Pria Bakar Hidup-hidup Ipar-Ponakan
Tak Dikasih Pinjam Motor
BALIKPAPAN, NusaBali
Hasto Purnomo (47) nekat membakar rumah kakaknya hingga ipar dan keponakannya terbakar hidup-hidup hingga tewas. Sebabnya hanya karena ia tidak diberi pinjaman sepeda motor. Bagaimana akhirnya?
Kasus bermula saat Hasto ribut dengan keluarganya soal warisan. Puncaknya, Hasto tersinggung karena tidak diberi pinjaman sepeda motor.
Ia kemudian membeli bensin satu botol. Pada 3 Desember 2018 dini hari, ia menyiramkan bensin ke rumah kakaknya di Jalan Prapatan Dalam, Telaga Sari, Balikpapan Kota. Sejurus kemudian, Hasto melemparkan mancis ke tumpahan bensin dan api pun membara.
Secepat kilat, api melahap rumah itu. Hasto pura-pura teriak kebakaran dan minta tolong ke warga. Di sisi lain, Sumarji (kakak ipar), Gotri (kakak kandung) dan Tono (keponakan) terbakar hidup-hidup di dalam rumah.
Warga yang mendengar lalu datang menolong dan memadamkan api. Setelah api padam, Sumarji sudah tewas terpanggang. Sedangkan Gotri dan Tono masih bisa dilarikan ke rumah sakit. Namun ajal tidak bisa dilawan, Gotri meninggal tiga hari setelahnya karena luka bakar yang sangat parah.
Polisi yang melakukan olah TKP tidak percaya begitu saja dengan peristiwa kebakaran itu. Aparat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kesengajaan pembakaran. Hasto akhirnya diproses dan duduk di kursi pesakitan.
"Saya telah membakar rumah karena saya meminjam sepeda motor tidak diberikan," kata Hasto. Atas perbuatannya, Hasto dinyatakan bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran mengakibatkan orang mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hasto Purnomo bin Pujiman dengan pidana seumur hidup," kata ketua majelis Mustajab dengan anggota Agnes Hari Nugraheni dan Bambang Trenggono sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/7). *
Kasus bermula saat Hasto ribut dengan keluarganya soal warisan. Puncaknya, Hasto tersinggung karena tidak diberi pinjaman sepeda motor.
Ia kemudian membeli bensin satu botol. Pada 3 Desember 2018 dini hari, ia menyiramkan bensin ke rumah kakaknya di Jalan Prapatan Dalam, Telaga Sari, Balikpapan Kota. Sejurus kemudian, Hasto melemparkan mancis ke tumpahan bensin dan api pun membara.
Secepat kilat, api melahap rumah itu. Hasto pura-pura teriak kebakaran dan minta tolong ke warga. Di sisi lain, Sumarji (kakak ipar), Gotri (kakak kandung) dan Tono (keponakan) terbakar hidup-hidup di dalam rumah.
Warga yang mendengar lalu datang menolong dan memadamkan api. Setelah api padam, Sumarji sudah tewas terpanggang. Sedangkan Gotri dan Tono masih bisa dilarikan ke rumah sakit. Namun ajal tidak bisa dilawan, Gotri meninggal tiga hari setelahnya karena luka bakar yang sangat parah.
Polisi yang melakukan olah TKP tidak percaya begitu saja dengan peristiwa kebakaran itu. Aparat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kesengajaan pembakaran. Hasto akhirnya diproses dan duduk di kursi pesakitan.
"Saya telah membakar rumah karena saya meminjam sepeda motor tidak diberikan," kata Hasto. Atas perbuatannya, Hasto dinyatakan bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran mengakibatkan orang mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hasto Purnomo bin Pujiman dengan pidana seumur hidup," kata ketua majelis Mustajab dengan anggota Agnes Hari Nugraheni dan Bambang Trenggono sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/7). *
Komentar