Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK
“Kami sudah lakukan tindaklanjut untuk Tahun 2015 hasilnya belum keluar. Yang mengeluarkan itu nanti BPK. Apa hasilnya BPK yang berwenang mengumumkan” (Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng)
DENPASAR,NusaBali
Inspektorat Pemprov Bali telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Bali.
Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Selasa (14/6) mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2015 memang harus ditindaklanjuti, karena kalau tidak, bisa bermasalah dan dibawa ke ranah hukum. Kata Teneng, Pemprov Bali sendiri sudah melakukan tindaklanjuti. Namun hasilnya memang tidak serta merta keluar. “Kami sudah lakukan tindaklanjut untuk Tahun 2015 hasilnya belum keluar. Yang mengeluarkan itu nanti BPK. Apa hasilnya BPK yang berwenang mengumumkan,” ujar Teneng.
Menurut Teneng, tindaklanjut rekomendasi BPK ada yang bisa diselesaikan saat itu juga. Ada juga tindaklanjut yang tidak selesai saat itu. “Misalnya adanya kelebihan dana perjalanan dinas. Kalau ada temuan kelebihan, langsung disetor sudah selesai masalahnya. Itu tindaklanjut yang langsung selesai,” jelas Teneng.
Sementara yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat, menurut dia, ketika memerlukan proses-proses panjang. Misalnya aset yang berhubungan dengan pihak ketiga, karena ada urusan sertifikat dan sebagainya. “Misalnya ada sertifikat yang bermasalah perlu ke pengadilan. Kan tidak bisa selesai langsung. Tetapi sudah kita tindaklanjut dan dilaporkan. Cuma dalam proses. Itu namanya tindaklanjut tidak langsung selesai,” jelas mantan Karo Humas Pemprov Bali ini.
Menurut birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng ini, Inspektorat Pemprov Bali secara marathon menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Pekan ini kita akan lakukan rekon bersama SKPD menindaklanjuti data-data yang diminta BPK,” tegas Teneng.
Sebelumnya Pemprov Bali kembali meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2015. Raihan WTP Pemprov Bali tersebut diserahkan Ketua BPK RI Dr H Harry Azhar Aziz kepada Gubernur Bali-Ketua DPRD Bali dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Bali, Kamis (9/6) lalu.
Namun demikian bukan berarti tidak ada temuan yang perlu tindaklanjut. Hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2015 atas rekomendasi 2013, 2014 dan sebelumnya terdapat beberapa rekomendasi BPK yang harus dapat tindaklanjut. Setidaknya ada 1.273 rekomendasi yang nilainya Rp 90,40 miliar diminta ada tindaklanjut. Dari sejumlah itu terdapat 984 rekomendasi senilai Rp 71,15 miliar (77,30 persen) dari total rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 82 rekomendasi senilai Rp 1,17 miliar atau 66,44 persen dari total rekomendasi masih berstatus proses tindaklanjut. Sementara sebanyak 195 rekomendasi senilai Rp 766 juta atau 15,32 persen belum ditindaklanjuti. Sebanyak 12 rekomendasi senilai Rp 17,31 miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. 7 nat
Komentar