Sungai Ditutup Papan dengan Izin Palsu
Nomor dokumen rekomendasi masih menggunakan BPPT tertanggal 21 Januari 2019. Padahal instansi tersebut berubah menjadi DPMPTSP.
MANGUPURA, NusaBali
Sungai di Jalan Raya Petitenget, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, didapati dalam keadaan tertutup dengan papan-papan kayu sepanjang sekitar 118 meter. Mirisnya, penutupan sungai ini diduga menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.
Dokumen perizinan palsu itu bernomor 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019. Isinya memberikan izin kepada salah satu perusahaan untuk menutup sungai. Dalam dokumen tersebut juga disampaikan jika izin tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2044.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan saat dikonfirmasi membantah telah mengeluarkan izin penutupan sungai. Menurut dia dokumen tersebut palsu. “Itu palsu, nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu),” katanya, Rabu (10/7).
Agus Aryawan memastikan tidak pernah memberikan izin penutupan sungai kepada siapa pun. Sebab dirinya paham bila penutupan sungai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan dimaksud, dia menegaskan telah berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Hal itu karena persoalan ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dirinya sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan di kawasan sungai yang kini telah ditutup itu hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk. Lebarnya pun hanya sekitar 4 meter. Rekomendari dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Pihak Dinas PUPR Badung mengakui memberikan izin pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, bukan menutup sungai seperti kondisi sekarang. “Rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar sekitar 4 meter, tapi di lapangan justru sungai yang ditutup,” kata Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi secara terpisah.
Atas hal ini, Surya Suamba mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk mengambil tindakan.
Pada bagian lain, Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara mengaku telah mengambil langkah-langkah dengan adanya penutupan sungai. Bahkan, Satpol PP juga sudah memberikan teguran kepada pihak yang telah menutup sungai tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepada pihak pengusaha, dirinya telah meminta supaya menjalankan rekomendasi sesuai yang dikeluarkan Dinas PUPR Badung. “Kami sudah minta pihak pengusaha melaksanakan sesuai dengan rekomendasi PUPR,” tandas Suryanegara. Dia menyatakan akan melakukan tindakan tegas bila teguran tidak diindahkan. *asa
Dokumen perizinan palsu itu bernomor 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019. Isinya memberikan izin kepada salah satu perusahaan untuk menutup sungai. Dalam dokumen tersebut juga disampaikan jika izin tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2044.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan saat dikonfirmasi membantah telah mengeluarkan izin penutupan sungai. Menurut dia dokumen tersebut palsu. “Itu palsu, nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu),” katanya, Rabu (10/7).
Agus Aryawan memastikan tidak pernah memberikan izin penutupan sungai kepada siapa pun. Sebab dirinya paham bila penutupan sungai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan dimaksud, dia menegaskan telah berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Hal itu karena persoalan ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dirinya sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan di kawasan sungai yang kini telah ditutup itu hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk. Lebarnya pun hanya sekitar 4 meter. Rekomendari dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Pihak Dinas PUPR Badung mengakui memberikan izin pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, bukan menutup sungai seperti kondisi sekarang. “Rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar sekitar 4 meter, tapi di lapangan justru sungai yang ditutup,” kata Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi secara terpisah.
Atas hal ini, Surya Suamba mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk mengambil tindakan.
Pada bagian lain, Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara mengaku telah mengambil langkah-langkah dengan adanya penutupan sungai. Bahkan, Satpol PP juga sudah memberikan teguran kepada pihak yang telah menutup sungai tersebut, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepada pihak pengusaha, dirinya telah meminta supaya menjalankan rekomendasi sesuai yang dikeluarkan Dinas PUPR Badung. “Kami sudah minta pihak pengusaha melaksanakan sesuai dengan rekomendasi PUPR,” tandas Suryanegara. Dia menyatakan akan melakukan tindakan tegas bila teguran tidak diindahkan. *asa
Komentar