nusabali

Oknum Kasek Penganiaya Siswi Divonis Percobaan

  • www.nusabali.com-oknum-kasek-penganiaya-siswi-divonis-percobaan

Kepala SMA Pariwisata (Smapsa) Klungkung, I Gusti Made Suberata, 58, terdakwa kasus penganiayaan ringan terhadap seorang siswinya, Ni Komang Putri, 18, menjalni Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (7/4) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali

Dalam sidang hakim tunggal Ayun Kristiyanto, tersebut terdakwa Gusti Suberata divonis 1 bulan namun tidak ditahan, dengan masa percobaan 2 bulan. Apabila melakukan perbuatan yang sama yang membuat perasaan siswa tidak senang maka yang bersangkutan bisa dipenjara.

Sebelum sidang antara Kasek Suberta dan Ni Komang Putri, sepakat berdamai. Bagitupula ketika sidang berakhir mereka saling bersalaman. Dalam fakta persidang tersebut Kasek Suberata terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan ringan, sesuai barang bukti, keterangan saksi dan terdakwa. Terdakwa mengakui memegang rambut dan menekan kepala dan punggung korban. “Telah membuat korban menderita sakit, kalau membuat tidak nyaman juga itu masuk unsur penganiyaan ringan,” ujarnya.

Keputusan ini berdasarkan pasal 352 KUHP atat 1 tentang penganiyaan ringan. Adapun yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan itu meresahkan masyarakat, guru seharusnya sebagai panutan dan bisa menahan diri. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, terdakwa menyadari perbuatannya karena emosi sesaat. Baik terdakwa dan korban menerima keputusan sidang tersebut. Usai sidang baik Kasek Suberta dan Komang Putri enggan banyak berkomentar.

Sebelumnya, setelah bergulir selama 1,5 bulan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati (Smapsa) Klungkung, I Gusti Made Suberata, 58, menjadi tersangka kasus penganiayaan ringan terhadap seorang siswinya Ni Komang Putri, 18, ketika moment perpisahan kelas XII di Smapsa, pada Kamis (9/5) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Kasek Suberata dilakukan setelah Sat Reskrim gelar perkara kasus tersebut Senin (24/6). Kasek Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Semarapura, Kamis (27/6) lalu, namun karena saksi korban Ni Komang Putri belum bisa hadir maka sidang diundur hingga Kamis kemarin. *wan

Komentar