KPK Amankan Miliaran Rupiah dari Rumah Gubernur Kepri
KPK telah mengamankan dokumen, 13 tas, dan kardus berisi uang total miliaran rupiah dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7) malam.
JAKARTA, NusaBali
Selain uang Rp 3,5 miliar, dalam penggeledahan di rumah dinas tersebut KPK juga mengamankan 33.200 dolar AS dan 134.711 dolar Singapura. "Uang ditemukan di Kamar Gubernur rumah dinas tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dikutip detikcom di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Febri, ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun ini. Kode tersebut masih dipelajari KPK. "Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarnya. Kata sandi yang digunakan para tersangka, antara lain, istilah 'ikan', 'kepiting', dan 'daun'.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tiga (3) orang di antaranya tersangka penerima suap, yakni Gubernur Nrdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, dan Kabid Perikanan Tangkap DPK Kepri Budi Hartono. Sedangkan satu lagi sebagai tersangka pemberi suap, yakni penguasaha Abu Bakar. *
Selain uang Rp 3,5 miliar, dalam penggeledahan di rumah dinas tersebut KPK juga mengamankan 33.200 dolar AS dan 134.711 dolar Singapura. "Uang ditemukan di Kamar Gubernur rumah dinas tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, dikutip detikcom di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Febri, ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun ini. Kode tersebut masih dipelajari KPK. "Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujarnya. Kata sandi yang digunakan para tersangka, antara lain, istilah 'ikan', 'kepiting', dan 'daun'.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tiga (3) orang di antaranya tersangka penerima suap, yakni Gubernur Nrdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, dan Kabid Perikanan Tangkap DPK Kepri Budi Hartono. Sedangkan satu lagi sebagai tersangka pemberi suap, yakni penguasaha Abu Bakar. *
1
Komentar