Penyidik Belum Agendakan Pemeriksaan Wakil Walikota
Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar akan kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk 5 saksi tambahan dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, Denpasar senilai Rp 1,03 miliar. Sementara itu, untuk rencana pemeriksaan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara hingga saat ini belum terjadwal.
Informasi yang dihimpun, keterangan Jaya Negara dalam perkara ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, Jaya Negara yang pertama kali mendapat laporan terkait adanya dugaan penyimpangan APBDes di Desa Dauh Puri Kelod. Hal ini juga diperkuat keterangan pelapor yang juga merupakan salah satu kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod, I Nyoman Mardika.
Disebutkan, Mardika sempat melakukan koordinasi terkait dugaan penyelewengan ini ke Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara pada Agustus 2017 lalu. “Jadi setelah ada temuan, saya dan mantan perbekel serta beberapa tokoh lainnya menemui Wakil Walikota untuk melakukan koordinasi terkait temuan ini,” jelasnya, Senin (1/7).
Oleh Jaya Negara, laporan ini diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar yang langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2018.
Sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama dua bulan atau 60 hari kerja Inspektorat wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Namun, setelah 5 bulan berlalu tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat Kota Denpasar. “Akhirnya kami yang berinisiatif melaporkan perkara ini ke Kejati Bali pada awal Januari lalu,” tegas Mardika.
Terkait rencana pemeriksaan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, yang dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan untuk orang nomor 2 di Pemkot Denpasar tersebut. “Untuk pemeriksaan Wakil Walikota kami belum dapat informasi,” ujarnya.
Namun penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk 5 saksi. Dua saksi yang akan diperiksa sempat mangkir dalam pemanggilan sebelumnya sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Sementara tiga saksi lainnya ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Untuk jadwal pemeriksaan akan kami sampaikan lagi,” tegasnya. Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.
Sementara, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. *rez
Informasi yang dihimpun, keterangan Jaya Negara dalam perkara ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, Jaya Negara yang pertama kali mendapat laporan terkait adanya dugaan penyimpangan APBDes di Desa Dauh Puri Kelod. Hal ini juga diperkuat keterangan pelapor yang juga merupakan salah satu kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod, I Nyoman Mardika.
Disebutkan, Mardika sempat melakukan koordinasi terkait dugaan penyelewengan ini ke Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara pada Agustus 2017 lalu. “Jadi setelah ada temuan, saya dan mantan perbekel serta beberapa tokoh lainnya menemui Wakil Walikota untuk melakukan koordinasi terkait temuan ini,” jelasnya, Senin (1/7).
Oleh Jaya Negara, laporan ini diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar yang langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2018.
Sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama dua bulan atau 60 hari kerja Inspektorat wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Namun, setelah 5 bulan berlalu tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat Kota Denpasar. “Akhirnya kami yang berinisiatif melaporkan perkara ini ke Kejati Bali pada awal Januari lalu,” tegas Mardika.
Terkait rencana pemeriksaan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, yang dikonfirmasi mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan untuk orang nomor 2 di Pemkot Denpasar tersebut. “Untuk pemeriksaan Wakil Walikota kami belum dapat informasi,” ujarnya.
Namun penyidik Pidsus Kejari Denpasar sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk 5 saksi. Dua saksi yang akan diperiksa sempat mangkir dalam pemanggilan sebelumnya sehingga dilakukan pemanggilan ulang. Sementara tiga saksi lainnya ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Untuk jadwal pemeriksaan akan kami sampaikan lagi,” tegasnya. Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.
Sementara, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. *rez
1
Komentar