Edan, Kakak Nekat Menikahi Adik Kandungnya
Sebelum Nekat Nikahi Adiknya, Sang Kakak Sudah Memiliki Istri
MAKASSAR, NusaBali
Pernikahan incest (sedarah) bikin heboh warga di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah Ansar, 32, yang nekat menikahi adik kandungnya, Fitriani, 20, pasca hamil 4 bulan. Ke-dua orangtua mereka pun murka, lalu sepakat tidak mengakui lagi pasangan incest ini sebagai anaknya.
Ansar terungkap menikahi adik bungsunya, Fitriani, secara sembunyi-sembunyi di Kalimantan Timur, 23 Juni 2019 lalu. Ansar kala itu meminta saudara sepupunya, Samparaja, untuk menjadi wali dalam pernikahan. Kasus ini terungkap secara luas ke publik setelah dilaporkan oleh istri Ansar, yakni Herfina, 28, ke Polres Bulukumba, Senin (1/7).
Kronologis pernikahan incest kakak dan adik kandung ini bermula ketika Ansar dan Fitriani pergi meninggalkan rumahnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, awal Juni 2019 lalu. Berdasarkan cerita dari pihak keluarga, istri sah Ansar, Herfina, sejak awal telah menaruh curiga atas kedekatan kakak-adik tersebut.
"Karena dua-duanya (Ansar dan Fitriani) sering pergi sama-sama. Istrinya sempat bilang ke adiknya (Fitriani), jangan terlalu begitu dekat sama kakakmu," ungkap Kepala KUA Ujung Loe, Makbul, dilansir detikcom, Selasa (2/7). Informasi pernikahan terlarang ini terkuak setelah salah seorang kerabat memberitahukan kepada keluarganya di Bulukumba, 23 Juni 2019, pas saat hari perkawinan.
Menurut Makbul, adalah Samparaja, suadara sepupu yang diminta jadi wali nikah oleh Ansar, yang mengabarkan pernikahan terlarang ini kepada keluarga di Bulukumba. Samparaja sendiri tidak mau menjadi wali nikah, karena yang dinikahi Ansar adalah adik kandungnya.
"Dia (Samparaja) kirim berita bahwa Ansar sudah menikah di Balikpapan dan menikahi suadaranya sendiri. Menurut informasi ini betul. Itulah yang membuat heran di sini, kenapa bisa?" papar Makbul.
Tak terima suaminya menikah lagi dengan menikahi sang adik kandung, istri An-sar, Herfina, pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Bulukumba, 1 Juli 2019. Herfina melapor sembari membawa bukti surat nikah dirinya dengan Ansar sekitar 7 tahun silam.
"Kami telah terima laporan dari istri pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinahan," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Selasa kemarin. "Jadi, yang dilaporkan juga dugaan perselingkuhan pria ini (Ansar) dengan saudara kandungnya," lanjut AKBP Syamsu.
Menurut AKBP Syamsu, pihaknya masih mendalami laporan kasus nikah incest ini. Kepolisian akan mencari bukti apakah kedua kakak adik ini benar-benar telah menikah atau belum. "Kita akan telusuri lebih dulu. Nanti kalau sudah, kita informasikan," katanya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana, mengatakan Ansar dilaporkan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Saat ini, status Ansar masih sebagai terlapor, belum jadi tersangka. "Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata AKP Bery secara terpisah, Selasa kemarin.
Sementara itu, salah seorang kerabat pasangan Ansar dan Fitriani, yakni Syamsil, mengatakan ada cerita unik di balik pernikahan incest ini. Menurut Syamsil, selama ini Ansar selalu menolak jika ada laki-laki lain yang ingin menikahi adik bungsunya, Fitriani.
Ternyata, Ansar sendiri yang akan menikahi sang adik bungsu. Saat dinikahi oleh kakaknya, Fitrianu sudah hampil 4 bulan. "Bahkan saat keduanya menikah, (Fitriani) sudah hamil 4 bulan. Logikanya kan kalau hubungan, berarti keduanya memang saling suka," papar Syamsil.
Menurut Syamsil, kakak adik tersebut telah menyelenggarakan pernikahan diam-diam di Kalimantan. Ada bukti pernikahan itu. "Ada yang merekam dan memfoto mereka. Ini harusnya tidak terjadi, karena di Islam dilarang dan haram," sebut Syamsil.
Kedua orangtua Ansar dan Fitriani pun murka atas pernikahan incest dua anak kandungnya tersebut. Menurut Kepala KUA Ujung Loe, Makbul, kedua orangtu-anya bikin surat kesepakatan untuk tidak mengakui lagi mereka sebagai anak.
