nusabali

Prabowo Kembali Ajukan Kasasi

  • www.nusabali.com-prabowo-kembali-ajukan-kasasi

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga.

Gugatan soal TSM Tidak Diterima MA


JAKARTA, NusaBali
Prabowo Subianto menggugat kembali soal Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Sebelumnya, gugatan itu tidak diterima Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima. Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Terkait gugatan ini, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan sang ketum dan Sandiaga Uno. "Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7).

Dasco menjelaskan, gugatan kasasi itu pada dasarnya diajukan sebelum sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung. Namun saat itu gugatan tidak dapat diterima karena ada kekurangan syarat formil. "Nah waktu itu diperbaiki. Rupanya oleh kuasa hukum di luar MK itu diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi sehingga kemudian masuklah gugatan kasasi ini yang sebenarnya juga sudah lewat masa waktu. Begitu," tuturnya. "Karena itu perbaikan. Dan waktu itu kan sudah ada kuasanya yang sebelum MK gitu lo. Karena itu cuma perbaikan, (mikirnya) nggak perlu lagi kasih tahu langsung masukin aja gitu," imbuh Dasco.

Sementara kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kedua Prabowo-Sandiaga soal Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada beberapa alasan yang membuat Yusril yakin.

Yusril mengatakan, meski Jokowi-Ma'ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. "Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/7).

MA sebelumnya menyatakan gugatan itu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing. Yusril menyebut saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga. "Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril, seperti dilansir detikcom.

Oleh sebab itu, dia yakin MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan. Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya. "Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Yusril. *

Komentar