Bawaslu Bali Siap Beri Keterangan Tertulis di MK
Proses di MK Tak Ganggu Pelantikan Caleg Terpilih
DENPASAR,NusaBali
Kasus gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Bali dapil Denpasar akan berjalan cepat tidak menganggu agenda pelantikan anggota DPRD Bali periode 2019-2024. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan dihubungi NusaBali, Rabu (10/7) kemarin.
Menurutnya, proses sidang gugatan Pileg akan berjalan maraton. "Kami yakin proses gugatan Partai Gerindra ini tidak akan berdampak pada jadwal pelantikan anggota DPRD Bali. Kan pelantikan 1 September 2019. Sebelum itu kita perkirakan sudah selesai di MK," ujar Lidartawan.
KPU Bali akan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (12/7) besok. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan gugatan pemohon yakni Partai Gerindra, kata Lidartawan, pihak KPU Bali akan hadir mendampingi KPU RI. "Kita hadir mendampingi KPU RI. Dalam kasus gugatan ini kan KPU RI sebagai pihak teradu. Kami mendampingi KPU RI, karena terkait dengan gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019, yakni hasil penghitungan suara untuk kursi DPRD Bali dapil Denpasar," ujar mantan Ketua KPUD Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan, KPU Bali sudah siap dengan data-data menghadapi sidang MK besok. "Kami sudah siap dengan data lengkap, data dan bukti tinggal disampaikan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sementara Bawaslu Bali juga akan dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jumat besok. Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani secara terpisah Rabu kemarin mengatakan, Bawaslu Bali sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar. “Kami para komisioner akan berangkat ke MK memberikan keterangan tertulis. Nanti Bawaslu RI akan membacakan di Mahkamah Konstitusi. Kami menyiapkan bahannya," ujar Aryani.
Ariyani menyebutkan Bawaslu Bali sebagai pihak terkait hanya menyodorkan keterangan terkait dengan pelaksanaan kewenangan dan tugas ketika proses pengawasan pileg 2019. "Keterangan kita kan menyangkut tugas dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Mulai tahapan pemilu sampai penetapan hasil secara berjenjang. Kami tidak bisa sebutkan secara detail. Ini belum proses persidangan," kata Aryani. *nat
Menurutnya, proses sidang gugatan Pileg akan berjalan maraton. "Kami yakin proses gugatan Partai Gerindra ini tidak akan berdampak pada jadwal pelantikan anggota DPRD Bali. Kan pelantikan 1 September 2019. Sebelum itu kita perkirakan sudah selesai di MK," ujar Lidartawan.
KPU Bali akan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (12/7) besok. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan gugatan pemohon yakni Partai Gerindra, kata Lidartawan, pihak KPU Bali akan hadir mendampingi KPU RI. "Kita hadir mendampingi KPU RI. Dalam kasus gugatan ini kan KPU RI sebagai pihak teradu. Kami mendampingi KPU RI, karena terkait dengan gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019, yakni hasil penghitungan suara untuk kursi DPRD Bali dapil Denpasar," ujar mantan Ketua KPUD Bangli ini.
Lidartawan menyebutkan, KPU Bali sudah siap dengan data-data menghadapi sidang MK besok. "Kami sudah siap dengan data lengkap, data dan bukti tinggal disampaikan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sementara Bawaslu Bali juga akan dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jumat besok. Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani secara terpisah Rabu kemarin mengatakan, Bawaslu Bali sebagai pihak terkait dalam kasus gugatan Partai Gerindra terhadap hasil Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar. “Kami para komisioner akan berangkat ke MK memberikan keterangan tertulis. Nanti Bawaslu RI akan membacakan di Mahkamah Konstitusi. Kami menyiapkan bahannya," ujar Aryani.
Ariyani menyebutkan Bawaslu Bali sebagai pihak terkait hanya menyodorkan keterangan terkait dengan pelaksanaan kewenangan dan tugas ketika proses pengawasan pileg 2019. "Keterangan kita kan menyangkut tugas dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Mulai tahapan pemilu sampai penetapan hasil secara berjenjang. Kami tidak bisa sebutkan secara detail. Ini belum proses persidangan," kata Aryani. *nat
1
Komentar