Polisi Amankan Pelaku Bullying di Desa Pesinggahan
Sebuah video aksi bullying yang beredar di media sosial (medos) terjadi wilayah sebuah jalan menuju Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (27/6) malam. Dalam video berdurasi 2,36 menit tersebut.
SEMARAPURA, NusaBali
Beberapa perempuan yang masih remaja terlihat membully seorang perempuan, dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas, menendang korban hingga membuka baju yang dikenakan korban. Sementara itu korban hanya bisa terdiam tanpa perlawanan.
Setelah diusut ternyata kejadian itu sudah terjadi di jalan menuju Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Januari 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Namun baru tersebar dan viral di medsos pada Kamis malam, serta mendapat kecaman dari para netizen terhadap perbuatan pelaku. Mereka meminta agar pihak berwajib mengusut pelaku dalam video itu untuk diproses hukum.
Petugas Polres Klungkung dan Polsek Dawan langsung menelusuri orang-orang yang ada pada video itu, mereka ternyata masih bersatus pelajar di Klungkung. Diketahui korbannya Ni Ketut AAP, 15, sementara 9 remaja putri lainnya di dalam video itu yang masih berstatus saksi, masing-masing Gusti Ayu NDA, 15, Ni Putu VA, 18, Ni Kadek TN, 17, Ni Komang AMN, 15, Gusti Ayu SR, 17, Ni Kadek AKD, 18, Ni PA, 15, sementara dua saksi lainnya yang belum ditemukan keberadaannya karena berpindah-pindah yakni Komang P dan P.
Kapolsek Dawan AKP I Kadek Suadnyana mengatakan, aksi bullying ini mulai terungkap ketika Kamis, 27 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, kakak korban yakni Ni Kadek FSD diberitahu oleh sepupunya. Bahwa di media sosial (Facebook dan Instagram) beredar video adiknya sedang dianiaya oleh beberapa orang perempuan yang masih ramaja. Setelah dicek memang benar adiknya dianiaya seperti di dalam video tersebut. Kejadian ini disampaikan kepada ayahnya yakni Nengah S.
Dengan adanya kejadian tersebut sang ayah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut. Petugas juga sudah mengamankan ketiga pelaku di Polres Klungkung, Kamis malam, untuk dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, pasca dilaporkan petugas Kamis malam petugas langsung bergerak mendatangi rumah-rumah yang ada pada video tersebut, baik korban maupun remaja putri lainnya yang saat ini masih berstatus saksi. Namun dari 9 saksi tersebut, 2 di antaranya belum bisa dipanggil karena masih dicari keberadaannya karena berpindah-pindah tempat tinggal. “Korban dan saksi masih berusia di bawah umur, mereka sudah kita mintai keterangannya didampingi orang tuanya, introgasi terhadap saksi dilakukan hingga pukul 03.30 Wita,” katanya.
Hanya saja mereka tidak ada yang ditahan alias bisa pulang usai diintrograsi. Dari keterangan seorang saksi, mereka melakukan penganiyaan karena sempat mendengar di jalan kalau korban menyebutnya sebagai cabe-caebean, di mana saksi dan korban sudah saling kenal. Akhirnya saat korban jalan-jalan dengan temannya di wilayah bukit buluh, secara tidak sengaja ketemu dengan para saksi yang kebetulan saat itu jalan-jalan di tempat yang sama. Akhirnya di sana korban dianiaya, namun korban membantah pernah menyebut salah satu dari saksi itu cabe-cabean. Kasus ini sudah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan pasal UU Perlindungan Anak pasal 80 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. “Kasus ini masih kita dalami,” katanya.
Pantauan NusaBali, di TKP kasus penganiyaan tersebut yakni di sebuah jalan wilayah Bukit Buluh, yang tak jauh dari Pura Dang Kahyanghan Gunung Linggi (Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan), Jumat pukul 10.00 Wita. Lokasi tersebut cukup jauh dari pemukiman penduduk, kondisi ini dimanfaatkan oleh ABG untuk sekadar kumpul-kumpul, pacaran, termasuk mengangkat kendaraan (freestyle). “Sore biasanya ramai,” ujar seorang remaja Putu Yoga Suardika, 15, saat ditemukan bersantai di areal tersebut bersama temannya. wan
Komentar