nusabali

Membandel, Pedagang Buah Terancam Diseret ke Meja Hijau

  • www.nusabali.com-membandel-pedagang-buah-terancam-diseret-ke-meja-hijau

Jajaran Satpol PP Jembrana kembali melakukan penertiban oknum pedagang buah yang membandel berjualan di tanah negara (TN), sebelah rumah jabatan (Rumjab) pimpinan DPRD Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

NEGARA, NusaBali

Tidak tanggung-tanggung, pagar yang sempat dipasang petugas Satpol PP Jembrana untuk menghalau pedagang juga tampak dibongkar, dan kembali digunakan tempat berjualan oleh oknum pedagang buah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Minggu (30/6), mengatakan setelah menerima informasi oknum pedagang buah yang kembali berjualan di tanah negara, jajarannya turun mengecek pada akhir pekan lalu. Jajarannya menemukan pagar serta garis berwarna hitam-kuning sebagai pengaman yang dipasang di lahan TN pada Maret lalu, sudah terbongkar. “Kami menduga memang dia yang sengaja membongkar. Karena hanya dia saja yang berdagang di sana,” ujarnya.

Menurutnya, oknum pedagang buah yang juga warga dari wilayah Loloan, itu sebenarnya sudah berulang kali diberikan peringatan. Sebelumnya, pihaknya sengaja memasang pagar tersebut, dengan tujuan pedagang yang bersangkutan sadar, dan tidak kembali melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Sebenarnya, sudah berulang kami kami tertibkan, kami bina, sampai buatkan surat pernyataan ketiga. Tetapi tetap bandel. Karena dari itu, waktu turun kemarin, ya kami berikan peringatan terakhir. Kalau nanti kembali melanggar, akan kami bawa ke pengadilan,” kata Tarma.

Sesuai ketentuan Perda, kata Tarma, untuk ancaman hukuman pelanggaran tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, itu diatur sebagai pidana umum dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda sampai Rp 5 juta. Apabila ditemukan kembali melanggar, untuk melalui proses pengajuan ke pengadilan, sejumlah alat termasuk barang dagangannya akan disita sebagai barang bukti. “Ketentuannya ya memang pidana umum, bukan tipiring (tindak pidana ringan). Kalau melanggar sekali lagi, akan kami proses,” ucap Tarma. *ode

Komentar