Tukar Guling Lahan Terminal Penarukan
Setelah 28 Tahun, Sertifikat Hak Milik Diserahkan
SINGARAJA, NusaBali
Sempat terkatung-katung selama 28 tahun, proses tukar guling lahan antara pangempon Pura Dalem Purwa, Desa Pakraman Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, dengan Pemkab Buleleng, akhirnya sah secara hukum. Ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, kepada Kelian Pangempon Pura Dalem Purwa, I Wayan Rian, di kantor BKD, pada Rabu (26/6).
Data dihimpun, tukar guling itu terjadi karena Pemkab Buleleng memanfaatkan lahan milik pangampon Pura Dalem Purwa seluas 1 hektare, sebagai lokasi Terminal Penarukan. Sedangkan Pemkab Buleleng memberikan lahan seluas 4 hektare yang ada di Lingkungan Lumbanan, Keluarahan/Kecamatan Sukasada.
Proses tukar guling itu terjadi di tahun 1991 silam, di masa kepemimpinan Bupati Buleleng, I Ketut Ginantra. Hanya saja, selama proses tukar guling itu, pihak pangempon tidak pernah mendapatkan bukti kepemilikan.
Ini terjadi karena tanah yang diberikan sebagai pengganti oleh Pemkab Buleleng itu, luasnya hanya 2,5 hektare. Belakangan, Pemkab Buleleng memohon lahan Pemprov Bali seluas 1,5 hektare, yang lokasinya berdampingan dengan lahan yang diserahkan Pemkab Buleleng ke Pangempon Pura Dalem Purwa, agar luas lahan genap menjadi 4 hektare. Lahan Pemprov Bali itu ditukar guling dengan lahan Pemkab Buleleng yang ada di Desa Gesing, Kecamatan Banjar. Administrasi itu pun sudah diselesaikan sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Bali yang diajukan ke DPRD Bali No 593.33/2980/Perwat tanggal 21 April 1992.
Proses permohonan inilah yang konon menjadi penghambat terbitnya seritifikat yang diserahkan kepada pangempon Pura Dalem Purwa. Meski secara hukum belum resmi, namun masing-masing pihak telah memanfaatkan lahan tersebut. Pemkab Buleleng telah memanfaatkan lahan seluas 1 hektar sebagai Terminal Penarukan sejak tahun 2004 dimasa kepemimpinan Bupati Buleleng, Putu Bagiada. Sedangkan lahan seluas 4 hektare juga telah dimanfaatkan oleh pihak Pangempon Pura Dalem Purwa sebagai lahan perkebunan.
Kepala BKD Buleleng Sugiartha Widiada mengatakan, tertundanya proses tukar guling sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini disebabkan dari sisi regulasi. Pasalnya regulasi yang dipergunakan terbentur dengan Regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga kini proses itu tidak lagi tukar guling melainkan melalui mekanisme hibah. “Kalau dilakukan proses tukar menukar tanah sesuai dengan regulasi saat ini tentunya tidak relevan, di satu sisi terdapat kewajiban Pemkab yang belum terselesaikan sejak tahun 1991, maka dari itu setelah kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pangempon maka kita sepakati menggunakan mekanisme hibah,” jelas Gunawan didampingi Kabid Aset BKD, Made Pasda Gunawan.
Sementara Kelian Pangempon Pura Dalem Purwa, I Wayan Rian mengatakan, lahan hasil tukar guling itu telah dimanfaatkan untuk perkebunan. Lahan itu disewakan sebesar Rp 1 juta setahun, selama 25 tahun. Penyewa telah mengelola lahan itu dari kebun bambu menjadi lahan perkebunan cengkih dan mangga. “Ini sudah berjalan selama 5 tahun, dari sewa itu, kami mendapatkan sewa dalam bentuk uang dan hasil, dimana pembagian hasilnya kami mendapat 18 persen, sedangkan penyewa mendapat 82 persen,” jelas Rian.
