Status P3K, Gaji Tetap Honorer
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak jelas. Mereka yang berasal dari tenaga honorer, tak mengalami perubahan gaji kendati sudah naik level.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 125 orang honorer K2 yang telah dinyatakan lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab Buleleng, statusnya masih mengambang. Sejak dinyatakan lulus pada April 2019 lalu, hingga kini belum ada pemberitahuan apapun. Padahal tadinya mereka berharap sudah menerima SK pengangkatan sebagai P3K per Mei 2019.
Informasinya, dari 125 orang yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, tidak sedikit yang mempertanyakan statusnya. Ini lantaran, gaji mereka tidak kunjung ada perubahan setelah dinyatakan lulus. Padahal gaji pokok P3K, setara dengan gaji PNS golongan 3A, sekitar Rp 2.500.000 per bulan. “SK pengangkatan kami belum dapat, gaji juga masih gaji lama (honorer,Red),” ujar seorang honorer yang sudah lulus P3K.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa yang dikonfirmasi Rabu (10/7), tidak menampik kondisi yang dialami oleh honorer yang sudah dinyatakan lulus P3K. Wisnawa mengaku, sejauh ini pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada pemberitahuan resmi dari KemenPAN-RB, pasca pengumuman kelulusan P3K. “Kami juga tidak bisa berbuat apa, karena belum ada petunjuk lanjutan setelah pengumuman P3K. Jadi kami ini sifatnya menunggu petunjuk teknis lanjutannya,” kata mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.
Masih kata Wisnawa, sesuai tahapan setelah pengumuman dilanjutkan dengan pemberkasan, dimana seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti foto copy ijazah, SK sebegai honorer dan dokumen lainnya.
Berkas tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk selanjutnya menunggu proses terbitnya SK pengangkatan. “Untuk tahap pemberkasan ini yang belum ada petunjuknya. Jadi kami minta peserta yang sudah lulus bersabar,” ujarnya.
Menurut Kepala BKPSDM Wisnawa, pihaknya sudah mengalokasikan dana pembayaran gaji kepada 125 orang yang akan diterima sebagai P3K. Karena gaji dibebankan pada APBD Kabupaten. Total dana yang disiapkan dalam APBD Induk 2019, sebesar Rp 2,5 miliar. “Sebenarnya Pemkab Buleleng sudah siap membayarkan gaji mereka, jika memang sudah menerima SK pengangkatan. Tetapi karena belum ada SK pengangkatan, ya mereka itu statusnya masih honorer,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah sebanyak 125 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, terdiri dari 88 orang ada guru, dan sebanyak 37 orang adalah penyuluh pertanian. Status mereka itu selama ini, masing-masing 88 orang guru merupakan honorer daerah, sedangkan 37 orang itu adalah kontrak dari pemerintah pusat. *k19
Informasinya, dari 125 orang yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, tidak sedikit yang mempertanyakan statusnya. Ini lantaran, gaji mereka tidak kunjung ada perubahan setelah dinyatakan lulus. Padahal gaji pokok P3K, setara dengan gaji PNS golongan 3A, sekitar Rp 2.500.000 per bulan. “SK pengangkatan kami belum dapat, gaji juga masih gaji lama (honorer,Red),” ujar seorang honorer yang sudah lulus P3K.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa yang dikonfirmasi Rabu (10/7), tidak menampik kondisi yang dialami oleh honorer yang sudah dinyatakan lulus P3K. Wisnawa mengaku, sejauh ini pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada pemberitahuan resmi dari KemenPAN-RB, pasca pengumuman kelulusan P3K. “Kami juga tidak bisa berbuat apa, karena belum ada petunjuk lanjutan setelah pengumuman P3K. Jadi kami ini sifatnya menunggu petunjuk teknis lanjutannya,” kata mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.
Masih kata Wisnawa, sesuai tahapan setelah pengumuman dilanjutkan dengan pemberkasan, dimana seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti foto copy ijazah, SK sebegai honorer dan dokumen lainnya.
Berkas tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk selanjutnya menunggu proses terbitnya SK pengangkatan. “Untuk tahap pemberkasan ini yang belum ada petunjuknya. Jadi kami minta peserta yang sudah lulus bersabar,” ujarnya.
Menurut Kepala BKPSDM Wisnawa, pihaknya sudah mengalokasikan dana pembayaran gaji kepada 125 orang yang akan diterima sebagai P3K. Karena gaji dibebankan pada APBD Kabupaten. Total dana yang disiapkan dalam APBD Induk 2019, sebesar Rp 2,5 miliar. “Sebenarnya Pemkab Buleleng sudah siap membayarkan gaji mereka, jika memang sudah menerima SK pengangkatan. Tetapi karena belum ada SK pengangkatan, ya mereka itu statusnya masih honorer,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah sebanyak 125 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, terdiri dari 88 orang ada guru, dan sebanyak 37 orang adalah penyuluh pertanian. Status mereka itu selama ini, masing-masing 88 orang guru merupakan honorer daerah, sedangkan 37 orang itu adalah kontrak dari pemerintah pusat. *k19
Komentar