Komisi Informasi Terjun ke Sekolah
Orangtua Protes di SMAN 2 Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Salah satu orangtua calon siswa mengajukan protes di SMA Negeri 2 Denpasar, akibat anaknya diyakini tidak masuk zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasalnya, alamat yang tertera di pendaftaran berbeda dengan alamat Kartu Keluarga (KK), namun oleh petugas pendaftaran tidak diubah saat verifikasi sehingga nama anaknya tidak masuk dalam daftar calon siswa. “Saat pengumuman pertama, ada pak Komang, petugas dari sekolah SMA 2 Denpasar bilang, siap mengubahkan alamat rumah calon siswa di kartu pendaftaran sesuai alamat KK, sehingga saya pun tenang, tetapi sekarang malah tidak lolos verifikasi,” ujar Made Angga Sutira, yang tinggal di Sesetan, saat Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah yang berlokasi di Jalan Sudirman Denpasar itu, Selasa (1/7).
Sutira mengakui ada kesalahan saat anaknya menulis alamat rumah yang dipakai mendaftar di SMA 2 Denpasar, yakni alamat rumahnya yang lagi satu. Kebetulan, dia ada dua alamat rumah. Namun alamat rumah yang dipakai mendaftar, tidak sesuai dengan alamat KK. Saat diverifikasi petugas, secara otomatis tidak masuk, namun saat itu, seorang petugas memberikan informasi akan mengubah alamat biar sesuai dengan KK yang disetor. “Kenyataannya, anak saya tidak lolos, padahal jika mengacu pada alamat KK, dia dapat di SMA 5 Denpasar karena lokasinya dekat. Tetapi di SMA 5 Denpasar juga hilang nama anak saya karena kata petugas di sana, berkas saya diverifikasi di SMA 2 Denpasar sehingga saya disuruh ke SMA 2 Denpasar, sesuai dengan pilihan pertama anak saya,” keluhnya.
Atas keluhan tersebut, Komisi Informasi Bali yang diwakili Ketua Agus Astapa dan wakil ketua Made Wijaya mencoba menggali informasi dari sekolah. Proses penggalian informasi cukup lama dilakukan untuk menemukan titik temu. Akhirnya, Kepala SMA Negeri 2 Denpasar IB Sueta Manuaba memanggil bagian IT yang menangani masalah verifikasi dan validasi data pendaftar. “Coba ini dicek dan diselesaikan secara internal di dalam dengan memberikan informasi yang benar,” harapnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi Informasi Bali sangat menyayangkan adanya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat. Untuk itulah, selaku pengawal keterbukaan informasi publik, Ketua Komisi Informasi Bali, Agus Astapa berharap, panitia dan siapa pun badan publik yang menangani soal PPDB, untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya sesuai aturan, dan tidak berdasarkan persepsi atau penafsiran. Hal ini bisa merugikan bila salah ditangkap masyarakat. Dia mencontohkan laporan masyarakat tadi di SMA 2 Denpasar, yang awalnya akan dibantu dalam perubahan alamat calon siswa, sehingga dia merasa tenang, namun saat akan diumumkan verifikasi dinyatakan berada di peringkat bawah. “Untuk itulah, Komisi Informasi Bali mengingatkan Badan Publik atau seseorang yang menyampaikan informasi publik tidak benar, bahkan bisa menyesatkan yang merugikan kepentingan orang lain, sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 52 dan 55, bisa dipidana 1 tahun penjara,” tegasnya.
Selain ke SMA 2 Denpasar, Komisi Informasi Bali juga melakukan monev PPDB ke SMA 1 Denpasar. Di sekolah di jalan Kamboja Denpasar ini, Komisi Informasi Bali mendapatkan laporan proses yang dilakukan nyaris final sampai menunggu pengumuman yang diperkirakan 5 Juli mendatang. Untuk jalur prestasi, jalur perpindahan dan saat ini masih dalam proses pendaftaran jalur zonasi. Hanya saja, jumlah pendaftar dari kuota 396 siswa, sudah mulai menurun. “Kami sangat terbuka memberikan informasi sedetail detailnya kepada siapa pun orangtua siswa yang datang ke sekolah, dan kami sudah langsung antarkan mereka ke tempat-tempat melakukan verifikasi,” ujar I Gede Sugita, Wakasek SMAN 1 Denpasar.
