AAI Resmikan Pusbakum untuk Masyarakat Miskin
(AAI) Denpasar membuat satu terobosan baru dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
DENPASAR, NusaBali
Dibawah kepemimpinan ketua DPC AAI yang baru, Rizal Akbar Maya Poetra membuka kesempatan lebar kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ditemui saat meresmikan Kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC AAI Denpasar di Inna Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar, pada Selasa (2/7) Rizal mengatakan semua orang memilik hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Pembukaan Pusbakum ini kata Rizal untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan.
Pusbakum ini lanjut Rizal juga untuk memudahkan masyarakat yang perlu bantuan hukum terkait perkara prodeo. Mengingat kini persyaratan untuk prodeo sangat rumit dan harus menyertakan surat keterangan miskin dan persyaratan lainnya.
“Tujuan dari dibukanya Pusbakum ini, untuk memenuhi dan mengantisipasi terhadap masyarakat pencari keadilan yang terkadang masih merasa kesulitan. Ditambah, kepala desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan miskin," tutur Rizal.
Pusbakum ini diadakan oleh DPC AAI Denpasar untuk melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Perkara-perkara prodeo akan dibiayai. Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tidak perlu lagi ada surat keterangan miskin. "Kantor ini akan terbuka bagi siapa saja, terutama masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
Akbar Rizal menegaskan, Pusbakum selain berfungsi sebagai bantuan untuk perkara prodeo, kantor ini juga sebagai bentuk transfer ilmu dari rekan senior kepada juniornya. Dan yang terpenting kata Rizal Pusbakum ini adalah bentuk nyata kontribusi AAI terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Kita buka kantor ini seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan dengan harapan bahwa kita sebagai advokat mempunyai tanggungjawab moral. Paling tidak memberikan penyuluhan-penyulan hukum kepada masyarakat luas,” pungkasnya. *pol
Ditemui saat meresmikan Kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC AAI Denpasar di Inna Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar, pada Selasa (2/7) Rizal mengatakan semua orang memilik hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Pembukaan Pusbakum ini kata Rizal untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan.
Pusbakum ini lanjut Rizal juga untuk memudahkan masyarakat yang perlu bantuan hukum terkait perkara prodeo. Mengingat kini persyaratan untuk prodeo sangat rumit dan harus menyertakan surat keterangan miskin dan persyaratan lainnya.
“Tujuan dari dibukanya Pusbakum ini, untuk memenuhi dan mengantisipasi terhadap masyarakat pencari keadilan yang terkadang masih merasa kesulitan. Ditambah, kepala desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan miskin," tutur Rizal.
Pusbakum ini diadakan oleh DPC AAI Denpasar untuk melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Perkara-perkara prodeo akan dibiayai. Jadi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum tidak perlu lagi ada surat keterangan miskin. "Kantor ini akan terbuka bagi siapa saja, terutama masyarakat pencari keadilan," tuturnya.
Akbar Rizal menegaskan, Pusbakum selain berfungsi sebagai bantuan untuk perkara prodeo, kantor ini juga sebagai bentuk transfer ilmu dari rekan senior kepada juniornya. Dan yang terpenting kata Rizal Pusbakum ini adalah bentuk nyata kontribusi AAI terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Kita buka kantor ini seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan dengan harapan bahwa kita sebagai advokat mempunyai tanggungjawab moral. Paling tidak memberikan penyuluhan-penyulan hukum kepada masyarakat luas,” pungkasnya. *pol
Komentar