Beredar Video Anak Terlibat Kampanye Somvir
Caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, tak putus dirundung masalah pasca coblosan Pileg, 17 April 2019.
DENPASAR, NusaBali
Setelah diperkarakan kasus atas dugaan money politics dan pemalsuan data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nilainya nol, kini Dr Somvir digoyang oleh beredarnya video yang melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2019.
Dalam video berdurasi selama 1 menit 31 detik yang beredar luas melalui media sosial, sejak beberapa hari terakhir, seorang anak berinisial Komang S, 16, asal Buleleng, mengaku diberikan uang sebanyak Rp 100.000 oleh Dr Somvir. Anak ini disuruh mencoblos Dr Somvir.
Dalam video itu, Komang S menunjukkan alat peraga kampanye berisi nama Dr Somvir, caleg NasDem untuk DPRD Bali Dapil Buleleng. "Saya diundang Somvir dan disuruh nyoblos namanya," cerita Komang S.
Dr Somvir sendiri tidak menggubris beredarnya video kampanye dirinya yang diduga melibatkan anak-anak ini. Guru yoga asal India yang tinggal di kaswasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini mempersilakan siapa saja jika ingin melaporkan dirinya.
"Silakan melapor. Saya kemarin dilaporkan soal money politics, lalu dilaporkan memanipulasi data LPPDK. Ya, silakan kalau mau melapor. Tapi, ada Bawaslu Bali, ada jaksa, ada polisi yang berwenang," ujar Dr Somvir saat dikonfirmasi NusaBali seusai klarifikasi kasus dugaan manipulasi LPPDK di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Muh Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis (4/7) lalu.
Sementara itu, Bawaslu Bali siap menelusuri video dugaan Dr Somvir kampanye melibatkan anak-anak ini, jika memang ada laporan dan kasusnya tidak masuk kategori kadaluarsa. Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, Wayan Wirka, mengatakan pihaknya akan mengecek video tersebut.
"Kami belum lihat videonya. Harus kita cek dulu apakah videonya itu memang sudah lama atau tidak? Sesuai aturan, ada ketentuan kalau kejadiannya kedaluarsa, maka kasusya tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Wayan Wirka menjawab NusaBali di Denpasar, Jumat (5/7).
Menurut Wirka, pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak tidak bisa diproses, kalau kejadiannya kadaluarsa. Seharusnya, kasus segera dilaporkan begitu kejadian berlangsung. "Apalagi, ada yang memvideokan. Harusnya kan saat itu dilaporkan," tandas mantan anggota Bawaslu Tabanan ini.
Wirka menyebutkan, syarat formil laporan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Perraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, adalah dapat dilaporkan paling lambat 7 hari sejak kejadian diketahui. Dimaknai ‘sejak kejadian’, karena tidaklah mungkin ada tindak pidana money politics tanpa ada yang mengetahuinya. "Yang mengetahui adalah pihak yang menerima uang/barang/janji atau pihak yang melihat pemberian uang. Merekalah yang harusnya sebagai pelapor," beber Wirka.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali, Anak Agung Sagung Anie Asmoro, mengatakan kasus video anak-anak dilibatkan dalam kampanye, bukan salah si anak. "Yang salah bukan si anak, tapi yang memberikan uang," ujar Anie Asmoro saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Ditanya soap apa tindakai KPAI Bali terkait dugaan anak-anak dilibatkan dalam kampanye Dr Somvir, menurut Anie Asmoro, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Bawaslu RI. Kalau sekarang ada dugaan pelanggaran oleh caleg dan melibatkan anak-anak, maka Bawaslu punya kewenangan. “MoU kami dengan Bawaslu RI sudah jelas, kampanye Pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak," jelas mantan anggota Komisi IV DPRD Bali 2004-2009 dari Fraksi Golkar ini.
Dr Somvir sendiri terus saja digoyang setelah memastikan lolos ke DPRD Bali Dapil Buleleng hasil Pileg 2019 versi pleno rekapitulasi KPU. Awalnya, Dr Somvir dilaporkan atas dugaan money politics, yang kasusnya tengah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Belum tuntas kasus dugaan money politics, Dr Somvir kembali dilaporkan ke Bawaslu Bali terkait dugaan manipulasi data LPPDK yang nilainya nol. Kasus LPPDK yang dilaporkan oleh aktivis anti korupsi Gede Suardana ini sedang dalam penyelidikan Bawaslu Bali.
Dr Somvir pun sudah diklarifikasi Bawasli Bali, Kamis lalu. Saat diklarifikasi, Dr Somvir bantah memanipulasi data LPPDK. "Kalau hasilnya (LPPDK, Red) nol, kan tidak apa-apa. Kan sudah melapor. Kalau kita tidak melapor, baru salah. Nol ke satu, dua, seratus, nggak apa. Ini sudah dilaporkan. Hargailah laporan kita. Kan sudah jelas," tandas Dr Somvir usai diklarifikasi Bawaslu siang itu. *nat
Dalam video berdurasi selama 1 menit 31 detik yang beredar luas melalui media sosial, sejak beberapa hari terakhir, seorang anak berinisial Komang S, 16, asal Buleleng, mengaku diberikan uang sebanyak Rp 100.000 oleh Dr Somvir. Anak ini disuruh mencoblos Dr Somvir.
