Dewan Pertanyakan Dana Talangan KUD
Anggota DPRD Bangli pertanyakan dana talangan yang diberikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.
BANGLI, NusaBali
Dana talangan dari Dinas Pertanian itu sebesar ratusan juta rupiah. Dana talangan itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Anggota DPRD Bangli, I Ketut Sajiboga mengungkapkan selain KUD Sulahan, KUD Tamanbali Kecamatan Bangli dan KUD Tembuku Kecamatan Tembuku juga mendapatkan dana talangan pada tahun 2003. Total dana talangan untuk ketiga KUD tersebut Rp 450 juta. Pembayaranya belum lunas sehingga menjadi temuan BPK. “Kami ingin mengetahui tindak lanjut temuan BPK itu,” tanya Sajiboga saat rapat dengan eksekutif di gedung DPRD Bangli, Kamis (27/6). Sajiboga meminta eksekutif segera menindaklanjuti temuan itu. “Harus segera ditindaklanjuti agar temuan tidak muncul lagi tahun depan,” pintanya.
Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Bangli, I Wayan Sarma membenarkan adanya temuan BPK terkait dana talangan untuk KUD. Dikatakan, pada tahun 2003 tiga KUD mengajukan pinjaman dana talangan untuk pembelian gabah. Besaran pinjaman dari ketiga KUD tersebut sebesar Rp 450 juta. “Masing-masing KUD pinjam Rp 150 juta. Pinjaman menggunakan agunan berupa sertifikat,” jelasnya. Dalam perjalanannya, pihak KUD tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman. Seharusnya pinjaman sudah lunas pada tahun 2008.
Dinas PKP Dijelaskan, dari hasil penelusuran dan koordinasi, KUD Sulahan dan KUD Tamanbali mengakui mendapat dana talangan tersebut. Sisa utang KUD Sulahan Rp 58 juta dan KUD Tamanbali Rp 105 juta. Kedua KUD ini siap membayar sisa utang dengan mencicil Rp 1.700.000 per bulan. Sementara KUD Tembuku masih dicek. KUD Tembuku beralasan pengurusnya baru, sehingga masih membutuhkan waktu untuk pengecekan data. “Kepengurusan KUD Tembuku orang- orang baru, sehingga pengurus masih melakukan penelusuran,” sebutnya. *esa
Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Bangli, I Wayan Sarma membenarkan adanya temuan BPK terkait dana talangan untuk KUD. Dikatakan, pada tahun 2003 tiga KUD mengajukan pinjaman dana talangan untuk pembelian gabah. Besaran pinjaman dari ketiga KUD tersebut sebesar Rp 450 juta. “Masing-masing KUD pinjam Rp 150 juta. Pinjaman menggunakan agunan berupa sertifikat,” jelasnya. Dalam perjalanannya, pihak KUD tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman. Seharusnya pinjaman sudah lunas pada tahun 2008.
Dinas PKP Dijelaskan, dari hasil penelusuran dan koordinasi, KUD Sulahan dan KUD Tamanbali mengakui mendapat dana talangan tersebut. Sisa utang KUD Sulahan Rp 58 juta dan KUD Tamanbali Rp 105 juta. Kedua KUD ini siap membayar sisa utang dengan mencicil Rp 1.700.000 per bulan. Sementara KUD Tembuku masih dicek. KUD Tembuku beralasan pengurusnya baru, sehingga masih membutuhkan waktu untuk pengecekan data. “Kepengurusan KUD Tembuku orang- orang baru, sehingga pengurus masih melakukan penelusuran,” sebutnya. *esa
Komentar