Pemasaran Produk Lokal Masih Terhambat
Pelaku Hortikultura Usulkan Dibentuk Perusda
DENPASAR, NusaBali
Kalangan pelaku bisnis produk hortikultura berharap Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian dan Industri Lokal, bisa diimplementasikan lebih nyata. Di antaranya kepastian adanya pihak yang menjembatani atau semacam penyangga sementara petani selaku produsen dan pelaku bisnis hortikultura sebagai penyalur ke industri pariwisata seperti hotel, restoran dan lainnya.
Jika penghubung ini masih belum jelas sosok dan perannya, penerapan Pergub Nomor 99 Tahun 2018, akan butuh waktu panjang untuk realisasi nyata. “Penghubung atau yang menjembatani belum ada,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hortikultura Indonesia, Aspehorti Bali , I Wayan Sugiarta, Jumat (5/7).
Menjembatani tersebut, jelas Sugiarta menyangga sementara pembayaran kepada petani, sementara menunggu proses pembayaran dari pihak industri pariwisata kepada suplier/pengusaha horti. Sugiarta mengatakan, Perusahan Daerah Bali (Perusda) yang diharapkan sebagai penyangga sementara tersebut. “Sederhananya Perusda yang menalangi dulu. Kemudian suplier yang mengembalikan dana penyangga tersebut kepada Perusda,” jelasnya.
Sementara yang menjembatani belum ada, pengusaha melakukan proses pembayaran secara swadaya. Tentu saja menyesuaikan dengan kemampuan pengusaha bersangkutan. “Akan lebih klop jika ada penanggung sementara,” ujarnya.
Petani lebih cepat mendapatkan uang, pengusaha juga lebih berpeluang menambah kemampuan melayani orderan, karena sudah ada jaminan sementara untuk mendapatkan dana untuk dibayarkan kepada petani.
“Kami pengusaha seperti Aspehorti, menunggu dan berharap penjaminan sementara itu segera bisa direalisasikan,” ujar Sugiarta. Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster, mengeluarkan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal. Antara lain, dalam Pergub tersebut diwajibkan kepada pihak industri pariwisata di antaranya memanfaatkan produk lokal. Tujuannya, memberdayakan petani Bali, sehingga produk mereka punya kepastian pasar. *k17
Jika penghubung ini masih belum jelas sosok dan perannya, penerapan Pergub Nomor 99 Tahun 2018, akan butuh waktu panjang untuk realisasi nyata. “Penghubung atau yang menjembatani belum ada,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hortikultura Indonesia, Aspehorti Bali , I Wayan Sugiarta, Jumat (5/7).
Menjembatani tersebut, jelas Sugiarta menyangga sementara pembayaran kepada petani, sementara menunggu proses pembayaran dari pihak industri pariwisata kepada suplier/pengusaha horti. Sugiarta mengatakan, Perusahan Daerah Bali (Perusda) yang diharapkan sebagai penyangga sementara tersebut. “Sederhananya Perusda yang menalangi dulu. Kemudian suplier yang mengembalikan dana penyangga tersebut kepada Perusda,” jelasnya.
Sementara yang menjembatani belum ada, pengusaha melakukan proses pembayaran secara swadaya. Tentu saja menyesuaikan dengan kemampuan pengusaha bersangkutan. “Akan lebih klop jika ada penanggung sementara,” ujarnya.
Petani lebih cepat mendapatkan uang, pengusaha juga lebih berpeluang menambah kemampuan melayani orderan, karena sudah ada jaminan sementara untuk mendapatkan dana untuk dibayarkan kepada petani.
“Kami pengusaha seperti Aspehorti, menunggu dan berharap penjaminan sementara itu segera bisa direalisasikan,” ujar Sugiarta. Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster, mengeluarkan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal. Antara lain, dalam Pergub tersebut diwajibkan kepada pihak industri pariwisata di antaranya memanfaatkan produk lokal. Tujuannya, memberdayakan petani Bali, sehingga produk mereka punya kepastian pasar. *k17
1
Komentar