nusabali

Kantor Lantai II Milik Tersangka Sudikerta Disita

  • www.nusabali.com-kantor-lantai-ii-milik-tersangka-sudikerta-disita

Kantor Lantai II di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur senilai Rp 5 miliar yang sempat ditempati pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, dipasangi plang oleh penyidik Polda Bali pertanda disita, Sabtu lalu

Jelang Pelimpahan Kasusnya dari Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan


DENPASAR, NusaBali
Meski tengah berjuang menempuh upaya perdamaian dengan korbannya yakni bos PT Maspion Group, Alim Markus, namun proses hukum mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, tetap dilanjutkan penyidik kepolisian. Bahkan, penyidik Polda Bali telah menyita secara resmi Kantor Lantai II milik tersangka Ketut Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, yang sempat ditempati mantan pengacaranya, Togar Situmorang.

Gedung Lantai II senilai Rp 5 miliar milik tersangka Ketut Sudikerta (politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua DPD I Golkar Bali 2010-2018) ini disita penyidik Polda Bali, Sabtu (6/7) lalu. Penyitaan kantor yang sempat digunakan advokat Togar Situmorang tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/Pen.Pid/2019/PN Dps tertanggal 2 Juli 2019. Selain Kantor Lantai II ini, kabarnya ada beberapa aset milik tersangka Sudikerta yang disita penyidik kepolisian. Penyitaan dilakukan karena tanah dan bangunan Kantor Lantai II tersebut diduga dibeli oleh tersangka Sudikerta menggunakan uang hasil penipuan terhadap bos PT Maspion Group, Alim Markus.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, juga membenarkan adanya penyitaan Kantor Lantai II yang sempat digunakan mantan kuasa hukum tersangka Sudikerta tersebut. Namun, Kombes Yuliar belum bisa merinci terkait penyitaan tersebut. “Ya, mungkin penyidik yang sudah melakukan penyitaan tersebut,” ujar Kombes Yuliar saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (7/7) sore.

Ditanya perkembangan kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menyeret Sudikerta sebagai tersangka ini, menurut Kombes Yuliar, berkasnya sudah rampung. “Dalam pekan ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Kombes Yuliar.

Sementara itu, Togar Situmorang membantah jika Kantor Lantai II yang disita penyidik Polda Bali sebagai miliknya. Menurut Togar, kantor di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur tersebut adalah milik Sudikerta yang dipinjamkan kepada dirinya. Togar kemudian memasang papan nama di gedung tersebut, karena dirinya sempat ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Cagub-Cawagub IB Rai D Mantra-Ketut Sudikerta saat Pilgub Bali 2018.

“Saya ini sudah tidak ada kaitan lagi dengan Pak Sudikerta. Saya ini mantan pengacaranya, kini sudah bukan pengacaranya lagi,” ujar Togar saat dihubungi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Togar mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik Polda Bali terkait kepemilikan Kantor Lantai II tersebut dan aliran uang lainnya. “Waktu dipanggil penyidik Polda Bali, sudah saya jelaskan semuanya. Bahwa saya tidak ada kaitannya dengan aliran dana Sudikerta. Apalagi, sampai beli gedung segala. Kantor saya ada di Jalan Gatot Subroto Denpasar, bukan di Sanur,” tandas Togar.

Sementara, upaya perdamaian yang ditempuh tersangka Sudikerta mendapat tanggapan dari pelapor, Sugiharto, yang merupakan perwakilan dari korban bos PT Maspion Group, Alim Markus. Menurut Sugiharto, sampai saat ini proses perda-maian masih berjalan. Sugiharto mengatakan sudah ada perkembangan terkait upaya perdamaian yang sedang dilakukannya dengan tersangka Sudikerta. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci perkembangan dimaksud.

Sugiharto juga memuji peran kuasa hukum Sudikerta saat ini, Wayan Sumardika, yang menempuh jalur di luar proses hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Kami juga berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ungkap Sugi-harto saat dihubungi NusaBali, Sabtu (6/7).

Adanya upaya perdamaian tersangka Sudikerta dengan korban, sebagaimana diberitakan, sebelumnya diungkapkan Wayan Sumardika, Rabu (3/7) malam. “Kami tawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan, dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum yakni berman-faat bagi korban dan tersangka,” jelas Sumardika kala itu.

Dengan menggunakan pola ini, kata Sumardika, kerugian yang diderita korban Alim Markus bisa dikembalikan, sedangkan tersangka Sudikerta tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. Dalam upaya perdamaian ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban, tanpa campur tangan penasihat hukum.

Menurut Mardika, dirinya selaku kuasa hukum hanya membuat-kan konsep untuk digunakan tersangka Sudikerta dan dua tersangka lainnya, I Wayan Wakil, 51, dan Anak Agung Ngurah Agung, 68, melakukan perdamaian dengan korban. Konsep yang ditawarkan adalah objek yang menjadi sengketa, yakni dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas). Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar.

Dari Rp 277 miliar tersebut, sebanyak Rp 150 miliar di antaranya akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban, sementara Rp 122 miliar lagi bakal diberikan kepada pemilik objek tanah, yaitu Puri Celagi Gendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, menurut Sumardika, akan diselesaikan pihak puri.

“Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban, dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan, itu adalah kewenangan mereka,” tegas Su-mardika. *rez

Komentar