Korban Dicabuli 2 Kali di Tengah Laut
Sidang Instruktur Jetski yang Cabuli WN China
DENPASAR, NusaBali
Aksi bejat instruktur jetski, Muhammad Toha, 28 yang mencabuli wanita asal China berinisial ZN, 20 saat bermain jetski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung mulai disidangkan di PN Denpasar, Kamis (4/7). Atas aksi bejatnya tersebut, Toha kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang perbuatan cabul Toha yang sempat mendapat sorotan media asing ini dimpimpin majelis hakim Heriyanti. Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW menjerat isntruktur jetski ini dengan pasal Pasal 289 KUHP.
"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa Yunita.
Dalam dakwaan diuraikan kasus ini berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata. Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar. Kemudian korban bersama ibunya dan saksi HY mendatangi BMR Drive & water sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberika Jetski dan pemandu masing-masing satu.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa Toha sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa berada di belakang korban sambil memeluk pinggangnya. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian " kata Jaksa Yunita.
Sementara atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis(18/7) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Aksi bejat instruktur jetski, Muhammad Toha, 28 yang mencabuli wanita asal China berinisial ZN, 20 saat bermain jetski di Perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung mulai disidangkan di PN Denpasar, Kamis (4/7). Atas aksi bejatnya tersebut, Toha kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang perbuatan cabul Toha yang sempat mendapat sorotan media asing ini dimpimpin majelis hakim Heriyanti. Sementara dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW menjerat isntruktur jetski ini dengan pasal Pasal 289 KUHP.
"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa Yunita.
Dalam dakwaan diuraikan kasus ini berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata. Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar. Kemudian korban bersama ibunya dan saksi HY mendatangi BMR Drive & water sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberika Jetski dan pemandu masing-masing satu.
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa Toha sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban dibagian depan dan terdakwa dibagian belakang. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa berada di belakang korban sambil memeluk pinggangnya. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita.
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian " kata Jaksa Yunita.
Sementara atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis(18/7) mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar