Pembunuh Isteri Hanya Wajib Lapor
Tidak Ditahan karena Pertimbangkan Kemanusiaan
SINGARAJA, NusaBali
Jro Mangku Nyoman Sumerta, 65, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang akhirnya membunuh istrinya sendiri, Ni Ketut Nurti Mahayoni, 59, hingga kini tak ditahan polisi. Pensiunan salah satu BUMN ini hanya dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatannya saat ini.
Kasubag Humas Polres Buleleg, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Jumat (5/7) kemarin menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng memutuskan dengan mantap memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Jro Sumerta. “Penangguhan penahanan diberikan karena alasan kondisi kesehatannya yang saat ini harus cuci darah rutin seminggu dua kali, pertimbangan rasa kemanusian juga. Selain juga sudah ada penjamin yakni anaknya sendiri,” ucap Iptu Sumarjaya.
Dalam penjaminannya anak tersangka dan juga anak korban memastikan tersangka tidak akan melakukan perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka disebut Iptu Sumarjaya juga tak ada batasan waktunya sampai kapan. “Sesuai aturan kalau penangguhan penahan terhadap orang sakit itu berlaku sepanjang dia masih sakit, tetapi tergantung juga kepentingan penyidikan,” imbuh dia.
Hingga saat ini tersangka yang beralaat di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, masih tinggal di rumahnya dan masih bola balik rumah sakit untuk melakukan cuci darah akibat penyakit ginjal yang sudah meyerang sepasang ginjalnya itu. Meski demikian, Iptu Sumarjaya menegaskan jika proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kondisi Jro Sumerta yang mendapat penangguhan penahanan tak mengganggu atau menghambat proses penyidikan, karena yang bersangkutan disebut sangat kooperatif.
Sementara itu hingga kini Satreskrim Polres Buleleng masih menunggu hasil otopsi dari RSUP Sanglah yang hingga Jumat kemarin belum diterima di Buleleng. Penyidik juga disebut Iptu Sumarjaya akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan pada Senin (8/7) mendatang, setelah rangkaian upacara pangabenan korban Nurti usai dilakukan.
Sebelumnya diberitakan warga Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dihebohkan dengan kasus penusukan pasutri hingga salah satu diantaranya tewas akibat luka tusukan di bagian perut. Aksi sadis itu dilakukan oleh Jro Mangku Nyoman Sumerta, 65, kepada istrinya Ni Ketut Nurti Mahayoni, 59, diduga karena merasa tak diacuhkan. Jro Sumerta yang mengalami sakit ginjal merasa cemburu lantaran sering ditinggal keluar istri cantiknya, hingga dia kehabisan akal dan langsung menusuk istrinya setibanya di rumah menggunkana sebuah pisau belati pada Sabtu (29/6) pukul 15.15 WITA di rumah mereka. *k23
Kasubag Humas Polres Buleleg, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Jumat (5/7) kemarin menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng memutuskan dengan mantap memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Jro Sumerta. “Penangguhan penahanan diberikan karena alasan kondisi kesehatannya yang saat ini harus cuci darah rutin seminggu dua kali, pertimbangan rasa kemanusian juga. Selain juga sudah ada penjamin yakni anaknya sendiri,” ucap Iptu Sumarjaya.
Dalam penjaminannya anak tersangka dan juga anak korban memastikan tersangka tidak akan melakukan perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka disebut Iptu Sumarjaya juga tak ada batasan waktunya sampai kapan. “Sesuai aturan kalau penangguhan penahan terhadap orang sakit itu berlaku sepanjang dia masih sakit, tetapi tergantung juga kepentingan penyidikan,” imbuh dia.
Hingga saat ini tersangka yang beralaat di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, masih tinggal di rumahnya dan masih bola balik rumah sakit untuk melakukan cuci darah akibat penyakit ginjal yang sudah meyerang sepasang ginjalnya itu. Meski demikian, Iptu Sumarjaya menegaskan jika proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kondisi Jro Sumerta yang mendapat penangguhan penahanan tak mengganggu atau menghambat proses penyidikan, karena yang bersangkutan disebut sangat kooperatif.
Sementara itu hingga kini Satreskrim Polres Buleleng masih menunggu hasil otopsi dari RSUP Sanglah yang hingga Jumat kemarin belum diterima di Buleleng. Penyidik juga disebut Iptu Sumarjaya akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan pada Senin (8/7) mendatang, setelah rangkaian upacara pangabenan korban Nurti usai dilakukan.
Sebelumnya diberitakan warga Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dihebohkan dengan kasus penusukan pasutri hingga salah satu diantaranya tewas akibat luka tusukan di bagian perut. Aksi sadis itu dilakukan oleh Jro Mangku Nyoman Sumerta, 65, kepada istrinya Ni Ketut Nurti Mahayoni, 59, diduga karena merasa tak diacuhkan. Jro Sumerta yang mengalami sakit ginjal merasa cemburu lantaran sering ditinggal keluar istri cantiknya, hingga dia kehabisan akal dan langsung menusuk istrinya setibanya di rumah menggunkana sebuah pisau belati pada Sabtu (29/6) pukul 15.15 WITA di rumah mereka. *k23
Komentar