Kajari Batal Umumkan Tersangka
Sejumlah wartawan yang sudah menunggu hingga 3 jam lebih hingga pukul 17.00 Wita terpaksa harus kecele.
Kata Staf Kajari Sedang Tidur, Kasus Perdin dan PD Parkir
DENPASAR, NusaBali
Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dan PD Parkir Kota Denpasar ternyata hanya isapan jempol belaka. Jangankan tersangka, ternyata dalam dua kasus tersebut penyidik belum menemukan kerugian negara.
Rencana pengumuman tersangka dalam kasus ini sudah disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir sejak pekan lalu. Nah, pada Selasa (14/6) pukul 13.45 Wita kemarin, Kajari Denpasar, Imanuel Zebua yang berencana langsung mengumumkan tersangka di ruangannya. Beberapa wartawan yang sudah menunggu hingga 3 jam lebih hingga pukul 17.00 Wita harus kecele.
Pasalnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua tak kunjung keluar ruangan. Saat dicek oleh stafnya, ternyata Kajari asal Nias, Sumatera Utara ini malah tidur. “Bapak sedang istirahat (tidur, red). Saya tidak berani bangunin,” ujar staf Kajari yang akan pindah ke Kejati Jawa Barat ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir yang sempat ditemui di depan ruangan Kajari menyatakan jika pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar, yaitu korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar, PD Parkir Kota Denpasar dan korupsi parkir Bandara Ngurah Rai. “Ini yang nanti diumumkan,” ujarnya dengan nada semangat.
Namun saat ditanya soal kerugian negara dalam kasus Perdin dan PD Parkir, Syahrir mengatakan belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. “Memang belum ada hasil audit kerugian negara. Tapi sudah ada kesepahaman antara kejaksaan dan BPKP dalam kasus ini,” ujarnya singkat.
Batalnya pengumuman tersangka korupsi Perdin dan PD Parkir Kota Denpasar, menambah panjang rapor merah Kejari Denpasar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya sampai saat ini belum ada produk perkara korupsi yang diselesaikan Kejari Denpasar.
Kajari Denpasar, Zebua yang sempat berkoar akan menyelesaikan perkara korupsi, hingga masa akhir jabatannya juga tak bisa berbuat banyak. Dalam kasus Perdin DPRD Kota Denpasar, penyidik Kejari Denpasar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas selama 2013. Dalam kasus ini kabarnya ada kerugian negara mencapai miliaran.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir, penyidik belum mau menyebutkan fokus penyelidikannya. Namun sempat disebut jika kasus korupsi yang didalami terkait penyimpangan yang terjadi di PD Parkir selama tahun 2014 lalu. Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akan mengumumkan tersangka kasus ini dalam waktu dekat.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan sudah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini. “Besok atau paling lambat empat hari lagi kami akan umumkan tersangka kasus Perdin ini,” tegasnya, Senin (6/6). 7 rez
Komentar