Selundupkan 0,74 Kg Shabu ke Bali, 2 WNA Nepal Ditangkap di Bandara
Salah Satunya Sembunyikan Shabu di Dalam Perut
MANGUPURA, NusaBali
Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai, Sat Narkoba Polresta Denpasar, dan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nepal, Ngir Man Gurung alias NMG, 34, dan Jay Kumar Tamang alias JKT, 28. Mereka ditangkap setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung karena kedapatan menyelundupkan 0,74 kg narkoba jenis shabu.
Kedua WNA Nepal yang sudah saling kenal ini diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda. Tersangka NMG lebih dulu ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Sabtu (25/5) dinihari pukul 01.15 Wita. Sedangkan tersangka JKT ditangkap sehari kemudian, Minggu (26/5), di salah satu mall kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Pengungkapan kasus penyelundupan 0,74 kg shabu ini berawal dari ulah tersangka NMG di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, 25 Mei 2019 dinihari. Saat itu, tersangka NMG baru datang ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.
Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan, gerak-gerik NMG mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya. Namun, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Nah, setelah dilakukan rontgen, petugas menemukan barang mencurigakan dalam saluran pencernaan NMG. Barang-barang yang dicurigai itu kemudian dikeluarkan paksa setelah terangka diberikan obat. Akhirnya, dari perut tersangka NMG keluarlah 63 bu-ngkus plastik kecil yang berisi kristal bening seberat 506,53 gram.
"Barang-barang yang dicurigai itu langsung dilakukan uji laboratorium di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Hasilnya, barang tersebut positif shabu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, saat rilis perkara bersama Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Selasa (2/7).
Setelah mengamankan tersangka NMG, pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinas dengan Polresta Denpasar untuk secara bersama-sama melakukan pengembangan kasus ini. Polresta Denpasar pun membentuk tim khusus yang melibatkan Bea Cukai, Sat Narkoba, dan Satgas CTOC Polda Bali.
Dari hasil pengembangan tim, terungkap tersangka NMG adalah orang suruhan. NMG datang ke Bali membawa narkoba jenis shabu dengan cara ditelan untuk diberikan kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Jay Kumar Tamang alias JKT, juga asal Nepal. Oleh polisi, tersangka NMG kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan JKT lewat pesan WhatsApp (WA), 26 Mei 2019.
Dalam percakapan melalui WA itu, terungkap bahwa tersangka JKT sedang berada di salah satu mal kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. Polisi pun langsung bergerak menuju mall tersebut untuk menangkap JKT. “Saat itu juga, JKT kita tangkap,” tandas Kapolresta Kombes Ruddi Setiawan.
Dari tangan tersangka JKT, kata Kombes Ruddi, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 216,89 gram. Barang haram tersebut disimpan JKT dalam tas dibungkus menggunakan plastik kemasan roti. Selanjutnya, terangka JKT dan NMG berikut barang buktinya berupa shabu total 0,74 kg digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka WNA Nepal ini dijerat Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup plus denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, kedua terangka asal Nepal ini mengaku sebelumnya sudah pernah datang ke Bali. Namun, baru kali ini tersangka NMG dan JKT membawa barang haram narkoba. Dalam upaya penyelundupan barang haram 0,74 kg shabu tersebut, terangka NMG dan JKT mengaku mendapat upah 200 dolar AS.
"Keduanya mengaku diberi upah 200 dolar AS oleh orang yang menyuruh mereka bawa barang haram ke Bali. Kedua terangka asal Nepal ini mengaku sudah saling kenal. Keduanya masuk jaringan Nepal,” papar Kombes Ruddi Setiawan. *pol
Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai, Sat Narkoba Polresta Denpasar, dan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nepal, Ngir Man Gurung alias NMG, 34, dan Jay Kumar Tamang alias JKT, 28. Mereka ditangkap setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung karena kedapatan menyelundupkan 0,74 kg narkoba jenis shabu.
Kedua WNA Nepal yang sudah saling kenal ini diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda. Tersangka NMG lebih dulu ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Sabtu (25/5) dinihari pukul 01.15 Wita. Sedangkan tersangka JKT ditangkap sehari kemudian, Minggu (26/5), di salah satu mall kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
Pengungkapan kasus penyelundupan 0,74 kg shabu ini berawal dari ulah tersangka NMG di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, 25 Mei 2019 dinihari. Saat itu, tersangka NMG baru datang ke Bali menumpang pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar.
Saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan, gerak-gerik NMG mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya. Namun, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Nah, setelah dilakukan rontgen, petugas menemukan barang mencurigakan dalam saluran pencernaan NMG. Barang-barang yang dicurigai itu kemudian dikeluarkan paksa setelah terangka diberikan obat. Akhirnya, dari perut tersangka NMG keluarlah 63 bu-ngkus plastik kecil yang berisi kristal bening seberat 506,53 gram.
"Barang-barang yang dicurigai itu langsung dilakukan uji laboratorium di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Hasilnya, barang tersebut positif shabu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, saat rilis perkara bersama Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Selasa (2/7).
Setelah mengamankan tersangka NMG, pihak Bea Cukai Ngurah Rai kemudian berkoordinas dengan Polresta Denpasar untuk secara bersama-sama melakukan pengembangan kasus ini. Polresta Denpasar pun membentuk tim khusus yang melibatkan Bea Cukai, Sat Narkoba, dan Satgas CTOC Polda Bali.
Dari hasil pengembangan tim, terungkap tersangka NMG adalah orang suruhan. NMG datang ke Bali membawa narkoba jenis shabu dengan cara ditelan untuk diberikan kepada seseorang yang kemudian diketahui bernama Jay Kumar Tamang alias JKT, juga asal Nepal. Oleh polisi, tersangka NMG kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan JKT lewat pesan WhatsApp (WA), 26 Mei 2019.
Dalam percakapan melalui WA itu, terungkap bahwa tersangka JKT sedang berada di salah satu mal kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta. Polisi pun langsung bergerak menuju mall tersebut untuk menangkap JKT. “Saat itu juga, JKT kita tangkap,” tandas Kapolresta Kombes Ruddi Setiawan.
Dari tangan tersangka JKT, kata Kombes Ruddi, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat 216,89 gram. Barang haram tersebut disimpan JKT dalam tas dibungkus menggunakan plastik kemasan roti. Selanjutnya, terangka JKT dan NMG berikut barang buktinya berupa shabu total 0,74 kg digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka WNA Nepal ini dijerat Pasal 102 huruf e jo Pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup plus denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, kedua terangka asal Nepal ini mengaku sebelumnya sudah pernah datang ke Bali. Namun, baru kali ini tersangka NMG dan JKT membawa barang haram narkoba. Dalam upaya penyelundupan barang haram 0,74 kg shabu tersebut, terangka NMG dan JKT mengaku mendapat upah 200 dolar AS.
"Keduanya mengaku diberi upah 200 dolar AS oleh orang yang menyuruh mereka bawa barang haram ke Bali. Kedua terangka asal Nepal ini mengaku sudah saling kenal. Keduanya masuk jaringan Nepal,” papar Kombes Ruddi Setiawan. *pol
1
Komentar