nusabali

Pengecer Shabu Dihukum 12 Tahun

  • www.nusabali.com-pengecer-shabu-dihukum-12-tahun

Rasa keadilan nampaknya sudah hilang di PN Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Bagaimana tidak, baru beberapa hari lalu, gembong dan penyelundup 1,6 kilogram asal Peru dihukum ringan tahun penjara, kini giliran pengecer shabu bernama I Kadek Diari Arsana Eka Putra, 26 yang harus menerima hukuman berat yaitu 12 tahun penjara.

Pria asal Desa Mekar Buana, Abiansemal, Badung ini divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 131 gram. Majelis hakim pimpinan Sriwahyuni Ariningsih menyatakan terdakwa Eka Putra terbukti bersalah sesuai pasal dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram," tegasnya.

Atas putusan ini, terdakwa Eka Putra hanya bisa pasrah dan menerima hukuman berat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana juga menyatakan menerima putusan meskipun berkurang dari tuntutan sebelumnya yaitu 14 tahun penjara. “Kami menerima Yang Mulia,” tegasnya.

Kasus yang menimpa terdakwa ini berawal ketika dirinya menerima telpon dari seseorang bernama Japrak yang menawarkan terdakwa menjadi kurir shabu dengan imbalan mendapat 1 paket shabu gratis. Godaan itu pun tak bisa ditolaknya, ketika pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 Wita, Japrak kembali menghubunginya untuk mengambil shabu didaerah pembuangan sampah yang ada di daerah Sibang Gede Abiansemal.

"Terdakwa kemudian mendatangi tempat tersebut, setelah berhasil mendapat barang berupa Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan barang itu di atas lemari yang ada di kamar terdakwa," mengutip surat dakwaan JPU.

Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00 Wita, rumah terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian. Dari penangkapan itu, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 99,68 gram, 1 plastik klip berisi 0,28 gram, 1 buah pipa paralon warna abu-abu yang didalam beriisi 108 paket sabu dengan berat total 31, 14 gram serta BB lainnya. *rez

Komentar