Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Bullying di Desa Pesinggahan
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiyaan terhadap Ni Ketut AAP, 15, di jalan raya wilayah Bukit Buluh, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang videonya sempat viral di medsos (media social).
Ketiga tersangka masing-masing Ni Kadek AKD, 18, Komang P, 16, dan P, 16. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7) dan dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Karena ketiganya masih di bawah umur saat kejadian tersebut sekitar 5 bulan lalu, maka mereka tidak ditahan. Setelah penetapan tersangka penyidik juga akan melakukan upaya diversi. “Ketiganya sudah kita periksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena masih di bawah umur saat kejadian itu terjadi,” ujarnya, selama pemeriksaan mereka juga didampingi lembaga yang menaungi masalah anak dan orang tuanya.
Dari keterangan tersangka mengekaui perbuatan itu seperti yang terekam di video. Motifnya karena kekesalan terhadap korban. Pantauan NusaBali, tersangka nampak duduk di ruangan Sat Reskrim Polres Klungkung. Mereka juga memalingkan wajah dari awak media. Sementara di luar ruang penyidik nampak ayah dari tersangka Komang P, yakni I Nengah S.
Nampak raut wajah khawatir terhadap nasib putrinya. Diceritakan Komang P sendiri sudah berhenti sekolah sejak duduk di bangku kelas 2 SMP, setelah dibujuk juga tidak mau sekolah hingga kasus ini muncul. “Sampun tiang nikang sekolah tapi keweh nika (sudah saya sarankan sekolah tapi susah),” ujarnya.
Rencannya pasca proses hukum kasus ini selesai, Nengah S akan menyekolahkan kembali anaknya tersebut. Diceritakan Komang P merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Meskipun asalnya dari Nusa Penida, namun Nengah S dan anaknya sudah lama tinggal di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. “Tiang mekarya ngae boat (saya bekerja buat boat) di Kusamba,” ujarnya. *wan
Ketiga tersangka masing-masing Ni Kadek AKD, 18, Komang P, 16, dan P, 16. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/7) dan dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Karena ketiganya masih di bawah umur saat kejadian tersebut sekitar 5 bulan lalu, maka mereka tidak ditahan. Setelah penetapan tersangka penyidik juga akan melakukan upaya diversi. “Ketiganya sudah kita periksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena masih di bawah umur saat kejadian itu terjadi,” ujarnya, selama pemeriksaan mereka juga didampingi lembaga yang menaungi masalah anak dan orang tuanya.
Dari keterangan tersangka mengekaui perbuatan itu seperti yang terekam di video. Motifnya karena kekesalan terhadap korban. Pantauan NusaBali, tersangka nampak duduk di ruangan Sat Reskrim Polres Klungkung. Mereka juga memalingkan wajah dari awak media. Sementara di luar ruang penyidik nampak ayah dari tersangka Komang P, yakni I Nengah S.
Nampak raut wajah khawatir terhadap nasib putrinya. Diceritakan Komang P sendiri sudah berhenti sekolah sejak duduk di bangku kelas 2 SMP, setelah dibujuk juga tidak mau sekolah hingga kasus ini muncul. “Sampun tiang nikang sekolah tapi keweh nika (sudah saya sarankan sekolah tapi susah),” ujarnya.
Rencannya pasca proses hukum kasus ini selesai, Nengah S akan menyekolahkan kembali anaknya tersebut. Diceritakan Komang P merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Meskipun asalnya dari Nusa Penida, namun Nengah S dan anaknya sudah lama tinggal di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. “Tiang mekarya ngae boat (saya bekerja buat boat) di Kusamba,” ujarnya. *wan
1
Komentar