Percepat Izin Bersyarat, Bupati Rapatkan Tim Perizinan Terpadu
Perkembangan pariwisata di Nusa Penida semakin berkembang.
SEMARAPURA, NusaBali
Dilihat dari jumlah pembangunan penginapan mulai marak, baik berupa home stay, maupun hotel bintang 1 - 3.
Seiring dengan hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Tim PerIzinan Terpadu (TPT) mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Percepatan izin Bersyarat di kediamannya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Selasa (9/7).
Bupati Suwirta mengatakan, Nusa Penida merupakan daerah kepulauan kita harus berani melakukan diskresi, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi agar akomodasi pariwisata di Nusa Penida yang cukup banyak belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) segera akan diberikan Izin. "Segera akan kami berikan izin bersyarat, tentu kita mengacu pada Perda yang kita miliki serta mengacu pada peraturan menteri terkait dengan pengaturan zonasi RDTR di masing-masing Kabupaten," ujar Bupati Suwirta
Izin bersyarat atau pemberian izin kepada pemilik usaha yang selama ini Izinnya tidak dikeluarkan karena ada beberapa hal-hal yang tidak dipenuhi penyebab hotel-hotel tersebut tidak memiliki izin. Terkait percepatan dikeluarkan Izin bersyarat pihaknya segara menugaskan tim perIzinan untuk segera melakukan kajian. "Untuk itu saya tugaskan tim perIzinan untuk melakukan semua proses untuk mebuat Peraturan Bupati (Perbup) lebih lanjut untuk pemberian Izin bersyarat tersebut. Saya berikan waktu dua minggu kedepan, tolong segera selesaikan," tegasnya di hadapan tim perizinan.
Bupati Suwirta berharap, semua akomodasi pariwisata di Kepulauan Nusa Penida yang menjadi kewenangan Kabupaten segera akan di keluarkan izin dan segera akan diberikan keputusan. Apakah yang bersangkutan layak diberikan izin bersyarat atau tidak. Sehingga ke depannya semua pengusaha-pengusaha yang ada di Nusa Penida ini, mereka tidak saling berdalih menyalahkan untuk membenarkan diri sendiri kenapa Izin saya belum keluar, nanti semua akan mendapatkan kepastian Izin.
Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk diberikan agar kedepannya lebih gampang dalam pemungutan pajak, lantaran proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya akan dilakukan secara online.*wan
Seiring dengan hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan Tim PerIzinan Terpadu (TPT) mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Percepatan izin Bersyarat di kediamannya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Selasa (9/7).
Bupati Suwirta mengatakan, Nusa Penida merupakan daerah kepulauan kita harus berani melakukan diskresi, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi agar akomodasi pariwisata di Nusa Penida yang cukup banyak belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) segera akan diberikan Izin. "Segera akan kami berikan izin bersyarat, tentu kita mengacu pada Perda yang kita miliki serta mengacu pada peraturan menteri terkait dengan pengaturan zonasi RDTR di masing-masing Kabupaten," ujar Bupati Suwirta
Izin bersyarat atau pemberian izin kepada pemilik usaha yang selama ini Izinnya tidak dikeluarkan karena ada beberapa hal-hal yang tidak dipenuhi penyebab hotel-hotel tersebut tidak memiliki izin. Terkait percepatan dikeluarkan Izin bersyarat pihaknya segara menugaskan tim perIzinan untuk segera melakukan kajian. "Untuk itu saya tugaskan tim perIzinan untuk melakukan semua proses untuk mebuat Peraturan Bupati (Perbup) lebih lanjut untuk pemberian Izin bersyarat tersebut. Saya berikan waktu dua minggu kedepan, tolong segera selesaikan," tegasnya di hadapan tim perizinan.
Bupati Suwirta berharap, semua akomodasi pariwisata di Kepulauan Nusa Penida yang menjadi kewenangan Kabupaten segera akan di keluarkan izin dan segera akan diberikan keputusan. Apakah yang bersangkutan layak diberikan izin bersyarat atau tidak. Sehingga ke depannya semua pengusaha-pengusaha yang ada di Nusa Penida ini, mereka tidak saling berdalih menyalahkan untuk membenarkan diri sendiri kenapa Izin saya belum keluar, nanti semua akan mendapatkan kepastian Izin.
Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk diberikan agar kedepannya lebih gampang dalam pemungutan pajak, lantaran proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya akan dilakukan secara online.*wan
1
Komentar