Hal serupa juga didapatkan ketika ke SMP 1 Denpasar. “Kami sempat melakukan verifikasi 19 data calon siswa dengan memanggil kepala lingkungan ke sekolah untuk memastikan kebenarannya. Kami sekolah hanya menerima, nanti kalau ada data salah, itu tanggung jawab orang tua siswa, karena mereka kan juga menandatangani surat pernyataan,” ujar guru setempat. *
Sutira mengakui ada kesalahan saat anaknya menulis alamat rumah yang dipakai mendaftar di SMA 2 Denpasar, yakni alamat rumahnya yang lagi satu. Kebetulan, dia ada dua alamat rumah. Namun alamat rumah yang dipakai mendaftar, tidak sesuai dengan alamat KK. Saat diverifikasi petugas, secara otomatis tidak masuk, namun saat itu, seorang petugas memberikan informasi akan mengubah alamat biar sesuai dengan KK yang disetor. “Kenyataannya, anak saya tidak lolos, padahal jika mengacu pada alamat KK, dia dapat di SMA 5 Denpasar karena lokasinya dekat. Tetapi di SMA 5 Denpasar juga hilang nama anak saya karena kata petugas di sana, berkas saya diverifikasi di SMA 2 Denpasar sehingga saya disuruh ke SMA 2 Denpasar, sesuai dengan pilihan pertama anak saya,” keluhnya.
Atas keluhan tersebut, Komisi Informasi Bali yang diwakili Ketua Agus Astapa dan wakil ketua Made Wijaya mencoba menggali informasi dari sekolah. Proses penggalian informasi cukup lama dilakukan untuk menemukan titik temu. Akhirnya, Kepala SMA Negeri 2 Denpasar IB Sueta Manuaba memanggil bagian IT yang menangani masalah verifikasi dan validasi data pendaftar. “Coba ini dicek dan diselesaikan secara internal di dalam dengan memberikan informasi yang benar,” harapnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi Informasi Bali sangat menyayangkan adanya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat. Untuk itulah, selaku pengawal keterbukaan informasi publik, Ketua Komisi Informasi Bali, Agus Astapa berharap, panitia dan siapa pun badan publik yang menangani soal PPDB, untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya sesuai aturan, dan tidak berdasarkan persepsi atau penafsiran. Hal ini bisa merugikan bila salah ditangkap masyarakat. Dia mencontohkan laporan masyarakat tadi di SMA 2 Denpasar, yang awalnya akan dibantu dalam perubahan alamat calon siswa, sehingga dia merasa tenang, namun saat akan diumumkan verifikasi dinyatakan berada di peringkat bawah. “Untuk itulah, Komisi Informasi Bali mengingatkan Badan Publik atau seseorang yang menyampaikan informasi publik tidak benar, bahkan bisa menyesatkan yang merugikan kepentingan orang lain, sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 52 dan 55, bisa dipidana 1 tahun penjara,” tegasnya.
Selain ke SMA 2 Denpasar, Komisi Informasi Bali juga melakukan monev PPDB ke SMA 1 Denpasar. Di sekolah di jalan Kamboja Denpasar ini, Komisi Informasi Bali mendapatkan laporan proses yang dilakukan nyaris final sampai menunggu pengumuman yang diperkirakan 5 Juli mendatang. Untuk jalur prestasi, jalur perpindahan dan saat ini masih dalam proses pendaftaran jalur zonasi. Hanya saja, jumlah pendaftar dari kuota 396 siswa, sudah mulai menurun. “Kami sangat terbuka memberikan informasi sedetail detailnya kepada siapa pun orangtua siswa yang datang ke sekolah, dan kami sudah langsung antarkan mereka ke tempat-tempat melakukan verifikasi,” ujar I Gede Sugita, Wakasek SMAN 1 Denpasar.
Hal serupa juga didapatkan ketika ke SMP 1 Denpasar. “Kami sempat melakukan verifikasi 19 data calon siswa dengan memanggil kepala lingkungan ke sekolah untuk memastikan kebenarannya. Kami sekolah hanya menerima, nanti kalau ada data salah, itu tanggung jawab orang tua siswa, karena mereka kan juga menandatangani surat pernyataan,” ujar guru setempat. *
Komentar