Saksi Disebut Terima Duit dari Dr Somvir
Penyelidikan atas dugaan manipulasi data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, di Bawaslu Bali, terus berlanjut.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, pelapor Gede Suardana menyerahkan keterangan tambahan saksi-saksi di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Senin (8/7) pagi. Pelapor sebut saksi Kadek Ardiasa alias Dek War terima duit dari Dr Somvir.
Pelapor Gede Suardana, yang juga Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Kabupaten Buleleng, dihadirkan kembali ke ruang sidang Bawaslu Bali, Senin kemarin, untuk penyerahan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Suardana diklarifikasi oleh tiga komisioner, yakni Kordiv Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dan Kordiv Pengawasan Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Widiyardana Putra.
Dalam klarifikasi yang berlangsung selama 1 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 11.10 Wita kemarin, Suardana menambahkan sejumlah alat bukti keterangan saksi. Salah satunya, keterangan saksi yang menerima uang atas nama Kadek Ardiasa alias Dek War, asal Banjar Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. Menurut Suardana, saksi Dek War jelas-jelas menerima dana dari Dr Somvir yang diserahkan melalui tim suksesnya.
"Sekarang Bawaslu Bali mau memanggil Dek War apa tidak? Rekaman suara sudah ada. Bukti penerimaan sudah ada dengan keterangan yang bersangkutan. Itu fakta-fakta yang jelas. Berapa jumlahnya, silakan Bawaslu Bali menindaklanjuti," ujar Suardana seusai memberikan keterangan di Bawaslu Bali, Senin kemarin.
Dengan tambahan keterangan saksi Dek War, Suardana berharap kebohongan Dr Somvir bisa ditindaklanjuti Bawaslu. "Baliho Dr Somvir bertebaran di sejumlah tempat di Buleleng. Money politics juga jelas ada dan ditangani DKPP, nanti akan diputuskan 12 Juli 2019. Kemudian, ada juga bagi-bagi dana saksi oleh Dr Somvir. Walaupun bukan dia yang membagikan langsung, tapi kan semua harus dilaporkan kepada partai dan KPU Bali. Namun, itu tidak dilaporkan, sehingga angkanya nol. Ini berbohong namanya,” jelas aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Suardana menyebutkan, bukti tambahan saksi adalah untuk meyakinkan Bawaslu Bali bahwa Dr Somvir bohong besar. "Sekarang tinggal Bawaslu panggil saksi yang bersangkutan. Saya sendiri sudah menyampaikan semua bukti-bukti yang menunjukkan Dr Somvir berbohong,” katanya.
Suardana akan melihat dulu proses di Bawaslu Bali. Ketika keadilan tidak ada, sementara fakta hukum sudah jelas, maka ada jalur-jalur dan prosedur lain yang bisa ditempuh. "Kita lihat saja nanti. Harusnya, dengan bukti-bukti dan saksi yang ada terkait pelanggaran hukum Dr Somvir, Bawaslu Bali tegakkan aturan."
Sementara itu, Bawaslu Bali sendiri akan memanggil saksi Dek War yang disebut terima uang dari Dr Somvir. "Saksi yang disampaikan pelapor akan kita panggil nanti. Katanya saksi ini menerima dana. Apa benar atau tidak, itu akan kita klarifikasi besok (hari ini, Red)," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, Wayan Wirka.
Menurut Wirka, kasus Dr Somvir ini harus diselesaikan secepatnya. Sebab, Bawaslu Bali hanya punya waktu sampai 12 Juli 2019. "Apakah kasus ini akan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan, nanti semua menunggu pemeriksaan saksi. Kalau memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke penyidikan dengan lebih dulu ada rapat Bawaslu Bali dengan Sentra Gakkumdu," tegas Wirka. *nat
Pelapor Gede Suardana, yang juga Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Kabupaten Buleleng, dihadirkan kembali ke ruang sidang Bawaslu Bali, Senin kemarin, untuk penyerahan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Suardana diklarifikasi oleh tiga komisioner, yakni Kordiv Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Bali I Ketut Rudia, Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dan Kordiv Pengawasan Pemilu Bawaslu Bali I Wayan Widiyardana Putra.
Dalam klarifikasi yang berlangsung selama 1 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 11.10 Wita kemarin, Suardana menambahkan sejumlah alat bukti keterangan saksi. Salah satunya, keterangan saksi yang menerima uang atas nama Kadek Ardiasa alias Dek War, asal Banjar Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. Menurut Suardana, saksi Dek War jelas-jelas menerima dana dari Dr Somvir yang diserahkan melalui tim suksesnya.
"Sekarang Bawaslu Bali mau memanggil Dek War apa tidak? Rekaman suara sudah ada. Bukti penerimaan sudah ada dengan keterangan yang bersangkutan. Itu fakta-fakta yang jelas. Berapa jumlahnya, silakan Bawaslu Bali menindaklanjuti," ujar Suardana seusai memberikan keterangan di Bawaslu Bali, Senin kemarin.
Dengan tambahan keterangan saksi Dek War, Suardana berharap kebohongan Dr Somvir bisa ditindaklanjuti Bawaslu. "Baliho Dr Somvir bertebaran di sejumlah tempat di Buleleng. Money politics juga jelas ada dan ditangani DKPP, nanti akan diputuskan 12 Juli 2019. Kemudian, ada juga bagi-bagi dana saksi oleh Dr Somvir. Walaupun bukan dia yang membagikan langsung, tapi kan semua harus dilaporkan kepada partai dan KPU Bali. Namun, itu tidak dilaporkan, sehingga angkanya nol. Ini berbohong namanya,” jelas aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Suardana menyebutkan, bukti tambahan saksi adalah untuk meyakinkan Bawaslu Bali bahwa Dr Somvir bohong besar. "Sekarang tinggal Bawaslu panggil saksi yang bersangkutan. Saya sendiri sudah menyampaikan semua bukti-bukti yang menunjukkan Dr Somvir berbohong,” katanya.
Suardana akan melihat dulu proses di Bawaslu Bali. Ketika keadilan tidak ada, sementara fakta hukum sudah jelas, maka ada jalur-jalur dan prosedur lain yang bisa ditempuh. "Kita lihat saja nanti. Harusnya, dengan bukti-bukti dan saksi yang ada terkait pelanggaran hukum Dr Somvir, Bawaslu Bali tegakkan aturan."
Sementara itu, Bawaslu Bali sendiri akan memanggil saksi Dek War yang disebut terima uang dari Dr Somvir. "Saksi yang disampaikan pelapor akan kita panggil nanti. Katanya saksi ini menerima dana. Apa benar atau tidak, itu akan kita klarifikasi besok (hari ini, Red)," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, Wayan Wirka.
Menurut Wirka, kasus Dr Somvir ini harus diselesaikan secepatnya. Sebab, Bawaslu Bali hanya punya waktu sampai 12 Juli 2019. "Apakah kasus ini akan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan, nanti semua menunggu pemeriksaan saksi. Kalau memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke penyidikan dengan lebih dulu ada rapat Bawaslu Bali dengan Sentra Gakkumdu," tegas Wirka. *nat
1
Komentar