nusabali

Aktivis Minta Polisi Cabul Dihukum Kebiri

  • www.nusabali.com-aktivis-minta-polisi-cabul-dihukum-kebiri

Aktivis Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, Ni Nyoman Suparni, minta oknum polisi Aiptu I Ketut A, 55, dihukum berat karena diduga berkali-kali mencabuli gadis bawah umur, Ni Komang BW, 17, selama bekerja di rumahnya sejak tamat SD tahun 2012 silam. Bentuk hukuman yang dianggap pas buat oknum polisi cabul ini adalah dihukum kebiri.

Hari Ini, Giliran Kakak Korban Diperiksa

AMLAPURA, NusaBali
Nyoman Suparni yang sejak awal berjuang mengungkap kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban Ni Komang BW, berharap kum dikebiri untuk oknum polisi cabul ini agar menjadi yang pertama di Indonesia, sesuai Perppu Kebiri. Menurut Suparni, kasus yang menimpa korban Ni Komang BW, gadis bawah umur asal Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem terbilang peristiwa langka, karena pelakunya oknum polisi. Lagipula, kejadiannya berulangkali antara tahun 2012 hingga 2013, bahkan masih dilakukan setelah korban berhenti kerja di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Dawan, Klungkung.

“Hukuman kebiri paling tepat buat oknum polisi yang melecehkan anak di bawah umur. Polisi mestinya melindungi, tapi justru melakukan kekerasan seksual. Jika dihukum pidana, mental oknum polisi tersebut untuk mencederai korban lain masih akan berlanjut di kemudian hari,” jelas Suparni kepada NusaBali di Amlapura, Rabu (15/6).

Suparni mengingatkan, niat untuk mengulangi perbuatan serupa sulit dihilangkan dari memori pikiran sang oknum polisi. Begitu juga cedera mental dialami korban, sangat sulit dilenyapkan dalam waktu singkat, perlu melakukan terapi berulangkali. Buktinya, untuk diajak makan saja, korban Ni Komang BW masih susah untuk diyakinkan. Hingga Rabu kemarin, korban menolak untuk ditemui setiap orang yang tidak dikenalinya. Dia lebih memilih mengurung diri dalam kamar Kantor PPA Karangasem di Amlapura.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ni Komang BW, yakni Siti Sapurah alias Ipung, mengatakan Rabu kemarn tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) korban baru akan dilanjutkan, Jumat (17/6) besok.

Menurut Ipung, pemeriksaan memang ditiadakan sejenak, mengingat kondisi korban Ni Komang BW masih depresi berat. Sampai pemeriksaan terakhir di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (14/6), korban baru bisa memberikan keterangan untuk 2 TKP pencabulan, dari keseluruhan 5 TKP.

“Kemarin (Selasa) baru sampai 2 TKP saja. Masih ada 3 TKP lagi untuk melengkapi BAP. Mudah-mudahan, Jumat nanti sudah bisa selesai,” terang Ipung Sekretaris P2TP2A Denpasar saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.

Ditambahkan Ipung, untuk pemeriksaan Kamis (16/6) ini, penyidik Polda Bali men-jadwalkan untuk meriksa saksi dari lingkungan keluarga korban Ni Komang BM. Mereka masing-maisng kakak kandung dan paman korban. Kakak kandung korban sebelumnya pernah menerima ancaman langsung dari pelaku Aiptu Ketut A, karena tidak mau menyerahkan adiknya. “Waktu itu, kakak korban ditodong pisau. Sedangkan paman korban diancam pelaku melalui telepon,” papar Ipung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan sampai saat oknum polisi Aiptu Ketut A masih diamankan di Polres Klungkung, setelah menjalani pemeriksaan internal. “Sekarang masih diamankan di Polres Klungkung,” ujar Hery kepada wartawan dio Mapolda Bali, Rabu kemarin. 7 k16,rez

Komentar