Eksepsi Ditolak, Alit Siap Buka-bukaan
“Dengan ditolaknya eksepsi ini justru nanti akan terbuka semuanya dalam sidang selanjutnya. Ini akan terungkap, siapa menipu siapa,”
Sidang Eks Ketua Kadin, Kasus Penipuan Pengembangan Pelabuhan Benoa
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menolak seluruh ekspesi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, Kamis (4/7). Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 12 saksi yang salah satunya merupakan anak mantan Gubernur Bali, Putu Pasek Sandoz Prawirottama.
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan materi eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam eksepsi itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. “Menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa AA Ngurah Alit Wira Putra tidak dapat diterima,” tegas hakim Adnya Dewi.
Majelis hakim lalu mengangendakan sidang berikutnya pada Senin (8/7). Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arimbawa melanjutkan pembuktian pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan para saksi. “Siap Yang Mulia,” ujar JPU dilanjutkan majelis hakim yang menutup sidang.
Ditemui usai sidang, JPU Arimbawa mengatakan akan menghadirkan sekitar 12 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Untuk Senin mendatang, akan dihadirkan 3 saksi diantaranya yaitu saksi korban Sutrisno Lukito Disastro. “Sidang digelar dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis. Kami akan hadirkan setiap sidang 3 saksi,” tegasnya.
Terkait saksi Sandoz yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, JPU Arimbawa menegaskan akan menghadirkannya sebagai saksi. “Nanti akan dihadirkan bersama dua rekan lainnya yaitu Candra Wijaya dan I Made Jayantara,” pungkas JPU.
Sementara itu, terdakwa Alit yang ditemui usai sidang menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Dia berjanji akan buka-bukaan terkait kasus ini dalam persidangan selanjutnya. “Dengan ditolaknya eksepsi ini justru nanti akan terbuka semuanya dalam sidang selanjutnya. Ini akan terungkap, siapa menipu siapa,” katanya.
Alit juga meminta majelis hakim memeriksa pihak-pihak terkait. Yakni Putu Pasek Sandoz Prawirotama, Candra Wijaya dan Made Jayantara. Terungkap dalam eksepsi, ketiga orang ini disebut Alit menerima aliran dana dari korban Lukito Disastro. Dengan rincian Sandoz mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar. Sementara dirinya hanya menerima Rp 2 miliar.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan, Alit Wiraputra didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat Alit dengan Pasal 378 KUHP. “Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan sususanan kata-kata bohong, menggerakan korban Sutrisno Lukito Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segitiga Mas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 16, 1 miliar,” tegas JPU dalam dakwaan. *rez
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan materi eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam eksepsi itu sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan. “Menyatakan, eksepsi yang diajukan terdakwa AA Ngurah Alit Wira Putra tidak dapat diterima,” tegas hakim Adnya Dewi.
Majelis hakim lalu mengangendakan sidang berikutnya pada Senin (8/7). Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arimbawa melanjutkan pembuktian pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan para saksi. “Siap Yang Mulia,” ujar JPU dilanjutkan majelis hakim yang menutup sidang.
Ditemui usai sidang, JPU Arimbawa mengatakan akan menghadirkan sekitar 12 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Untuk Senin mendatang, akan dihadirkan 3 saksi diantaranya yaitu saksi korban Sutrisno Lukito Disastro. “Sidang digelar dua kali seminggu yaitu Senin dan Kamis. Kami akan hadirkan setiap sidang 3 saksi,” tegasnya.
Terkait saksi Sandoz yang merupakan anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, JPU Arimbawa menegaskan akan menghadirkannya sebagai saksi. “Nanti akan dihadirkan bersama dua rekan lainnya yaitu Candra Wijaya dan I Made Jayantara,” pungkas JPU.
Sementara itu, terdakwa Alit yang ditemui usai sidang menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Dia berjanji akan buka-bukaan terkait kasus ini dalam persidangan selanjutnya. “Dengan ditolaknya eksepsi ini justru nanti akan terbuka semuanya dalam sidang selanjutnya. Ini akan terungkap, siapa menipu siapa,” katanya.
Alit juga meminta majelis hakim memeriksa pihak-pihak terkait. Yakni Putu Pasek Sandoz Prawirotama, Candra Wijaya dan Made Jayantara. Terungkap dalam eksepsi, ketiga orang ini disebut Alit menerima aliran dana dari korban Lukito Disastro. Dengan rincian Sandoz mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar. Sementara dirinya hanya menerima Rp 2 miliar.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan, Alit Wiraputra didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat Alit dengan Pasal 378 KUHP. “Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu atau sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat atau mempergunakan sususanan kata-kata bohong, menggerakan korban Sutrisno Lukito Disatro, untuk diri sendiri atau atas nama PT Bangun Segitiga Mas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 16, 1 miliar,” tegas JPU dalam dakwaan. *rez
Komentar