Pedagang Protes Pengundian Los Pasar Loka Crana
Tahap awal, pengundian tempat diprioritaskan bagi 51 pedagang kain.
BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melakukan pengundian los bagi pedagang di Pasar Loka Crana Bangli, Senin (8/7). Pengundian los sempat diwarnai protes pedagang. Penyebabnya terjadi kesalahan pedagang mengisi formulir pendaftaran.
Kasi Penyediaan dan Penyaluran Disperindag Bangli, Dewa Made Kantor menerangkan pedagang yang protes mengambil formulir pendaftaran pedagang baru, sehingga namanya masuk list pedagang baru. Padahal yang bersangkutan pedagang lama. “Setelah kami kroscek, yang bersangkutan adalah pedagang lama. Sesama rekan pedagang juga membenarkan yang bersangkutan pedagang lama. Ini hanya kesalahan teknis dan sudah selesai,” ungkap Dewa Made Kantor.
Tahap awal, pengundian tempat diprioritaskan bagi pedagang lama yakni 51 pedagang kain. Selanjutnya 10 pedagang aksesoris dan 30 pedagang eks rutan Bangli. “Para pedagang sepakat membagi tempat, kami hanya menyiapkan tempat,” jelasnya. Pengundian bagi pedagang baru akan dilakukan setelah seluruh pedagang lama mendapatkan tempat. “Pengundian secara trasparan. Setiap pedagang hanya mendapat satu tempat dan tempat tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Dewa Made Kantor mengingatkan, pedagang yang ingin berhenti agar melapor ke Disperindag. “Kalau berhenti agar melapor dan tempat dikembalikan ke pemerintah,” pintanya. Tempat yang ditinggakan pedagang kain nantinya akan dimanfaatkan oleh pedagang yang selama ini berjualan di bawah selasar bagunan stimulus Pasar Kidul. “Selasar nantinya akan kami manfaatkan untuk lahan parkir bagi pengunjung Pasar kidul. Begitu pedagang kain dan aksesoris sudah mendapatkan tempat di Loka Crana secara otomatis tempatnya di Pasar Kidul sudah lepas,” ujarnya.
Terkait retribusi menggunakan sistem e-retribusi sehingga tidak ada lagi pembayaran retribusi secara tunai. “Besaran retribusi masih mengacu pada Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Dengan pola e-retribusi, petugas tidak bersentuhan langsung dalam pemungutan retribusi,” imbuhnya. Sementara Sekretaris Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan menyampaikan untuk pedagang yang telah mendapatkan tempat diharapkan paling lambat tanggal 12 Juli sudah bisa berjulan dan rencananya tanggal 16 Juli akan dilangsungkan upacara persembahyangan bersama di padmasana Pasar Terminal Loka Crana dan Pura Pengrubungan. “Persembahyangan bersama akan dilaksanakan untuk memohon keselamatan dalam beraktifitas,” imbuhnya. *esa
Kasi Penyediaan dan Penyaluran Disperindag Bangli, Dewa Made Kantor menerangkan pedagang yang protes mengambil formulir pendaftaran pedagang baru, sehingga namanya masuk list pedagang baru. Padahal yang bersangkutan pedagang lama. “Setelah kami kroscek, yang bersangkutan adalah pedagang lama. Sesama rekan pedagang juga membenarkan yang bersangkutan pedagang lama. Ini hanya kesalahan teknis dan sudah selesai,” ungkap Dewa Made Kantor.
Tahap awal, pengundian tempat diprioritaskan bagi pedagang lama yakni 51 pedagang kain. Selanjutnya 10 pedagang aksesoris dan 30 pedagang eks rutan Bangli. “Para pedagang sepakat membagi tempat, kami hanya menyiapkan tempat,” jelasnya. Pengundian bagi pedagang baru akan dilakukan setelah seluruh pedagang lama mendapatkan tempat. “Pengundian secara trasparan. Setiap pedagang hanya mendapat satu tempat dan tempat tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.
Dewa Made Kantor mengingatkan, pedagang yang ingin berhenti agar melapor ke Disperindag. “Kalau berhenti agar melapor dan tempat dikembalikan ke pemerintah,” pintanya. Tempat yang ditinggakan pedagang kain nantinya akan dimanfaatkan oleh pedagang yang selama ini berjualan di bawah selasar bagunan stimulus Pasar Kidul. “Selasar nantinya akan kami manfaatkan untuk lahan parkir bagi pengunjung Pasar kidul. Begitu pedagang kain dan aksesoris sudah mendapatkan tempat di Loka Crana secara otomatis tempatnya di Pasar Kidul sudah lepas,” ujarnya.
Terkait retribusi menggunakan sistem e-retribusi sehingga tidak ada lagi pembayaran retribusi secara tunai. “Besaran retribusi masih mengacu pada Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Dengan pola e-retribusi, petugas tidak bersentuhan langsung dalam pemungutan retribusi,” imbuhnya. Sementara Sekretaris Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan menyampaikan untuk pedagang yang telah mendapatkan tempat diharapkan paling lambat tanggal 12 Juli sudah bisa berjulan dan rencananya tanggal 16 Juli akan dilangsungkan upacara persembahyangan bersama di padmasana Pasar Terminal Loka Crana dan Pura Pengrubungan. “Persembahyangan bersama akan dilaksanakan untuk memohon keselamatan dalam beraktifitas,” imbuhnya. *esa
1
Komentar