Ditangkap, Pengajak ML Bocah SD
Meskipun didasarkan suka sama suka, tapi jerat hukum tak bisa dielakkan pelaku lantaran ‘sang pacar’ masih di bawah umur.
Habis Jadian, Langsung Dijos
SINGARAJA, NusaBali
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, akhirnya menangkap pelaku pencabulan bocah perempuan, PA, berumur 12 tahun. Tersangka Fredy Servana Bella, 18, warga yang beralamat di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, digelandang polisi pada Rabu (26/6) malam setelah dilakukan gelar perkara, dan kasusnya naik ke penyidikan. Fredy yang juga baru tamat SMA ini mengaku menggauli PA, atas dasar suka sama suka , dan diakui sudah empat kali ngajak ML (making love).
Pelaku Fredy yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Kamis (27/6) siang kemarin mengakui dengan jelas perbuatannya. Dirinya pun mengatakan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak bulan Desember 2018 lalu. “Saya pacaran sama dia, suka sama suka tidak ada paksaan. Awalnya karena satu kampung saya suka sama dia dan saya rayu,” ucap pemuda bertubuh kurus itu.
Cinta buta yang dijalin keduanya pun tak memperdulikan kondisi korban yang masih di bawah umur dan saat ini baru saja lulus SD. Keduanya yang sering SMS-an, membuka peluang Fredy berlaku cabul kepada PA. Hubungan persetubuhan keduanya itu pun dilakukan pertama kali pada tanggal 24 Mei lalu. “Empat kali sudah diajak pertama tanggal 24 Mei, karena itu tanggal jadian kami,” imbuhnya.
Fredy pun mengaku mengundang korban PA datang ke rumahnya saat pulang sekolah, tentu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah. Hingga akhirnya kelakuan mesumnya kepada anak di bawah umur kentara oleh orangtua korban yang mulai curiga anaknya sering pulang terlambat.
Kejadian pencabulan itu pun disebut KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, baru diketahui setelah orangtua korban memeriksa HP milik korban. Saat itulah didapati banyak percakapan yang mengarah ke kasus pencabulan yang merenggut kesucian bocah SD ini. “Kasus ini terbongkar saat ortu korban melihat SMS di HP, keseharaiannya memang pelaku ini sering SMS korban saat pulang sekolah untuk mampir di rumahnya. Dia kasi tahu juga rumahnya dalam keadaan kosong,” jelas Iptu Sudiasa yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Meski keduanya melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, pihak kepolisian meyakinkan penanganan kasus itu tetap akan berjalan sesuai hukum yang berlaku, karena korban masih di bawah umur. Dengan barang bukti hasil visum yang mendukung dan seragam sekolah SD milik korban, tersangka Fredy diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. *k23
1
Komentar