Pengusaha dan Birokrat Tersangka Baru e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bakal menetapkan lebih dari dua tersangka baru dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
JAKARTA, NusaBali
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tersangka baru kasus e-KTP itu berasal dari kalangan pengusaha dan birokrat.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ucap Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7).
Senada, Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan jumlah tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP lebih dari dua orang. Ia pun membuka kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru tersebut pekan depan. "Yang jelas lebih dari dua," katanya dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya saat berbicara di RDP dengan Komisi III DPR, Saut menyampaikan bahwa pihaknya sudah melangsungkan gelar perkara dan akan menetapkan tersangka baru terkait kasus pengadaan e-KTP.
[Kasus] e-KTP juga kami kemarin sudah melakukan gelar perkara, akan ada [tersangka] yang baru lagi," katanya.
Belum lama ini, KPK memeriksa dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, serta mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (24/6).
Sehari berselang KPK kembali memeriksa Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus e-KTP.
Saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan, Chairuman menyatakan tak ada yang baru dari pertanyaan penyidik. Ia mengatakan pemeriksaan ini hanya mengulang untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
"Tidak ada, hanya pengulangan untuk berita acara itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, Chairuman pun mengatkaan dirinya sudah tak berada di Komisi II DPR RI lagi saat pembahasan anggaran perpanjangan pengerjaan proyek e-KTP.
"Saya tidak di Komisi II lagi saat itu. Saya sudah di Komisi VI," ujar Chairuman. Sedangkan Yasonna yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, ini mengaku dirinya ditanyai soal sejumlah rapat Komisi II DPR terkait pembahasan pengadaan proyek e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari itu saja. Kan, sama-sama anggota Komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kita datang juga (ke KPK)," kata Yasonna.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari. *
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," ucap Agus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7).
Senada, Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan jumlah tersangka baru dalam kasus pengadaan e-KTP lebih dari dua orang. Ia pun membuka kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru tersebut pekan depan. "Yang jelas lebih dari dua," katanya dilansir cnnindonesia.
Sebelumnya saat berbicara di RDP dengan Komisi III DPR, Saut menyampaikan bahwa pihaknya sudah melangsungkan gelar perkara dan akan menetapkan tersangka baru terkait kasus pengadaan e-KTP.
[Kasus] e-KTP juga kami kemarin sudah melakukan gelar perkara, akan ada [tersangka] yang baru lagi," katanya.
Belum lama ini, KPK memeriksa dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, serta mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap sebagai saksi untuk mantan anggota DPR RI Markus Nari dalam kasus korupsi e-KTP, Senin (24/6).
Sehari berselang KPK kembali memeriksa Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus e-KTP.
Saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan, Chairuman menyatakan tak ada yang baru dari pertanyaan penyidik. Ia mengatakan pemeriksaan ini hanya mengulang untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
"Tidak ada, hanya pengulangan untuk berita acara itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, Chairuman pun mengatkaan dirinya sudah tak berada di Komisi II DPR RI lagi saat pembahasan anggaran perpanjangan pengerjaan proyek e-KTP.
"Saya tidak di Komisi II lagi saat itu. Saya sudah di Komisi VI," ujar Chairuman. Sedangkan Yasonna yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, ini mengaku dirinya ditanyai soal sejumlah rapat Komisi II DPR terkait pembahasan pengadaan proyek e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari itu saja. Kan, sama-sama anggota Komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kita datang juga (ke KPK)," kata Yasonna.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari. *
Komentar