrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi Kamis pagi kemarin mengatakan penangkapan terhadap tersangka berbadan tegap penuh tato itu berdasarkan laporan dari Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, 23.
Dalam laporannya dengan nomor LP-B/722/VI/2019/Bali/Resta Denpasar pada 26 Juni pelapor mengaku kehilangan sepeda motor. Diketahui sepeda motor N Max warna hitam, DK 4887 XY miliknya hilang di areal parkir Penginapan Liko Inn, Jalan Suli Nomor 11, Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Motor milik pria yang tinggal di Jalan Mayor Metra Nomor 26, Singaraja ini hilang, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 06.00 Wita. Mendapat laporan itu jajaran Resmob Polda Bali langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui tersangka mengambil motor milik korban dengan cara menuntun (dorong) dari parkiran hotel ke jalan lalu dibawa kabur.
Dari keterangan saksi-saksi di TKP dan berdasarkan rekaman kamera CCTV di TKP, polisi mengantongi informasi dan ciri-ciri pelaku pencurian itu. Diketahui pelaku adalah salah seorang anggota Ormas. Dengan mengantongi informasi itu polisi memburunya ke beberapa tempat yang sering dikunjungi pelaku.
Tak membuang waktu lama. Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk menangkapnya. Polisi yang memburunya sudah lebih awal menunggu pelaku di salah satu tempat tongkrongannya di Abianbatuh. Tak lama berselang, pelaku datang dengan membawa motor hasil curiannya. Tak ingin hilang kesempatan, polisi langsung menangkapnya.
“Tersangka ini diketahui adalah seorang anggota ormas. Dia beraksi mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri. Saat ditangkap tersangku tak melakukan perlawanan apa-apa. Dia mengakui perbuatannya mencuri motor korban,” tutur Kombes Andi.
Setelah berhasil diamankan, tersangka yang merupakan anggota ormas ini kaki dan tangannnya dirantai dan digiring ke Mapolda Bali, di Jalan WR Supratman, Denpasar. Polisinya juga menyita motor hasil curiannya sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya,tersangka dikenakan dengan paal 362/363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 rupiah. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta. Tersangkasudah dibawa ke Mapola Bali untuk dimintai keteangan lebih lanjut,” tandas Kombes Andi. *pol
Diresrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi Kamis pagi kemarin mengatakan penangkapan terhadap tersangka berbadan tegap penuh tato itu berdasarkan laporan dari Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, 23.
Dalam laporannya dengan nomor LP-B/722/VI/2019/Bali/Resta Denpasar pada 26 Juni pelapor mengaku kehilangan sepeda motor. Diketahui sepeda motor N Max warna hitam, DK 4887 XY miliknya hilang di areal parkir Penginapan Liko Inn, Jalan Suli Nomor 11, Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Motor milik pria yang tinggal di Jalan Mayor Metra Nomor 26, Singaraja ini hilang, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 06.00 Wita. Mendapat laporan itu jajaran Resmob Polda Bali langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui tersangka mengambil motor milik korban dengan cara menuntun (dorong) dari parkiran hotel ke jalan lalu dibawa kabur.
Dari keterangan saksi-saksi di TKP dan berdasarkan rekaman kamera CCTV di TKP, polisi mengantongi informasi dan ciri-ciri pelaku pencurian itu. Diketahui pelaku adalah salah seorang anggota Ormas. Dengan mengantongi informasi itu polisi memburunya ke beberapa tempat yang sering dikunjungi pelaku.
Tak membuang waktu lama. Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk menangkapnya. Polisi yang memburunya sudah lebih awal menunggu pelaku di salah satu tempat tongkrongannya di Abianbatuh. Tak lama berselang, pelaku datang dengan membawa motor hasil curiannya. Tak ingin hilang kesempatan, polisi langsung menangkapnya.
“Tersangka ini diketahui adalah seorang anggota ormas. Dia beraksi mengambil motor tersebut untuk digunakan sendiri. Saat ditangkap tersangku tak melakukan perlawanan apa-apa. Dia mengakui perbuatannya mencuri motor korban,” tutur Kombes Andi.
Setelah berhasil diamankan, tersangka yang merupakan anggota ormas ini kaki dan tangannnya dirantai dan digiring ke Mapolda Bali, di Jalan WR Supratman, Denpasar. Polisinya juga menyita motor hasil curiannya sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya,tersangka dikenakan dengan paal 362/363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 rupiah. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta. Tersangkasudah dibawa ke Mapola Bali untuk dimintai keteangan lebih lanjut,” tandas Kombes Andi. *pol
Komentar