Wayan Rian juga mengapresiasi langkah Pemkab Buleleng atas resminya proses tukar guling lahan ini. Telebih lagi, kerama Pangempon Dalem Purwa Penarukan sudah menunggu sejak lama terkait dengan kepastian proses dimaksud. “ Kami atas nama krama Dalem Purwa Penarukan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Buleleng, meskipun belum bisa terselesaikan sepenuhnya dan terlaksana baru tahun 2019. Namun dengan komunikasi dan koordinasi yang baik secara bertahap sudah bisa diselesaikan” ucapnya. *k19
Data dihimpun, tukar guling itu terjadi karena Pemkab Buleleng memanfaatkan lahan milik pangampon Pura Dalem Purwa seluas 1 hektare, sebagai lokasi Terminal Penarukan. Sedangkan Pemkab Buleleng memberikan lahan seluas 4 hektare yang ada di Lingkungan Lumbanan, Keluarahan/Kecamatan Sukasada.
Proses tukar guling itu terjadi di tahun 1991 silam, di masa kepemimpinan Bupati Buleleng, I Ketut Ginantra. Hanya saja, selama proses tukar guling itu, pihak pangempon tidak pernah mendapatkan bukti kepemilikan.
Ini terjadi karena tanah yang diberikan sebagai pengganti oleh Pemkab Buleleng itu, luasnya hanya 2,5 hektare. Belakangan, Pemkab Buleleng memohon lahan Pemprov Bali seluas 1,5 hektare, yang lokasinya berdampingan dengan lahan yang diserahkan Pemkab Buleleng ke Pangempon Pura Dalem Purwa, agar luas lahan genap menjadi 4 hektare. Lahan Pemprov Bali itu ditukar guling dengan lahan Pemkab Buleleng yang ada di Desa Gesing, Kecamatan Banjar. Administrasi itu pun sudah diselesaikan sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Bali yang diajukan ke DPRD Bali No 593.33/2980/Perwat tanggal 21 April 1992.
Proses permohonan inilah yang konon menjadi penghambat terbitnya seritifikat yang diserahkan kepada pangempon Pura Dalem Purwa. Meski secara hukum belum resmi, namun masing-masing pihak telah memanfaatkan lahan tersebut. Pemkab Buleleng telah memanfaatkan lahan seluas 1 hektar sebagai Terminal Penarukan sejak tahun 2004 dimasa kepemimpinan Bupati Buleleng, Putu Bagiada. Sedangkan lahan seluas 4 hektare juga telah dimanfaatkan oleh pihak Pangempon Pura Dalem Purwa sebagai lahan perkebunan.
Kepala BKD Buleleng Sugiartha Widiada mengatakan, tertundanya proses tukar guling sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini disebabkan dari sisi regulasi. Pasalnya regulasi yang dipergunakan terbentur dengan Regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga kini proses itu tidak lagi tukar guling melainkan melalui mekanisme hibah. “Kalau dilakukan proses tukar menukar tanah sesuai dengan regulasi saat ini tentunya tidak relevan, di satu sisi terdapat kewajiban Pemkab yang belum terselesaikan sejak tahun 1991, maka dari itu setelah kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pangempon maka kita sepakati menggunakan mekanisme hibah,” jelas Gunawan didampingi Kabid Aset BKD, Made Pasda Gunawan.
Sementara Kelian Pangempon Pura Dalem Purwa, I Wayan Rian mengatakan, lahan hasil tukar guling itu telah dimanfaatkan untuk perkebunan. Lahan itu disewakan sebesar Rp 1 juta setahun, selama 25 tahun. Penyewa telah mengelola lahan itu dari kebun bambu menjadi lahan perkebunan cengkih dan mangga. “Ini sudah berjalan selama 5 tahun, dari sewa itu, kami mendapatkan sewa dalam bentuk uang dan hasil, dimana pembagian hasilnya kami mendapat 18 persen, sedangkan penyewa mendapat 82 persen,” jelas Rian.
Wayan Rian juga mengapresiasi langkah Pemkab Buleleng atas resminya proses tukar guling lahan ini. Telebih lagi, kerama Pangempon Dalem Purwa Penarukan sudah menunggu sejak lama terkait dengan kepastian proses dimaksud. “ Kami atas nama krama Dalem Purwa Penarukan mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Buleleng, meskipun belum bisa terselesaikan sepenuhnya dan terlaksana baru tahun 2019. Namun dengan komunikasi dan koordinasi yang baik secara bertahap sudah bisa diselesaikan” ucapnya. *k19
1
Komentar