“Orangtuanya tidak terima mereka kembali. Karena masyarakat di sini sudah tidak terima kembali. Orangtuanya bikin pernyataan sudah tidak anggap lagi mereka sebagai anak," tegas Makbul. *
Ansar terungkap menikahi adik bungsunya, Fitriani, secara sembunyi-sembunyi di Kalimantan Timur, 23 Juni 2019 lalu. Ansar kala itu meminta saudara sepupunya, Samparaja, untuk menjadi wali dalam pernikahan. Kasus ini terungkap secara luas ke publik setelah dilaporkan oleh istri Ansar, yakni Herfina, 28, ke Polres Bulukumba, Senin (1/7).
Kronologis pernikahan incest kakak dan adik kandung ini bermula ketika Ansar dan Fitriani pergi meninggalkan rumahnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, awal Juni 2019 lalu. Berdasarkan cerita dari pihak keluarga, istri sah Ansar, Herfina, sejak awal telah menaruh curiga atas kedekatan kakak-adik tersebut.
"Karena dua-duanya (Ansar dan Fitriani) sering pergi sama-sama. Istrinya sempat bilang ke adiknya (Fitriani), jangan terlalu begitu dekat sama kakakmu," ungkap Kepala KUA Ujung Loe, Makbul, dilansir detikcom, Selasa (2/7). Informasi pernikahan terlarang ini terkuak setelah salah seorang kerabat memberitahukan kepada keluarganya di Bulukumba, 23 Juni 2019, pas saat hari perkawinan.
Menurut Makbul, adalah Samparaja, suadara sepupu yang diminta jadi wali nikah oleh Ansar, yang mengabarkan pernikahan terlarang ini kepada keluarga di Bulukumba. Samparaja sendiri tidak mau menjadi wali nikah, karena yang dinikahi Ansar adalah adik kandungnya.
"Dia (Samparaja) kirim berita bahwa Ansar sudah menikah di Balikpapan dan menikahi suadaranya sendiri. Menurut informasi ini betul. Itulah yang membuat heran di sini, kenapa bisa?" papar Makbul.
Tak terima suaminya menikah lagi dengan menikahi sang adik kandung, istri An-sar, Herfina, pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Bulukumba, 1 Juli 2019. Herfina melapor sembari membawa bukti surat nikah dirinya dengan Ansar sekitar 7 tahun silam.
"Kami telah terima laporan dari istri pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinahan," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Selasa kemarin. "Jadi, yang dilaporkan juga dugaan perselingkuhan pria ini (Ansar) dengan saudara kandungnya," lanjut AKBP Syamsu.
Menurut AKBP Syamsu, pihaknya masih mendalami laporan kasus nikah incest ini. Kepolisian akan mencari bukti apakah kedua kakak adik ini benar-benar telah menikah atau belum. "Kita akan telusuri lebih dulu. Nanti kalau sudah, kita informasikan," katanya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana, mengatakan Ansar dilaporkan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Saat ini, status Ansar masih sebagai terlapor, belum jadi tersangka. "Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata AKP Bery secara terpisah, Selasa kemarin.
Sementara itu, salah seorang kerabat pasangan Ansar dan Fitriani, yakni Syamsil, mengatakan ada cerita unik di balik pernikahan incest ini. Menurut Syamsil, selama ini Ansar selalu menolak jika ada laki-laki lain yang ingin menikahi adik bungsunya, Fitriani.
Ternyata, Ansar sendiri yang akan menikahi sang adik bungsu. Saat dinikahi oleh kakaknya, Fitrianu sudah hampil 4 bulan. "Bahkan saat keduanya menikah, (Fitriani) sudah hamil 4 bulan. Logikanya kan kalau hubungan, berarti keduanya memang saling suka," papar Syamsil.
Menurut Syamsil, kakak adik tersebut telah menyelenggarakan pernikahan diam-diam di Kalimantan. Ada bukti pernikahan itu. "Ada yang merekam dan memfoto mereka. Ini harusnya tidak terjadi, karena di Islam dilarang dan haram," sebut Syamsil.
Kedua orangtua Ansar dan Fitriani pun murka atas pernikahan incest dua anak kandungnya tersebut. Menurut Kepala KUA Ujung Loe, Makbul, kedua orangtu-anya bikin surat kesepakatan untuk tidak mengakui lagi mereka sebagai anak.
“Orangtuanya tidak terima mereka kembali. Karena masyarakat di sini sudah tidak terima kembali. Orangtuanya bikin pernyataan sudah tidak anggap lagi mereka sebagai anak," tegas Makbul. *
Komentar