Dalam video itu, Komang S menunjukkan alat peraga kampanye berisi nama Dr Somvir, caleg NasDem untuk DPRD Bali Dapil Buleleng. "Saya diundang Somvir dan disuruh nyoblos namanya," cerita Komang S.
Dr Somvir sendiri tidak menggubris beredarnya video kampanye dirinya yang diduga melibatkan anak-anak ini. Guru yoga asal India yang tinggal di kaswasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini mempersilakan siapa saja jika ingin melaporkan dirinya.
"Silakan melapor. Saya kemarin dilaporkan soal money politics, lalu dilaporkan memanipulasi data LPPDK. Ya, silakan kalau mau melapor. Tapi, ada Bawaslu Bali, ada jaksa, ada polisi yang berwenang," ujar Dr Somvir saat dikonfirmasi NusaBali seusai klarifikasi kasus dugaan manipulasi LPPDK di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Muh Yamin Niti Mandala Denpasar, Kamis (4/7) lalu.
Sementara itu, Bawaslu Bali siap menelusuri video dugaan Dr Somvir kampanye melibatkan anak-anak ini, jika memang ada laporan dan kasusnya tidak masuk kategori kadaluarsa. Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, Wayan Wirka, mengatakan pihaknya akan mengecek video tersebut.
"Kami belum lihat videonya. Harus kita cek dulu apakah videonya itu memang sudah lama atau tidak? Sesuai aturan, ada ketentuan kalau kejadiannya kedaluarsa, maka kasusya tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Wayan Wirka menjawab NusaBali di Denpasar, Jumat (5/7).
Menurut Wirka, pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak tidak bisa diproses, kalau kejadiannya kadaluarsa. Seharusnya, kasus segera dilaporkan begitu kejadian berlangsung. "Apalagi, ada yang memvideokan. Harusnya kan saat itu dilaporkan," tandas mantan anggota Bawaslu Tabanan ini.
Wirka menyebutkan, syarat formil laporan sebagaimana ketentuan Pasal 7 Perraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, adalah dapat dilaporkan paling lambat 7 hari sejak kejadian diketahui. Dimaknai ‘sejak kejadian’, karena tidaklah mungkin ada tindak pidana money politics tanpa ada yang mengetahuinya. "Yang mengetahui adalah pihak yang menerima uang/barang/janji atau pihak yang melihat pemberian uang. Merekalah yang harusnya sebagai pelapor," beber Wirka.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali, Anak Agung Sagung Anie Asmoro, mengatakan kasus video anak-anak dilibatkan dalam kampanye, bukan salah si anak. "Yang salah bukan si anak, tapi yang memberikan uang," ujar Anie Asmoro saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.
Ditanya soap apa tindakai KPAI Bali terkait dugaan anak-anak dilibatkan dalam kampanye Dr Somvir, menurut Anie Asmoro, pihaknya telah menandatangani MoU dengan Bawaslu RI. Kalau sekarang ada dugaan pelanggaran oleh caleg dan melibatkan anak-anak, maka Bawaslu punya kewenangan. “MoU kami dengan Bawaslu RI sudah jelas, kampanye Pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak," jelas mantan anggota Komisi IV DPRD Bali 2004-2009 dari Fraksi Golkar ini.
Dr Somvir sendiri terus saja digoyang setelah memastikan lolos ke DPRD Bali Dapil Buleleng hasil Pileg 2019 versi pleno rekapitulasi KPU. Awalnya, Dr Somvir dilaporkan atas dugaan money politics, yang kasusnya tengah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Belum tuntas kasus dugaan money politics, Dr Somvir kembali dilaporkan ke Bawaslu Bali terkait dugaan manipulasi data LPPDK yang nilainya nol. Kasus LPPDK yang dilaporkan oleh aktivis anti korupsi Gede Suardana ini sedang dalam penyelidikan Bawaslu Bali.
Dr Somvir pun sudah diklarifikasi Bawasli Bali, Kamis lalu. Saat diklarifikasi, Dr Somvir bantah memanipulasi data LPPDK. "Kalau hasilnya (LPPDK, Red) nol, kan tidak apa-apa. Kan sudah melapor. Kalau kita tidak melapor, baru salah. Nol ke satu, dua, seratus, nggak apa. Ini sudah dilaporkan. Hargailah laporan kita. Kan sudah jelas," tandas Dr Somvir usai diklarifikasi Bawaslu siang itu. *nat
1
Komentar