Bawaslu Bali 'Diancam' Diadukan ke DKPP
Bawaslu Bali tegaskan akan melaksanakan penanganan LPPDK Caleg terpilih NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir sesuai mekanisme dan kewenangannya.
Jika Tak Tegakkan Aturan dalam ‘Mengadili’ Kasus Somvir
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan manipulasi LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, bisa bergulir panjang. Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, me-warning Bawaslu Bali supaya tegakkan aturan pemilu sesuai dengan kewenangannya. Kalau pelanggaran Dr Somvir yang sudah jelas-jelas ada dan terindikasi pidana juga tidak ada tindakan, Suardana bakal membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suardana pun ‘mengancam’ akan melakukan langkah sama melaporkan Bawaslu Bali ke DKPP seperti kasus laporan terhadap Bawaslu Buleleng yang menyeret Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana dan komisioner lainnya. Dalam laporan ke DKPP Bawaslu Buleleng diadukan karena kasus dugaan money politics oleh Caleg Somvir. Namun tidak bisa dibuktikan Bawaslu Buleleng.
"Kasus LPPDK Dr Somvir sudah jelas pelanggaran hukum, karena tidak melaporkan LPPDK sesuai data. Ada pembohongan dilakukan Somvir. Kalau ini masih diloloskan Bawaslu Bali, maka tidak ada jalan lain tempat kami mengadu selain ke DKPP," tegas Suardana, Selasa (9/7) siang.
Suardana mengatakan dengan bukti-bukti yang sudah jelas adanya, di mana baliho Somvir bertebaran di wilayah Buleleng selama Pileg, kasus laporan money politics menyeret nama Somvir, hingga memberikan uang kepada anak-anak untuk mencoblos sudah jadi bukti otentik, bahwa Somvir banyak mengeluarkan uang untuk kampanye.
"Bukti-bukti otentik dan fakta itu sudah jelas. Barang dan jasa yang diterima dari pihak ketiga atau biaya yang dikeluarkan secara pribadi harus dilaporkan. Ini LPPDK-nya kok nol. Harusnya Bawaslu Bali sudah bisa melaksanakan kewenangannya. Kalau tidak ini perlu kita pertanyakan, Somvir tidak kebal hukum," sodok aktivis asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini. Suardana menyebutkan jangan sampai kasus Bawaslu Buleleng yang diadukan ke DKPP dan menyeret lembaga pengawas tersebut terulang di Bawaslu Bali. "Kayak Bawaslu Buleleng. Kalau tidak ada keadilan di Bawaslu Bali, maka DKPP tempatnya. Kami akan lanjutkan ke DKPP," kata Suardana.
Atas kasus LPPDK yang ditangani Bawaslu Bali juga mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPRD Bali Dapil Buleleng, Dewa Nyoman Rai Adi. Kata Dewa Rai, Bawaslu Bali harus tegakkan aturan pemilu dan tindak pelanggaran pemilu dengan tegak lurus.
"Buat apa ada lembaga Bawaslu kalau pelanggaran pemilu tidak dituntaskan. Jangan sampai Bawaslu Bali tidak dipercaya oleh masyarakat. Kasus Somvir di Buleleng sudah jelas ada manipulasi LPPDK. Bawaslu tegakkan aturan, jangan jadi macan kertas," kata politisi asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data, Dewa Made Wiarsa Raka Sandhi, secara terpisah dikonfirmasi mengatakan Bawaslu Bali akan melaksanakan penanganan LPPDK Caleg Somvir sesuai dengan mekanisme dan kewenangan Bawaslu Bali. "Kami akan bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan yang kami miliki. Ini proses sedang berjalan. Kami masih bekerja ini," ujar Raka Sandhi.
Hal yang sama diungkapkan anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Wayan Wirka, Selasa kemarin. "Kami tegak lurus dalam melaksanakan aturan dan menindaklanjuti masalah Dr Somvir. Ada proses yang sedang berjalan. Jadi tunggulah proses ini sampai tuntas," ujar Wirka. *nat
Komentar