Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan 6 terangka terkait kasus penebasan maut di salah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6) lalu, yang menewaskan seorang anggota ormas, Dewa Gede Artawan, 21.
Penebasan Anggota Ormas di Batuan
GIANYAR, NusaBali
Mereka yang jadi tersangka ini, termasuk 4 dari 5 orang yang menyerahkan diri ke Polres Gianyar, Rabu (8/6), sedangkan 2 pelaku lagi baru ditangkap polisi belakangan.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Polres Gianyar, Sabtu (11/6), setelah dilakukan pra rekonstruksi dua hari sebelumnya. Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Minggu (12/6) menyatakan, pengembangan kasus pembantaian anggota ormas belum final. Namun, kata Kapolres Waluya, penyidik telah mengembangkan kasus ini secara intensif, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Dari hasil pengembangan, 4 dari 5 orang yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Gianyar telah ditetapkan menjadi tersangka. Setelah pengembangan kasus lebih intensif, 2 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua (2) pelaku yang ditangkap belakangan adalah I Wayan Agus Jepin, 32 (asal Abiansemal, Badung) dan I Nyoman Budiasa alias Samson, 31 (asal Denpasar). Tersangka Nyoman Budiasa dan Wayan Agus Jepion diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut para tersangka lainnya hingga tiba dan meninggalkan lokasi TKP.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang merupakan bagian dari mereka yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Gianyar karena merasa bersalah dan dihantui ketakutan, masing-masing Wayan Buda Artama alias Buda, 24 (asal Jalan Ayani Utara, Denpasar), I Gede Nyoman Sukarta Yasa alias Radit, 23 (asal Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan), I Made Edi Ariyanta, 30 (beralamat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan I Made Putra Mardana, 32 (asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara).
Satu (1) dari 5 orang yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Tabanan, tidak ditetapkan sbagai tersangka dan hanya berstatus saksi, yakni I Kadek Juniantara, 22 (asal Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung). Kadek Juniantara sudah dilepas polisi, karena tidak tebukti terlibat. Sementara 6 pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Gianyar.
Menurut Kapolres Waluya, pasal yang akan dijeratkan kepada 6 tersangka ini berbeda-beda, sesuai peran mereka. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP.
Ditanya soal kemungkinan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini, menurut Kapolres Waluya, tidak tertutup peluang seperti itu. Yang jelas, kasus ini masih terus dikembangkan. Sesuai keterangan beberapa saksi di lokasi TKP, sedikitnya ada tiga unit mobil yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Waluya menyatakan, ketiga mobil tersebut masing-masing mobil Ertiga, Avanza, dan Xenia. Ketiga mobil tersebut sudah diamankan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratma Denpasar, sebagai barang bukti dan pemeriksaan lebih detail. “Yang pasti, kami terus mengembangkan kasus ini. Penyidik juga masih minta keterangan beberapa saksi lain,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Reymond Simamora SH, membenarkan, 4 orang dari 5 kliennya yang menyerahkan diri ke Polres Gianyar telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Kadek Juniantara yang awalnya ikut menyerahkan diri, hanya sebatas jadi saksi.
“Setelah dilakukan pra rekonstruksi (9 Juni 2016), polisi menangkap dua orang lagi yakni Wayan Agus Jepin dan Nyoman Sudiasa alias Samson. Keduanya ikut serta sebagai sopir dalam kajadian itu,” ungkap Reymond, Minggu kemarin. 7 cr62,lsa
Komentar