nusabali

Lihat Tetangga Pakai Daster, Gede Suri Main Tubruk

  • www.nusabali.com-lihat-tetangga-pakai-daster-gede-suri-main-tubruk

Gede Lana Adnyana alias Gede Suri, 33, warga Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak terpaksa menyerahkan diri ke Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Rabu (19/6) lalu.

SINGARAJA, NusaBali

Gede Suri menghindari amuk warga karena tertangkap tangan melakukan percobaan pemerkosaan kepada istri tetangganya Ni Luh Pitriani, 29. Dirinya yang sudah lama naksir istri tetangganya itu langsung mengeksekusi wanita idamannya saat korban memberi makan babi sendirian.

Pelaku Gede Suri yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7) lalu, mengakui dirinya telah khilaf melakukan tindakan kriminal. Dia yang kesehariannya sebagai petani itu mengaku sudah lama naksir Pritriani. Rumah mereka yang berdekatan dan sering bertemu membuat Gede Suri jatuh hati, mesti sudah diikat tali pernikahan sah. Suri mengaku tak tahan iman saat melihat Pitriani berpakaian merangsang.

Nafsu syahwatnya pun tiba-tiba muncul saat melihat Pitriani memberi makan babinya yang dipelihara di sekitar bangunan gedung sekolah yang tak terpakai. Apalagi saat itu Pitriani nampak menggunakan daster dan tanpa BH. “Saya saat itu mau sakit perut, terus lihat dia, spontan saya peluk, memang sudah lama suka,” akunya di hadapan awak media.

Saat kejadian awalnya Gede Suri mengajak Pitriani berbincang sambil memberi makan babinya. Namun tiba-tiba Suri menarik tangan kiri dan kanan korban dan memeluknya erat sambil meremas bokong korban. Pelaku Suri yang sudah tak tahan lalu menggiring Pitriani masuk ke dalam gedung yang memang sudah tak terpakai.

Saat itu pelaku kembali menyerang korban dengan membalikkan badannya sambil meremas dadakorban. Pelaku Suri saat itu juga disebut berusaha melorotkan celana dalam korban. Hingga niatan memperkosa pupus saat teriakan Pitriani yang memberontak dari awal didengar suami korban I Gede Pastika, 31.

Gede Suri yang sudah setengah jalan menyalurkan hasratnya harus kecewa dan tak dapat berkutik. Ia pun terpaksa menyerahkan diri ke Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang untuk menghindari amukan warga. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Iptu Dewa Ketut Yasa Adnyana membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya juga menegaskan meski baru terbukti melakukan percobaan pemerkosaan, seluruh peristiwa dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Segala bentuk percobaan tindak pidana dapat diproses secara hukum. Tapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena pelaku mengaku tidak akan melakukan hal tersebut dan tidak kabur,” ucap Iptu Sumarjaya. Akibat perbutaannya Gede Suri diancam Pasal 53 junto 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.*k23

Komentar