nusabali

ORI Bali Soroti Diskresi Walikota

  • www.nusabali.com-ori-bali-soroti-diskresi-walikota

Pemkot Denpasar diminta menyelesaikan dasar hukum dan dijelaskan dalam juknis secara detail, sehingga tidak ada lagi yang membingungkan masyarakat.

Terkait Penambahan Kuota Siswa SMP Melalui Seleksi NUN


DENPASAR, NusaBali
Keputusan Walikota Denpasar melakukan diskresi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar mendapat sorotan dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali. Sebab, diskresi dengan menambah kuota jumlah siswa di masing-masing sekolah SMP melalui seleksi Nilai Ujian Nasional (NUN) dinilai belum memiliki dasar hukum.

Asisten ORI Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7) mengungkapkan, diskresi yang dikeluarkan tersebut hanya berupa surat keterangan Walikota Denpasar saja.

Padahal, kata dia, sebelum memutuskan menambah kuota siswa, Pemkot Denpasar harusnya sudah melakukan proses tersebut. “Namun, hingga kini dasar hukum belum ada untuk menaungi PPDB yang menggunakan seleksi akademik (NUN) tersebut,” ujarnya.

ORI Bali pun meminta agar Pemkot segera menyelesaikan dasar hukum dan dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) secara detail, sehingga tidak ada lagi yang membingungkan masyarakat.

Dikatakan Sri Widianti, pihaknya selama ini sudah berupaya memberikan masukan kepada Pemkot Denpasar terkait kisruhnya PPDB. Namun, yang sekarang masih menjadi pertanyaan masalah pertanggungjawaban kedepannya terkait dengan dasar hukum PPDB gelombang kedua dengan sistem NUN.

Dikatakan, dengan pola PPDB yang dilakukan saat ini harusnya bisa diubah. Hal ini sesuai dengan permintaan dari orangtua siswa yang mengadu ke ORI Bali. Sebab, kesiapan Denpasar belum maksimal sehingga kedepannya dia meminta agar Disdikpora melakukan sosialisasi jauh-jauh hari jika ada sistem baru yang akan digunakan.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, AA Made Wijaya Asmara, mengatakan tidak perlu adanya dasar hukum lagi untuk membuka pendaftaran gelombang kedua dengan menggunakan jalur NUN. Sebab, Walikota Denpasar kata dia, sudah mengeluarkan surat keterangan (SK). Dengan SK tersebut pihaknya mengatakan sudah cukup untuk memberlakukan PPDB gelombang kedua. "Tidak perlu lagi ada dasar hukum karena sudah ada SK Walikota. Jadi cukup itu saja bisa dipakai," jelasnya. *mis

Komentar